Home » » Panduan Kurikulum 2013

Panduan Kurikulum 2013

Written By Unknown on Sabtu, 28 Februari 2015 | 01.21




 




Tim Penyusun

1.       Drs. Nursyamsuddin, M.M.
2.       Drs. Agus Hermawan, M.M.Pd.

Tim Pembahas
1.       Drs. Syamsuddin, M.Si
2.       Drs. Wasito, M.Si
3.       Drs. Abdurochman, M.A.
4.       Fatimah Muid, M.Sc.
5.       Dr. Enung Suryati Suryana, M.Ed.
6.       Drs. Iwan Suyawan
7.       Dra. Elya Ulfah
8.       Drs. Sumarno, M.Ed.
9.       Dra. Hanny Khadijah G., M.Pd.


KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI

BAB I. Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Tujuan
C.     Landasan Hukum
BAB II. Pengertian dan Konsep
A.    Pengertian
B.     Prinsip
C.     Persyaratan Penyelenggaraan
D.    Beban Belajar
E.     Serial Mata Pelajaran
F.      Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
G.    Pelaksanaan Moving Kelas
BAB III. Strategi dan Implementasi
A.    Strategi Penyelenggaraan
B.     Implementasi Teknis
1.   Penetapan beban Belajar dan Struktur Kurikulum
2.   Penyusunan KI-KD Serial Mata Pelajaran
3.   Penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Pembelajaran
4.   Pelaksanaan Semester Pendek
5.   Pemberdayaan PA dan BK
6.   Layanan Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
BAB IV.  Evaluasi Pelaksanaan SKS
A.    Evaluasi Keterlaksanaan
B.     Evaluasi Hasil

7.    
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.Departemen Pendidikan Nasional menjelaskan dalam visinya bahwa kecerdasan mencakup cerdas intelektual, cerdas emosional, dan cerdas spiritual.Sementara itu, kemandirian merupakan salah satu dari tugas perkembangan yang harus dicapai siswa dari sejumlah tugas perkembangan lainnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjamin hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan minat, potensi, kebutuhan, dan kecepatan belajarnya.Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebuadayaan Nomo 81A (lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran) Tahun 2013 menjelaskan konsep dan strategi penerapan sistem kredit semester (SKS) di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.Dalam lampiran tersebutdijelaskan tentang kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah.
Penjelasan lampiran pedoman tersebut masih bersifat umum sehingga sekolah masih banyak mengalami kendala di antaranya dalam menentukan beban belajar, menyusun struktur kurikulum, menfasilitasi pilihan beban beban belajar dan mata pelajaran, dan menyusun jadwal pelajaran fleksibel dengan pola on/off untuk mata pelajaran tertentu. Di sisi lain sekolah belum mampu memfasiltasi keragaman peserta didik dalam hal kecepatan belajarnya sehingga memungkinkan mereka menyelesaikan studi dalam waktu yang beragam. Oleh karena itu diperlukan penjelasan teknis lebih rinci, bertahap, dan terarah.
Sebagai respon atas temuan dan masukan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun Panduan teknis Pelaksanaan SKS di SMA yang memuat panduan penyelenggaraan, pembelajaran, dan penilaian.

B.     Tujuan
Secara umum panduan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis lebih rinci tentang pelaksanaan SKS di SMA. Secara khusus, panduan ini bertujuan:
1.      Memberikan penjelasan teknis persiapan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan SKS di SMA;
2.      Memberikan penjelasan tahapan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan SKS
3.      Memberikan penjelasan model penilaian SKS di SMA
4.      Mendorong kesiapan SMA untuk melaksanakan SKS sebagai layanan inovasi pendidikan untuk meningkatan mutu lulusan

C.   Landasan
1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemernitah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tentang Standar Isi;
4.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tentang Standar Proses;
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tentang Standar Penilaian;
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tentang Implementasi Kurikulum;


BAB II
PENGERTIAN DAN KONSEP

A.    Pengertian
Lampiran IV Permendikbud No 81A menjelaskan bahwa Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan  yang  peserta  didiknya  menentukan  sendiri  beban  belajar dan  mata  pelajaran  yang  diikuti  setiap  semester  pada  satuan pendidikan. Beban  belajar  setiap  mata  pelajaran  pada  SKS  dinyatakan  dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jampembelajaran  tatap  muka,  satu  jam  penugasan  terstruktur,  dan  satu jam kegiatan mandiri.
Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran. Beban belajar menuntut konsekuensi siswa meluangkan waktu dan tenaga untuk melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan kredit semeter (sks).

B.     Prinsip
Penyelenggaraan SKS di SMA mengacu pada prinsip sebagai berikut.
1.      Peserta  didik  menentukan  sendiri  beban  belajar  dan  mata pelajaran  yang  diikuti  pada  setiap  semester  sesuai  dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
2.      Peserta  didik  yang  berkemampuan  dan  berkemauan  tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar  yang  ditentukan  dengan  tetap  memperhatikan ketuntasan belajar;
3.      Peserta  didik  didorong  untuk  memberdayakan  dirinya  sendiri dalam belajar secara mandiri;
4.      Peserta  didik  dapat  menentukan  dan  mengatur  strategi  belajar dengan lebih fleksibel;
5.      Peserta  didik  memiliki  kesempatan  untuk  memilih  kelompok peminatan,  lintas  minat,  dan  pendalaman  minat,  serta  mata pelajaran sesuai dengan potensinya;
6.      Peserta  didik  dapat  pindah  ke  sekolah  lain  yang  sejenis  dan telah  menggunakan  SKS  dan  semua  kredit  yang  telah  diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit);
7.      Sekolah  menyediakan  sumber  daya  pendidikan  yang  lebih memadai secara teknis dan administratif;
8.      Penjadwalan  kegiatan  pembelajaran  diupayakan  dapat memenuhi  kebutuhan  untuk  pengembangan  potensi  peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan; dan
9.      Guru  memfasilitasi  kebutuhan  akademik  peserta  didik  sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

C.     Persyaratan Penyelenggaraan SKS
Penyelenggaraan SKS di SMA memerlukan sumberdaya memadai untuk mendukung peengelolaan layanan pendidikan yang fleksibel, artinya layanan pendidikan yang mengakomodir keragaman potensi, kebutuhan, dan kecepatan belajar.Oleh karena itu diperlukan kriteria minimal kualifikasi sekolah sesuai dengan acuan delapan standar pada standar pendidikan nasional.SMA  yang terakreditasi  A  dari  Badan Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan SKS.
Penyelenggaraan  SKS  pada  setiap  satuan  pendidikan  dilakukan dengan  tetap  mempertimbangkan  ketuntasan  minimal  dalam pencapaian setiap kompetensi.
Penyelenggaraan SKS di SMA harus didukung persiapan yang mengacu pada pemenuhan delapan standar nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.


D.    Beban Belajar
Beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta didik SMA/MA yaitu  minimal  130  sks,  yang  dapat  ditempuh  paling  cepat  2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun (10 semester).
Komposisi  beban  belajar  untuk  peserta  didik  SMA/MA  terdiri atas  kelompok  A  (wajib),  B  (wajib),  dan  salah  satu  dari kelompok  C  (peminatan),  serta  lintas  minat  dan/atau pendalaman minat.
Beban belajar setiap mata pelajaran  pada  SKS  dinyatakan  dalam  satuan  kredit  semester (sks).  Beban  belajar  1  (satu)  sks  terdiri  atas  1  (satu)  jam pembelajaran tatap muka,  1 (satu)  jam  penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri. Beban  belajar  sks  untuk  SMA/MA   ditetapkan  bahwa  setiap pembelajaran  dengan  beban  belajar  1  sks  pada  SKS  sama  dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket.
Kegiatan  tatap  muka  adalah  kegiatan  pembelajaran  yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.Beban belajar kegiatan tatap muka untuk SMA/MA berlangsung selama 45 menit.
Kegiatan  terstruktur  adalah  kegiatan  pembelajaran  yang berupa  pendalaman  materi  pembelajaran  oleh  peserta  didik yang  dirancang  oleh  pendidik  untuk  mencapai  kompetensi dasar.  Waktu  penyelesaian  penugasan  terstruktur  ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan  mandiri  adalah  kegiatan  pembelajaran  yang  berupa pendalaman  materi  pembelajaran  oleh  peserta  didik  yang dirancang  oleh  pendidik  untuk  mencapai  kompetensi  dasar. Waktu  penyelesaiannya  diatur  oleh  peserta  didik  atas  dasar kesepakatan dengan pendidik.
Penetapan beban belajar terlebih dahulu memadukan semua komponen beban belajar, baik untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1: Penetapan Beban Belajar sks di SMA berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
Sistem Paket
SKS
Tatap muka
45 menit
45 menit
Penugasan terstruktur
60% x 45 menit =
27 menit
45 menit
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
45 menit
Jumlah
72 menit
135 menit

Berdasarkan Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1 sks yaitu dengan rumus sebagai berikut.
                                                       135
                                          1 sks = ---------  = 1,88 jam pelajaran
                                                        72
Berdasarkan uraian di atas, penetapan beban belajar berpedoman pada perhitungan kesetaraan pada sistem paket dan SKS, yaitu 1 sks setara dengan 1,88 – 2 jam pelajaran,maka beban belajar tiap mata pelajaran dapat dihitung seperti pada tabel berikut.
Tabel 2. Beban Belajar Mata Pelajaran Wajib


Tabel 3. Beban Belajar Mata Pelajaran Peminatan (Kelompok C)
Kriteria  yang  digunakan  dalam  pengambilan  beban  belajar  adalah sebagai berikut:
1.      Fleksibilitas  dalam  SKS  yaitu  peserta  didik  diberi  keleluasaan untuk menentukan beban belajar pada setiap semester;
2.      Pengambilan  beban  belajar  oleh  peserta  didik  didampingi  oleh Pembimbing Akademik;
3.      Pengambilan  beban  belajar  (jumlah  sks)   pada  semester  1 sesuai  dengan  prestasi  yang  dicapai  pada  satuan pendidikan  sebelumnya  atau  hasil  tes  seleksi  masuk dan/atau penempatan peserta didik baru;
4.      Pengambilan  beban  belajar  (jumlah  sks)  semester berikutnya  ditentukan  berdasarkan   Indeks  Prestasi  (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya;
5.      Peserta  didik  wajib  menyelesaikan  mata  pelajaran  yang tertuang dalam Struktur Kurikulum;
6.      Satuan  pendidikan  dapat  mengatur  penyajian  mata pelajaran  secara  tuntas  dengan  prinsip  ”on  and  off”,  yaitu suatu  mata  pelajaran  bisa  diberikan  hanya  pada  semester tertentu  dengan  mempertimbangkan  ketuntasan kompetensi pada setiap semester.

E.     Serial Mata Pelajaran
Penerapan fleksibilatas dalam layanan SKS adalah mampu mengakomodasi keragaman kecepatan belajar peserta didik yang dapat menyelesaikan pembelajaran paling cepat dua tahun atau empat semester.Oleh kareta itu setiap mata pelajaran harus disusun paling banyak dalam empat seri yang dapat ditempuh seluruhnya dalam empat semester atau dua tahun.
Penyusunan serial mata pelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1.      Tingkat perkembangan fisik dan mental peserta didik, artinya;
2.      Hierarki kompetensi sesuai dengan tingkat kompetensi inti dan kompetensi dasar;
3.      Kontinuitas dan relevansi materi pelajaran dan antar mata pelajaran; dan
4.      Kemudahan dalam keterpakaian bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Oleh karena itu penyusunan serial mata pelajaran secara sederhana dapat dilakukan dengan mengurutkan kompetensi dasar yang tertuang pada Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013.Penyusunan serial mata pelajaran yang memuat KI dan KD tidak dapat dilakukan dengan pengelompokkan berdasarkan keseuaian materi semata seperti pada matematika yang dikelompokkan pada aljabar, geometri, trigonometri, dan lain-lain.Begitu pula pada mata pelajaran fisika yang tidak dapat disusun atas klasifikasi materi semata seperti mekanika, listrik, dan lainnya.Pengelompokkan seperti ini dapat mengabaikan pertimbangan kontinuitas dan relevansi antar mata pelajaran serta aspek kemudahan dalam keterpakaian bagi kelanjutan peserta didik dalam laporan hasil belajar.
Konsekuensi dari tersusunya serial mata pelajaran adalah sekolah harus mengkonstruksi ulang KI dan KD yang semula tersusun atas kelas X, XI, dan XI menjadi seri 1, 2, dan seterusnya sesuai dengan alokasi beban belajar dengan keseteraan 1 sks setara dengan 1,88 atau 2 jam pelajaran dalam sistem paket. Dengan demikian beberapa mata pelajaran yang disusun dalam tiga seri akan terjadi bahwa KI dan KD seri 1 merupakan keseluruhan KI dan KD kelas X; KI dan KD seri 2 merupakan keseluruhan KI dan KD kelas XI; dan KI dan KD seri 3 merupakan keseluruhan KI dan KD kelas XII. Contoh penyusunan KI dan KD mata pelajaran yang tersusun dalam serial mata pelajaran disajikan pada lampiran …
Berikut ini contoh serial mata pelajaran untuk kelompok wajib dan peminatan.
Tabel 4. Contoh Serial Mata Pelajaran Wajib


Tabel 5. Contoh Serial Mata Pelajaran Peminatan
*) Beban belajar mata pelajaran lintas minat bergantung pada pilihan peserta didik dengan jumlah minimal 14 sks.

F.      Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
Pengaturan  mengenai  penilaian,  penentuan  indeks  prestasi,  dan kelulusan adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.
1.  Penilaian
a.       Penilaian   setiap  mata  pelajaran  meliputi  kompetensi pengetahuan, kompetensi  keterampilan,  dan  kompetensi sikap.  Kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi keterampilan  menggunakan  skala  1–4  (kelipatan  0.33), sedangkan  kompetensi  sikap  menggunakan   skala  Sangat Baik  (SB),  Baik  (B), Cukup  (C),  dan  Kurang  (K),  yang  dapat dikonversi  ke  dalam  Predikat  A  -  D  seperti  pada  tabel  di bawah ini.


Tabel  6.Konversi  Kompetensi  Pengetahuan,  Keterampilan, dan Sikap
Predikat
Nilai Kompetensi
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
A
4,00
4,00
SB
(SANGAT BAIK)
A-
3,66
3,66
B+
3,33
3,33
B
(BAIK)
B
3.00
3,00
B-
2,66
2,66
C+
2,33
2,33
C
(CUKUP)
C
2,00
2,00
C-
1,66
1,66
D+
1,33
1,33
K
(KURANG)
D
1,00
1,00

b.      Ketuntasan  minimal  untuk  seluruh  kompetensi  dasar  pada kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi  keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian minimal untuk kompetensi sikap adalah B (Baik).
c.       Untuk  kompetensi  yang  belum  tuntas,  kompetensi  tersebut dituntaskan  melalui  pembelajaran  remedial  sebelum melanjutkan pada kompetensi berikutnya.
d.      Untuk  mata  pelajaran  yang  belum  tuntas  pada  semester berjalan,  dituntaskan  melalui   pembelajaran  remedial  sebelum memasuki semester berikutnya.
2.  Indeks Prestasi (IP)
a.       IP  merupakan  rata-rata  dari  gabungan  hasil  penilaian kompetensi  pengetahuan  dan  kompetensi  keterampilan yang  dihitung  dengan  rumus  sebagai berikut.
Keterangan:
IP     : Indeks Prestasi
Ni     : Nilai tiap mata pelajaran
Bi      : Beban belajar tiap mata pelajaran (sks)
Penghitungan IP dapat dilakukan dalam proses penilaian melalui konversi skor menjadi nilai dengan menggabungkan skor pemgetahuan dan keterampilan. Berikut ini contoh skema perolehan indeks prestasi yang dikonversi dari skor.
No
Mata Pelakaran
Skor/Nilai
Nilai
Peng.
Ketr.
Rata-rata
Predikat
IP
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 1
85
90
87,5
A-
3,66
2.
PPKn 1
93
92
91
A
4,00
3.
Bahasa Indonesia 2
76
78
77
B
3.00
4.
Matematika 2
76
74
75
B-
2,66
5.
Fisika 2
77
82
79,5
B
3,00

Dan seterusnya





Keterangan:
Rentang Skor/Nilai
Predikat
Lebih dari 90
A
86 – 90
A-
81 – 85
B+
76 – 80
B
71 – 75
B-
66 – 70
C+
61 – 60
C
56 – 60
C-
51 – 55
D+
Kurang dari 51
D

b.      Peserta  didik  pada  semester  2  dan  seterusnya  dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)  IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(2)  IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28 sks.
(3)  IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32 sks.
(4)  IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
Selain itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B
c.       Indeks Prestasi (IP) tiap semester dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dilaporkan dalam Laporan Capaian Kompetensi (LCK) pada tiap akhir semester. Contoh bentuk LCK yang memuat IP dan IPK disajikan dalam lampiran …
3.  Kelulusan
a.       Peserta  didik  dapat  memanfaatkan  semester  pendek  hanya untuk mengulang mata pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah  tuntas  (mencapai  ketuntasan  minimal  yang  ditetapkan oleh  sekolah)  tidak  diperbolehkan  untuk  mengikuti  semester pendek.
b.      Kelulusan  peserta  didik  dari  satuan  pendidikan  yang menyelenggarakan  SKS  dapat  dilakukan  pada  setiap  akhir semester.
c.       Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan  pendidikan  di SMA/MA setelah:
(1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) memperoleh  nilai  minimal  baik  pada  penilaian  akhir  untuk seluruh mata pelajaran;
(3) lulus ujian sekolah/madrasah; dan
(4) lulus Ujian Nasional.

G.    Pelaksanaan Moving Class
Pelaksanaan SKS sering dikaitkan dengan pelaksanaan sistem belajar berbasis mata pelajaran dimana kelas didesain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Akibat penerapan sistem ini, peserta didik akan berpindah dari satu ruang kelas ke ruang kelas lainnya sesuai dengan jadwal mata pelajaran. Dengan kondisi siswa sering bergerak pindah, maka sering dikenal dengan sebutan moving classroom.
Moving class bukan merupakan persyaratan mutlak bagi pelakasanaan SKS di SMA. Sistem ini dapat mendorong kultur lebih kuat pada pelaksanaan SKS karena dipandang ada kesamaan karakter dimana peserta didik akan memilih mata pelajaran yang dimungkinkan berbeda dari teman seangkatannya. Perbedaan pilihan mata pelajaran memungkinkan pergerakan siswa dari satu kelas ke kelas lain yang berbeda karena perbedan pilihan mata pelajaran.
Moving class adalah manajemen kelas berbasis mata pelajaran atau sebuah sistem pembelajaran yang bercirikan kelas berkarakter mata pelajaran. Dengan moving class, pada saat pergantian mata pelajaran, peserta didik akan berpindah menuju ruang kelas lain sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan.
Prinsip penyelenggaraan moving class di SMA sebagai berikut.
a.       Pembagian dan pengelolaan ruang kelas berdasarkan mata pelajaran.
b.      Pada pelaksanaannya bersinergi dengan keseluruhan sistem yang dilaksanakan Satuan Pendidikan.
c.       Jadwal pelajaran disusun berdasarkan mata pelajaran dengan memperhatikan ruang mata pelajaran.
d.      Pembelajaran berpusat pada peserta didik.
e.       Pengelolaan kelas sesuai karakter mata pelajaran.
f.       Ruang kelas ditandai dengan nama mata pelajaran, misalnya Bahasa Inggris 1, Bahasa Inggris 2, atau Kimia.
Moving class memiliki beberapa manfaat sebagai berikut.
a.       Proses pembelajaran lebih efektif.
b.      Pendidik lebih leluasa mengembangkan proses pembelajaran dalam menggunakan berbagai metode seperti demonstrasi, penggunaan alat peraga, dan lain-lain.
c.       Ruang kelas didesain sesuai dengan karakter mata pelajaran bersangkutan.
d.      Ruang belajar membawa suasana khas sehingga peserta didik lebih fokus pada kompetensi yang dipelajari.
Strategi dan implementasi pelaksanaan moving class dapat dipelajari lebih lanjut pada buku pedoman pelaksanaan sistem belajar moving class.


BAB III
STRATEGI DAN IMPLEMENTASI

A.    Strategi Penyelenggaraan
Pelaksanaan atau penyelenggaraan SKS dilakukan secara bertahap dengan strategi phasing in/out dimulai tahun pertama.Sehingga, kelas X menerapkan SKSsedangkan kelas XI dan XII menggunakan sistem paket.Pada tahun kedua, ada 2 angkatan yang sudah menerapkan SKS dan pada tahun ketiga, seluruh jenjang di Satuan Pendidikan menerapkan SKS.
Pada tahap awal penyelenggaraan SKS, satuan pendidikan.
  1. Menyusun KTSP yang memuat struktur kurikulum dengan sistem paket dan SKS yang telah ditandatangani Dinas Pendidikan Provinsi.
  2. Menyusun perangkat pembelajaran (Silabus dan RPP) SKS sesuai dengan serial mata pelajaran, minimal untuk tahun pertama.
  3. Menyusun jadwal mata pelajaran dan jadwal konsultasi Pembimbig Akademik (PA) dan Konselor/BK.
  4. Mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Izin tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat PSMA.
  5. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan orangtua.
Skema pelaksanaan SKS diperlihatkan berikut ini.
Tahapan
Deskripsi Kegiatan
Out Put
Kepala Sekolah
Tim Pelaksana Kurikulum
Guru
PA/BK
Persiapan
o Sosialisasi internal
o Membentuk Tim Pelaksana
o Mengajukan ijin kepada Dinas Pendidikan
o Membuat jadwal kegiatan
o Membuat draft dokumen
o Merancang sistem aplikasi pendukung
o Merancang struktur kurikulum dan peta pembelajaran untuk 6 semester
o Merevisi draft dokumen
o Menyusun KI-KD serial mata pelajaran
o Merancang Silabus dan RPP
o Merancang program layanan
o Merancang program konsultasi
Dokumen KTSP dan Ijin Pelaksanaan
Awal Pelaksanaan
o Sosialisasi eksternal kepada masyarakat
o Menetapkan tugas guru, PA, dan BK kelas X
o Menghimpun dokumen perangkat pembelajaran dan penilaian
o Pembagian tugas guru/PA/BK
o Menyusun peta pembelajaran enam semester
o Menyusun jadwal pelajaran
o Menyiapkan perangkat pembelajaran dan penilaian
o Meningkatkan pemahaman pembelajaran SKS
o Menyiapkan perangkat layanan dan konsultasi bimbingan
o   Dukungan warga sekolah dan publik
o   Kelengkapan dokumen perangkat pembelajaran dan penilaian
Pelaksanaan
o Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan
o Memotivasi dan mengispirasi warga sekolah
o Menjamin pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
o Menjamin penjadwalan dan pembagian tugas mengajar
o  
o Melaksanakan pembelajaran
o Melakukan penilaian
o Menganalisis hasil belajar
o Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis
o Melaporkan penilaian kompetensi peserta didik
o Melaksanakan layanan dan bimbingan
o Menganalisis hasil layanan dan bimbingan
o Menindak-lanjuti hasil analisis
o Melaporkan hasil layanan dan bimbingan
Efektifitas pelaksanaan

Pelaksanaan SKS di SMA dilakukan secara bertahap dengan pola passing in/out, sehingga pada tahun pertama sistem ini diberlakukan pada peserta didik kelas X. Pada tahun ke dua dan seterusnya terjadi kelanjutan secara bertahap seperti ditunjukan pada skema dibawah ini.
Tahun Ke
Kelas X
Kelas XI
Kelas XII
Keterangan
Pertama
SKS
Sistem Paket
Sistem Paket

Ke Dua
SKS
SKS
Sistem Paket
o  Dapat melaksanakan Ujian Sekolah bertahap bagi peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran seri terakhir
o  Pelaksanaan UN bagi peserta didik yang menyelesaikan pembelajaran dalam 2 tahun
Ke Tiga
SKS
SKS
SKS



B.     Implementasi
SMA pelaksana SKS perlu melakukan beberapa implementasi teknis, antara lain sebagai berikut.
1.      Penetapan beban belajar dan struktur kurikulum
Beban belajar dan struktur kurikulum pada tahun pertama dan ke dua mencakup dua jenis yaitu beban belajar dan struktur kurikulum yang mengacu pada sistem paket dan SKS. Beban belajar untuk kelas XI dan XII mengacu pada sistem paket dinyatakan dengan sataan jam pelajaran (JP) sesuai dengan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013, sedangkan untuk kelas X struktur kurikulum dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks). Berikut ini contoh struktur kurikulum untuuk Program IPA.
Tabel 6. Contoh Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Kelas XII dan XII Program IPA
No
Mata Pelajaran
Kelas XI
(JP)
Kelas XII (JP)
Kelompok Wajib A


1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4.
Matematika
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
Kelompok Wajib B


7.
Seni Budaya
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
3
3
9.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
Kelompok C (Peminatan)


10.
Matematika
4
4
11.
Fisika
4
4
12.
Kimia
4
4
13.
Biologi
4
4
14.
Lintas Minat (Ekonomi, Geografi, Sosiologi, bahasa Arab, bahasa Jepang, atau Bahasa dan Sastra Inggeris)
4
4

Jumlah A, B, dan C
44
44



Tabel 7.Contoh Struktur Kurikulum Kelas X  Program IPA

2.      Penyusunan KI dan KDSerial mata pelajaran
Konsekuensi dari penyusunan serial mata pelajaran adalah merekostruksi KI dan KD yang semula tersusun atas tingkatan kelas X, XI, dan XII menjadi KI dan KD yang tersusun menjadi serial mata pelajaran. Penyusunan KI dan KD mempertimbangkan beberapa hal, yaitu: tingkat perkembangan fisik dan mental peserta didik; hierarki kompetensi inti dan kompetensi dasar; kontinuitas dan kontinuitas materi pelajaran dan antar mata pelajaran; dan kemudahan dalam keterpakaian.
Penyusunan KI dan KD serial mata pelajaran dilakukan dengan cara mengurutkan KD sesuai serial dan beban belajar (sks) setiap seri dengan mengacu pada kesetaraan satu sks setara dengan 1,88 – 2 jam pelajaran. Berikut ini contoh ilustrasi konversi serial mata pelajaran.
Tabel 8. Contoh Konversi Serial Mata Pelajaran
Mata Pelajaran
Alokasi (JP) tiap Semester
Serial MP (sks)
Keterangan
X
XI
XII
1
2
3
4
PPKn, Sejarah Indonesia,  seni Budaya, atau Bhasa Inggris
2, 2
2, 2
2, 2
2
2
2

o Seri 1 memuat KI-KD Kelas X
o Seri 2 memuat KI-KD Kelas XI
o Seri 3 memuat KI-KD Kelas XII
Bahasa Indonesia atau Matematika
4, 4
4, 4
4, 4
3
3
3
3
o Seri 1 memuat KI-KD kelas X semester 1 dan sebagian semester 2
o Seri 2 memuat KI-KD dari sebagian semester 2 kelas X dan semester 1 kelas XI
o Seri 3 memuat KI-KD kelas XI semester 2 dan sebagian semester 1 Kelas XII
o Seri 4 memuat sebagian KI-KD kelas XII semester 1 dan KI-KD semester 2 Kelas XII
Fisika, Ekonomi, Bahasa Arab, atau Bahasa dan Sastra Indonesia
3, 3
4, 4
4, 4
3
3
3
2
o Seri 1 memuat KI-KD kelas X
o Seri 2 dan 3 memuat KI-KD dari semester 1 dan 2 kelas XI dan semester 1 kelas XII
o Seri 4 memuat KI-KD semester 2 kelas XII

Selanjutnya KI dan KD yang sudah tersusun dalam serial mata pelajaran dijadikan dokumen KTSP dan acuan dalam mengembangkan Silabus dan RPP. Contoh hasil rekonstruksi KI-KD serial maa pelajaran tersaji pada lampiran ….



3.      PenyusunanPeta Jalan(Roadmap) Pembelajaran
Pelaksanaan SKS mendorong sekolah mendesain strategi pembelajaran On/Off mata pelajaran bagi peserta didik. Peserta didik yang menyelesaikan pembelajaran enam semester akan mengalami On dalam 4 semester dan Off dalam 2 semester pada mata pelajaran tertentu yang terbagi dalam 4 seri. Begitu pula pada mata pelajaran tertentu yang terbagi dalam 3 seri akan mengalami On dalam 3 semester dan Off dalam 3 semester. Oleh karena itu diperlukan pengaturan jumlah kelas (rombongan belajar) yang terjadwal On  danOff agar distribusi tugas mengajar guru memenuhi beban mengajar 24 jam pelajaran tiap semester.
Pengaturan dilakukan dengan mempertimbangkan distribusi beban mengajar guru merata tiap semester, sehingga perlu dibuat rencana On/Off selama enam semester yang mengakomodir kebutuhan siswa dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Pembelajaran.Roadmap dirancang agar dapat mengakomodir fleksibilitas layanan bagi peserta didik, termasuk peserta didik yang dapat menyelesaikan pembelajaran selama dua tahun atau empat semester.
Contoh Peta Jalan Pembelajaran dapat dilihat pada tabel 9.

4.      Pelaksanaan Semester Pendek
Kegiatan semester pendek dilaksanakan hanya untuk perbaikan nilai bagi mereka yang belum mencapai kelulusan mata pelajaran sampai akhir semester.Ketentuan tentang semester pendek adalah sebagai berikut.
a.       Jadwal ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya dukung.
b.      Waktu belajar dilaksanakan pada jeda antarsemester atau sore hari setelah jadwal belajar berakhir.
c.       Pembelajaran semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan standar kompetensi (SK) mata pelajaran.
d.      Jumlah kegiatan dilakukan sekurang-kurangnya 8 jam pelajaran tatap mukasesuai dengan beban belajar (sks) mata pelajaran terkait yang diakhiri dengan penilaian.


Tabel 9. Contoh Peta Jalan Pembelajaran

e.    Guru yang mengajar di semester pendek adalah guru mata pelajaran terkait yang mendapat tugas dari kepala sekolah. Beban mengajar semester pendek dapat dihitung sebagai bagian tugas mengajar wajib 24 jam pelajaran.

5.      Pemberdayaan PA dan BK
Pembimbing Akademik (PA) adalah guru yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya. PA membimbing peserta didik maksimal 20 orang dengan tugas sebagai berikut:
a.       Memantau dan  melakukan analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi yang diperoleh dari Konselor/BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di sekolah agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal;
b.      Membimbing siswa pada saat pengisian kartu rencana studi (KRS), pemilihan jurusan, pembagian laporan hasil belajar (LHB), dan/ atau melaksanakan konsultasi akademik;
c.       Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan dan masukan guru mata pelajaran lainnya;
d.      Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua, Konselor/BK, dan guru mata pelajaran;
e.       Memberikan layanan konsultasi akademik minimal enam kali dalam tiap semester.
Konselor/BK adalah pendidik profesional yang bertugas memberikan pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan formal. Konselor/BK memberikan bimbingan dan konsultasi pada peserta didik (konseli) agar mampu mengembangkan potensi dan mandiri dalam mengambil keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Dalam pelaksanaan SKS, Konselor/BK membimbing siswa dengan jumlah minimal 150 orang selama masa studi dengan tugas sebagai berikut.
a.       Memantau, menghimpun dan mendokumentasi data,  serta melakukan analisis potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi peserta didik.
b.      Memantau, mendeteksi, dan memberikan rekomendasi konstruktif agar peserta didik mampu mencapai tugas perkembangannya melalui kegiatan pengembangan diri di Satuan Pendidikan termasuk peserta didik yang membutuhkan layanan khusus.
c.       Memberikan bimbingan siswa pada saat kegiatan layanan dan kosultasi kelompok sesuai jadwal layanan, serta layanan individu sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
d.      Melaporkan hasil penilaian kegiatan pengembangan diri tiap semester.
e.       Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orang tua, PA, dan guru mata pelajaran.

6.      Layanan Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
Pelaksanaan SKS memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan pembelajaran sesuai dengan kecepatan belajaranya.Peserta didik dengan kecepatan belajar tinggi dapat menyelesaikan mpembelajaran paling cepat dua tahun. Peserta didik dengan kecepatan belajar normal dapat menyelesaikan rata-rata selama tiga tahun, atau mengatur pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya dalam lima, tujuh, atau delapan semeser.
Peserta didik yang dapat menyelesaikan pembelajaran dalam dua tahun harus menempuh beban belajar rata-rata 30 sks tiap semester.Pengemabilan beban belajar tiap semester ditentukan berdasarkan IP yang diperoleh semester sebelumnya. Jika di semester pertama telah ditempuh 24 sks, maka pada semester 2, 3, dan 4 rata-rata harus menempuh 35 – 36 sks tiap semester. Untuk dapat mengambil beban belajar 34 s.d 36 sks IP semester 2 di atas 3,60 yang sangat tinggi. Perolehan IP tinggi seperti ini dapat diraih oleh peserta didik dengan kerja keras dan kecerdasan tinggi, bahkan umunya terjadi pada siswa khusus dengan kecerdasan istimewa (SCI).
Sekolah penyelenggara SKS dapat memberikan layanan bagi siswa cerdas istimewa (SCI) dengan pembelajaran khusus sesuai dengan kemampuan dan daya dukung. Pembelajaran khusus bagi siswa cerdas istimewa dapat dilakukan dengan merekonstruksi secara khusus strategi tatap muka dan tugas terstruktur. Sekolah dapat menyusun kriteria beban belajar secara khusus bagi siswa cerdas istimewa.
Kriteria penentuan siswa cerdas istimewa dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada karakteristik SCI, yaitu:
a.       Memiliki tingkat kecerdasan intelegensi tinggi di atas rata-rata secara konsisten;
b.      Memiliki riwayat belajar istimewa secara konsisten;
c.       Memiliki karakter mandiri, cepat memahami, gemar membaca, dan motivasi tinggi dalam belajar; dan
d.      Memiliki keingintahuan dan kreativitas tinggi serta komitmen tinggi dalam melaksanakan tugas  yang ditunjukan dengan skor kreativitas (CQ) dan komitmen tugas (TC).
Dengan kriteria SCI dan pembelajaran khusus yang dirancang, maka beban tatap muka terjadwal di semester 2, 3, dan 4 di atas 30 sks setiap hari rata-rata sama dengan peserta didik lain dengan beban 22 – 24 sks. Dengan demikian peserta didik yang memenuhi kriteria SCI dapat menyelesaikan pembelajaran dalam 4 semester dengan jadwal masuk dan pulang relatif sama.
Beban belajar khsus bagi peserta didik yang memenuhi kriteria SCI disajikan seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 10. Contoh Beban Belajar Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
No
Mata Pelajaran
Beban sks tiap Semester dan Konversi Jam Pelajaran (JP)
Kelompok Wajib
1
2
3
4
Kelompok  A




1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

3 (3)
3 (3)
3 (3)
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

2 (2)
2 (2)
2 (2)
3
Bahasa Indonesia
3 (6)
3 (4)
3 (4)
3 (4)
4
Matematika
3 (6)
3 (4)
3 (4)
3 (4)
5
Sejarah Indonesia

2 (2)
2 (2)
2 (2)
6
Bahasa Inggris
2 (4)
2 (2)
2 (2)

Kelompok B





1
Seni Budaya

2 (2)
2 (2)
2 (2)
2
Prakarya dan Kewirausahaan

2 (2)
2 (2)
2 (2)
3
Penjasorkes
2 (4)
2 (2)
2 (2)
3 (3)
Kelompok Peminatan  ( C)





Matematika dan Ilmu Alam




1
Matematika 
3 (6)
3 (4)
3 (4)
2 (2)
2
Biologi 
3 (6)
3 (4)
3 (4)
2 (2)
3
Fisika 
3 (6)
3 (4)
3 (4)
2 (2)
4
Kimia 
3 (6)
3 (4)
3 (4)
2 (2)

Ilmu-ilmu Sosial




1
Geografi 




2
Sejarah 




3
Sosiologi




4
Ekonomi 




Pendalaman Minat atau Lintas Minat 




1
Bahasa Arab



3 (3)
2
Geografi 




3
Ekonomi 
3 (6)
3 (3)
3 (3)
2 (2)

Jumlah sks dan jam pelajaran (JP)
25 (50)
36 (40)
36 (40)
33  (35)
Keterangan:
Layanan khusus SCI diasumsikan muncul di semester 2 sehingga di semester 1 memilki beban yang sama dengan peserta didik lainnya




BAB IV
EVALUASI PELAKSANAAN SKS

A.    Evaluasi Keterlaksanaan
Evaluasi pelaksanaan SKS meliputi evaluasi kinerja satuan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan oleh satuan pendidikan pada setiap akhir semester, meliputi:  tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler; hasil belajar peserta didik;  hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Evaluasi terhadap kurikulum meliputi:
1.      Struktur beban belajar dan struktur kurikulum setiap program,
2.      Serial mata pelajaran,
3.      Susunan SK dan KD sesuai dengan serial mata pelajaran,
4.      Peraturan akademik,
5.      Mekanisme pemilihan beban belajar,
6.      Mekanisme penjurusan,
7.      Menentukan pembimbing akademik,
8.      Melaksanakan penilaian hasil belajar untuk menentukan Indeks Prestasi.
Evaluasi terhadap pengelola dilakukan setahun sekali, mencakup:
1.      tingkat relevansi pendidikan terhadap visi, misi, dan tujuan;
2.      tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan pendidikan;
3.     tingkat efisiensi  dan produktivitas satuan pendidikan;
4.     tingkat daya saing satuan pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.

B.     Evaluasi Hasil
Evaluasi hasil dilakukan melalui analisis hasil belajar peserta didik dalam bentuk hasil tiap mata pelajaran dan perubahan perilaku.Setiap mata pelajaran memilki data hasil belajar pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.Evaluasi dilakukan setiap semester hingga hasil akhir UTK, UMTK, UN, dan kelanjutan peserta didik di perguruan tinggi.
Evaluasi terhadap prilaku dilakukan melalui survey dan pengamatan pada aspek kemandirian, motivasi, dan kepuasan terhadap layanan pembelajaran dan penilaian.
Hasil evaluasi menjadi data pendukung bagi penguatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan SKS.




BAB IV
PENUTUP


DAFTAR PUSTAKA


Lampiran ….
CONTOH LAPORAN CAPAIAK KOMPETENSI

Nama Pesertadidik
:
Tahun Pelajaran
:
NIS/NISN
:
Peminatan
:
Nama Sekolah
:
Kelas/Semester
:

No
Kode
Mata Pelajaran
Beban (B)
Capaian
Predikat
Indeks (I)
B X I


Kelompok A (Wajib)





1
IND2
Bahasa Indonesia 2
3 sks
82
B+
3,33
9,99
2
MAT2
Matematika 2
3 sks
87
A-
3,66
10,98
3
PPKN1
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1
2 sks
94
A
4,00
8,00
4
SJI1
Sejarah Indonesia 1
2 sks
88
A-
3,66
7,32


Kelompok B (Wajib)





5.
SNB1
Seni Budaya 1
2 sks
78
B
3,00
6,00
6.
PJO2
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 2
2 sks
81
B+
3,33
6,66


Kelompok C (Peminatan)





7.
MIPA1
Matematika IPA
3 sks
82
B+
3,33
9,99
8.
FIS2
Fisika 2
3 sks
88
A-
3,66
10,98
10.
BIO2
Biologi 2
3 sks
79
B
3,00
9.00
11.
ARB1
Bahasa Arab 1
3 sks
80
B
3,00
9,00


JUMLAH
26 sks



87,92

Indeks Prestasi Semester        : 3,38  
Indeks Prestasi Kumulatif      : 3,32
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.

Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel

 
Support : Amalkan Ilmu Berbagi Untuk Semua | Blog SEO Arul
Copyright © 2013. Amriani Hamzah Dara Daeng Makassar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger