Tim Penyusun
1.
Drs. Nursyamsuddin, M.M.
2.
Drs. Agus Hermawan, M.M.Pd.
Tim Pembahas
1.
Drs. Syamsuddin, M.Si
2.
Drs. Wasito, M.Si
3.
Drs. Abdurochman, M.A.
4.
Fatimah Muid, M.Sc.
5.
Dr. Enung Suryati Suryana, M.Ed.
6.
Drs. Iwan Suyawan
7.
Dra. Elya Ulfah
8.
Drs. Sumarno, M.Ed.
9.
Dra. Hanny Khadijah G., M.Pd.
KATA PENGANTAR
BAB I. Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
C. Landasan
Hukum
BAB II. Pengertian dan Konsep
A. Pengertian
B. Prinsip
C. Persyaratan
Penyelenggaraan
D. Beban
Belajar
E. Serial
Mata Pelajaran
F. Penilaian,
Penentuan Indeks Prestasi, dan Kelulusan
G. Pelaksanaan
Moving Kelas
BAB III. Strategi dan Implementasi
A. Strategi
Penyelenggaraan
B. Implementasi
Teknis
1. Penetapan
beban Belajar dan Struktur Kurikulum
2. Penyusunan
KI-KD Serial Mata Pelajaran
3. Penyusunan
Peta Jalan (Roadmap) Pembelajaran
4. Pelaksanaan
Semester Pendek
5. Pemberdayaan
PA dan BK
6. Layanan
Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
BAB IV.
Evaluasi Pelaksanaan SKS
A. Evaluasi
Keterlaksanaan
B. Evaluasi
Hasil
7.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Tujuan pendidikan menengah umum adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.Departemen Pendidikan
Nasional menjelaskan dalam visinya bahwa kecerdasan mencakup cerdas
intelektual, cerdas emosional, dan cerdas spiritual.Sementara itu, kemandirian
merupakan salah satu dari tugas perkembangan yang harus dicapai siswa dari
sejumlah tugas perkembangan lainnya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menjamin hak
peserta didik mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan minat, potensi,
kebutuhan, dan kecepatan belajarnya.Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebuadayaan
Nomo 81A (lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran)
Tahun 2013 menjelaskan konsep dan strategi penerapan sistem kredit semester
(SKS) di SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.Dalam lampiran tersebutdijelaskan tentang
kebijakan, konsep, dan prinsip penyelenggaraan SKS di sekolah.
Penjelasan lampiran pedoman tersebut masih bersifat
umum sehingga sekolah masih banyak mengalami kendala di antaranya dalam
menentukan beban belajar, menyusun struktur kurikulum, menfasilitasi pilihan
beban beban belajar dan mata pelajaran, dan menyusun jadwal pelajaran fleksibel
dengan pola on/off untuk mata pelajaran
tertentu. Di sisi lain sekolah belum mampu memfasiltasi keragaman peserta didik
dalam hal kecepatan belajarnya sehingga memungkinkan mereka menyelesaikan studi
dalam waktu yang beragam. Oleh
karena itu diperlukan penjelasan teknis lebih rinci, bertahap, dan terarah.
Sebagai respon
atas temuan dan masukan
tersebut,
Direktorat Pembinaan SMA perlu menyusun Panduan teknis Pelaksanaan SKS di SMA
yang memuat panduan penyelenggaraan, pembelajaran, dan penilaian.
B. Tujuan
Secara umum panduan ini
bertujuan untuk memberikan penjelasan teknis lebih rinci tentang pelaksanaan
SKS di SMA. Secara khusus, panduan ini bertujuan:
1. Memberikan penjelasan teknis persiapan, pelaksanaan,
dan pengendalian pelaksanaan SKS di SMA;
2. Memberikan penjelasan tahapan persiapan, pelaksanaan,
dan evaluasi pembelajaran dengan SKS
3. Memberikan penjelasan model penilaian SKS di SMA
4. Mendorong kesiapan SMA untuk melaksanakan SKS
sebagai layanan inovasi pendidikan untuk meningkatan mutu lulusan
C.
Landasan
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemernitah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tentang Standar Isi;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tentang Standar Proses;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tentang Standar Penilaian;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tentang Implementasi Kurikulum;
BAB II
PENGERTIAN DAN KONSEP
A.
Pengertian
Lampiran IV Permendikbud No 81A menjelaskan bahwa Sistem
Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang
peserta didiknya menentukan
sendiri beban belajar dan
mata pelajaran yang
diikuti setiap semester
pada satuan pendidikan. Beban belajar
setiap mata pelajaran
pada SKS dinyatakan
dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu
jampembelajaran tatap muka,
satu jam penugasan
terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri.
Beban belajar merupakan ukuran yang menunjukkan kuantitas
yang harus dilakukan oleh siswa mengikuti tugas-tugas pembelajaran dalam bentuk
kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dalam rangka mencapai kompetensi yang dituntut oleh mata pelajaran.
Beban belajar menuntut konsekuensi siswa meluangkan waktu dan tenaga untuk
melakukan kegiatan yang telah didesain dalam silabus mata pelajaran yang
waktunya telah ditentukan. Beban belajar dengan kredit lebih besar menuntut
pengorbanan lebih banyak untuk melakukan tugas pembelajaran. Beban belajar mata
pelajaran dihitung untuk kegiatan tiap semester dan dinyatakan dalam satuan
kredit semeter (sks).
B.
Prinsip
Penyelenggaraan
SKS di SMA mengacu pada prinsip sebagai berikut.
1.
Peserta
didik menentukan sendiri
beban belajar dan
mata pelajaran yang diikuti
pada setiap semester
sesuai dengan kemampuan, bakat,
dan minatnya;
2.
Peserta
didik yang berkemampuan
dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian
studinya dari periode belajar yang ditentukan
dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar;
3.
Peserta
didik didorong untuk
memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri;
4.
Peserta
didik dapat menentukan
dan mengatur strategi
belajar dengan lebih fleksibel;
5.
Peserta
didik memiliki kesempatan
untuk memilih kelompok peminatan, lintas
minat, dan pendalaman
minat, serta mata pelajaran sesuai dengan potensinya;
6.
Peserta
didik dapat pindah ke
sekolah lain yang
sejenis dan telah menggunakan
SKS dan semua
kredit yang telah
diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru (transfer kredit);
7.
Sekolah
menyediakan sumber daya
pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif;
8.
Penjadwalan kegiatan
pembelajaran diupayakan dapat memenuhi kebutuhan
untuk pengembangan potensi
peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan; dan
9.
Guru
memfasilitasi kebutuhan akademik
peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
C.
Persyaratan Penyelenggaraan SKS
Penyelenggaraan
SKS di SMA memerlukan sumberdaya memadai untuk mendukung peengelolaan layanan
pendidikan yang fleksibel, artinya layanan pendidikan yang mengakomodir
keragaman potensi, kebutuhan, dan kecepatan belajar.Oleh karena itu diperlukan
kriteria minimal kualifikasi sekolah sesuai dengan acuan delapan standar pada
standar pendidikan nasional.SMA yang
terakreditasi A dari
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dapat menyelenggarakan
SKS.
Penyelenggaraan SKS
pada setiap satuan
pendidikan dilakukan dengan tetap
mempertimbangkan ketuntasan minimal
dalam pencapaian setiap kompetensi.
Penyelenggaraan SKS
di SMA harus didukung persiapan yang mengacu pada pemenuhan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar
proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,
standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
D. Beban
Belajar
Beban belajar yang harus ditempuh
oleh peserta didik SMA/MA yaitu
minimal 130 sks,
yang dapat ditempuh
paling cepat 2 tahun (4 semester) dan paling lama 5 tahun
(10 semester).
Komposisi beban
belajar untuk peserta
didik SMA/MA terdiri atas kelompok
A (wajib), B
(wajib), dan salah
satu dari kelompok C
(peminatan), serta lintas
minat dan/atau pendalaman minat.
Beban belajar setiap mata
pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam satuan
kredit semester (sks). Beban
belajar 1 (satu)
sks terdiri atas
1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu)
jam penugasan terstruktur, dan 1
(satu) jam kegiatan mandiri. Beban
belajar sks untuk
SMA/MA ditetapkan bahwa
setiap pembelajaran dengan beban
belajar 1 sks
pada SKS sama
dengan beban belajar 1.88 jam pembelajaran pada Sistem Paket.
Kegiatan tatap
muka adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa proses interaksi
antara peserta didik dengan pendidik.Beban belajar kegiatan tatap muka untuk
SMA/MA berlangsung selama 45 menit.
Kegiatan terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai
kompetensi dasar. Waktu penyelesaian
penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri
adalah kegiatan pembelajaran
yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh
pendidik untuk mencapai
kompetensi dasar. Waktu penyelesaiannya diatur
oleh peserta didik
atas dasar kesepakatan dengan
pendidik.
Penetapan
beban belajar terlebih dahulu memadukan semua komponen beban belajar, baik
untuk Sistem Paket maupun untuk SKS, sebagaimana yang tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1:
Penetapan Beban Belajar sks di SMA berdasarkan pada Sistem Paket
Kegiatan
|
Sistem Paket
|
SKS
|
Tatap muka
|
45 menit
|
45 menit
|
Penugasan
terstruktur
|
60% x 45 menit =
27 menit
|
45 menit
|
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur
|
45 menit
|
|
Jumlah
|
72 menit
|
135 menit
|
Berdasarkan
Tabel 1 dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk menetapkan beban belajar 1
sks yaitu dengan rumus sebagai berikut.
135
1 sks
= --------- = 1,88 jam pelajaran
72
Berdasarkan uraian di atas, penetapan beban belajar
berpedoman pada perhitungan kesetaraan pada sistem paket dan SKS, yaitu 1 sks
setara dengan 1,88 – 2 jam pelajaran,maka beban belajar tiap mata pelajaran dapat dihitung seperti
pada tabel berikut.
Tabel 2. Beban Belajar Mata Pelajaran Wajib
Tabel 3. Beban Belajar Mata Pelajaran Peminatan
(Kelompok C)
Kriteria yang
digunakan dalam pengambilan
beban belajar adalah sebagai berikut:
1.
Fleksibilitas dalam
SKS yaitu peserta
didik diberi keleluasaan untuk menentukan beban belajar
pada setiap semester;
2.
Pengambilan beban
belajar oleh peserta
didik didampingi oleh Pembimbing Akademik;
3.
Pengambilan beban belajar
(jumlah sks) pada
semester 1 sesuai dengan
prestasi yang dicapai
pada satuan pendidikan sebelumnya
atau hasil tes
seleksi masuk dan/atau penempatan
peserta didik baru;
4.
Pengambilan beban
belajar (jumlah sks)
semester berikutnya
ditentukan berdasarkan Indeks
Prestasi (IP) yang diperoleh pada
semester sebelumnya;
5.
Peserta
didik wajib menyelesaikan
mata pelajaran yang tertuang dalam Struktur Kurikulum;
6.
Satuan
pendidikan dapat mengatur
penyajian mata pelajaran secara
tuntas dengan prinsip
”on and off”,
yaitu suatu mata pelajaran
bisa diberikan hanya
pada semester tertentu dengan
mempertimbangkan ketuntasan
kompetensi pada setiap semester.
E.
Serial Mata Pelajaran
Penerapan
fleksibilatas dalam layanan SKS adalah mampu mengakomodasi keragaman kecepatan
belajar peserta didik yang dapat menyelesaikan pembelajaran paling cepat dua
tahun atau empat semester.Oleh kareta itu setiap mata pelajaran harus disusun
paling banyak dalam empat seri yang dapat ditempuh seluruhnya dalam empat
semester atau dua tahun.
Penyusunan
serial mata pelajaran mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
1.
Tingkat perkembangan fisik dan mental
peserta didik, artinya;
2.
Hierarki kompetensi sesuai dengan
tingkat kompetensi inti dan kompetensi dasar;
3.
Kontinuitas dan relevansi materi
pelajaran dan antar mata pelajaran; dan
4.
Kemudahan dalam keterpakaian bagi
pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Oleh
karena itu penyusunan serial mata pelajaran secara sederhana dapat dilakukan
dengan mengurutkan kompetensi dasar yang tertuang pada Permendikbud Nomor 69
Tahun 2013.Penyusunan serial mata pelajaran yang memuat KI dan KD tidak dapat
dilakukan dengan pengelompokkan berdasarkan keseuaian materi semata seperti
pada matematika yang dikelompokkan pada aljabar, geometri, trigonometri, dan
lain-lain.Begitu pula pada mata pelajaran fisika yang tidak dapat disusun atas
klasifikasi materi semata seperti mekanika, listrik, dan lainnya.Pengelompokkan
seperti ini dapat mengabaikan pertimbangan kontinuitas dan relevansi antar mata
pelajaran serta aspek kemudahan dalam keterpakaian bagi kelanjutan peserta
didik dalam laporan hasil belajar.
Konsekuensi
dari tersusunya serial mata pelajaran adalah sekolah harus mengkonstruksi ulang
KI dan KD yang semula tersusun atas kelas X, XI, dan XI menjadi seri 1, 2, dan
seterusnya sesuai dengan alokasi beban belajar dengan keseteraan 1 sks setara
dengan 1,88 atau 2 jam pelajaran dalam sistem paket. Dengan demikian beberapa
mata pelajaran yang disusun dalam tiga seri akan terjadi bahwa KI dan KD seri 1
merupakan keseluruhan KI dan KD kelas X; KI dan KD seri 2 merupakan keseluruhan
KI dan KD kelas XI; dan KI dan KD seri 3 merupakan keseluruhan KI dan KD kelas
XII. Contoh penyusunan KI dan KD mata pelajaran yang tersusun dalam serial mata
pelajaran disajikan pada lampiran …
Berikut
ini contoh serial mata pelajaran untuk kelompok wajib dan peminatan.
Tabel 4. Contoh Serial Mata Pelajaran Wajib
Tabel 5. Contoh Serial Mata Pelajaran Peminatan
*) Beban belajar mata pelajaran lintas minat
bergantung pada pilihan peserta didik dengan jumlah minimal 14 sks.
F.
Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi,
dan Kelulusan
Pengaturan mengenai
penilaian, penentuan indeks
prestasi, dan kelulusan adalah
sebagaimana diuraikan di bawah ini.
1. Penilaian
a. Penilaian setiap
mata pelajaran meliputi
kompetensi pengetahuan, kompetensi
keterampilan, dan kompetensi sikap. Kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan
skala 1–4 (kelipatan
0.33), sedangkan kompetensi sikap
menggunakan skala Sangat Baik
(SB), Baik (B), Cukup
(C), dan Kurang
(K), yang dapat dikonversi ke
dalam Predikat A
- D seperti
pada tabel di bawah ini.
Tabel 6.Konversi Kompetensi
Pengetahuan, Keterampilan, dan
Sikap
Predikat
|
Nilai Kompetensi
|
||
Pengetahuan
|
Keterampilan
|
Sikap
|
|
A
|
4,00
|
4,00
|
SB
(SANGAT BAIK)
|
A-
|
3,66
|
3,66
|
|
B+
|
3,33
|
3,33
|
B
(BAIK)
|
B
|
3.00
|
3,00
|
|
B-
|
2,66
|
2,66
|
|
C+
|
2,33
|
2,33
|
C
(CUKUP)
|
C
|
2,00
|
2,00
|
|
C-
|
1,66
|
1,66
|
|
D+
|
1,33
|
1,33
|
K
(KURANG)
|
D
|
1,00
|
1,00
|
b. Ketuntasan minimal
untuk seluruh kompetensi
dasar pada kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan yaitu 2.66 (B-). Pencapaian
minimal untuk kompetensi sikap adalah B (Baik).
c. Untuk kompetensi
yang belum tuntas,
kompetensi tersebut dituntaskan melalui
pembelajaran remedial sebelum melanjutkan pada kompetensi
berikutnya.
d. Untuk mata
pelajaran yang belum
tuntas pada semester berjalan, dituntaskan
melalui pembelajaran remedial
sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Indeks Prestasi (IP)
a. IP merupakan
rata-rata dari gabungan
hasil penilaian kompetensi pengetahuan
dan kompetensi keterampilan yang dihitung
dengan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
IP :
Indeks Prestasi
Ni : Nilai tiap
mata pelajaran
Bi : Beban belajar tiap mata pelajaran (sks)
Penghitungan IP dapat dilakukan
dalam proses penilaian melalui konversi skor menjadi nilai dengan menggabungkan
skor pemgetahuan dan keterampilan. Berikut ini contoh skema perolehan indeks
prestasi yang dikonversi dari skor.
No
|
Mata
Pelakaran
|
Skor/Nilai
|
Nilai
|
|||
Peng.
|
Ketr.
|
Rata-rata
|
Predikat
|
IP
|
||
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti 1
|
85
|
90
|
87,5
|
A-
|
3,66
|
2.
|
PPKn 1
|
93
|
92
|
91
|
A
|
4,00
|
3.
|
Bahasa Indonesia
2
|
76
|
78
|
77
|
B
|
3.00
|
4.
|
Matematika
2
|
76
|
74
|
75
|
B-
|
2,66
|
5.
|
Fisika 2
|
77
|
82
|
79,5
|
B
|
3,00
|
|
Dan
seterusnya
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
Rentang Skor/Nilai
|
Predikat
|
Lebih dari 90
|
A
|
86 – 90
|
A-
|
81 – 85
|
B+
|
76 – 80
|
B
|
71 – 75
|
B-
|
66 – 70
|
C+
|
61 – 60
|
C
|
56 – 60
|
C-
|
51 – 55
|
D+
|
Kurang dari 51
|
D
|
b. Peserta didik
pada semester 2 dan seterusnya
dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah sks berdasarkan IP
semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) IP < 2.66 dapat mengambil maksimal 24 sks.
(2) IP 2.66 – 3.32 dapat mengambil maksimal 28
sks.
(3) IP 3.33 – 3.65 dapat mengambil maksimal 32
sks.
(4) IP > 3.65 dapat mengambil maksimal 36 sks.
Selain
itu, nilai kompetensi sikap paling rendah B
c. Indeks
Prestasi (IP) tiap semester dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dilaporkan
dalam Laporan Capaian Kompetensi (LCK) pada tiap akhir semester. Contoh bentuk
LCK yang memuat IP dan IPK disajikan dalam lampiran …
3. Kelulusan
a. Peserta didik
dapat memanfaatkan semester
pendek hanya untuk mengulang mata
pelajaran yang belum tuntas. Bagi yang sudah
tuntas (mencapai ketuntasan
minimal yang ditetapkan oleh sekolah)
tidak diperbolehkan untuk
mengikuti semester pendek.
b. Kelulusan peserta
didik dari satuan
pendidikan yang
menyelenggarakan SKS dapat
dilakukan pada setiap
akhir semester.
c. Peserta didik
dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan di SMA/MA setelah:
(1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
(2)
memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata
pelajaran;
(3) lulus ujian sekolah/madrasah;
dan
(4) lulus Ujian Nasional.
G. Pelaksanaan
Moving Class
Pelaksanaan
SKS sering dikaitkan dengan pelaksanaan sistem belajar berbasis mata pelajaran
dimana kelas didesain sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. Akibat
penerapan sistem ini, peserta didik akan berpindah dari satu ruang kelas ke
ruang kelas lainnya sesuai dengan jadwal mata pelajaran. Dengan kondisi siswa
sering bergerak pindah, maka sering dikenal dengan sebutan moving classroom.
Moving class
bukan merupakan persyaratan mutlak bagi pelakasanaan SKS di SMA. Sistem ini
dapat mendorong kultur lebih kuat pada pelaksanaan SKS karena dipandang ada
kesamaan karakter dimana peserta didik akan memilih mata pelajaran yang
dimungkinkan berbeda dari teman seangkatannya. Perbedaan pilihan mata pelajaran
memungkinkan pergerakan siswa dari satu kelas ke kelas lain yang berbeda karena
perbedan pilihan mata pelajaran.
Moving class
adalah manajemen kelas berbasis mata pelajaran atau sebuah sistem pembelajaran
yang bercirikan kelas berkarakter mata pelajaran. Dengan moving class,
pada saat pergantian mata pelajaran, peserta didik akan berpindah menuju ruang
kelas lain sesuai mata pelajaran yang dijadwalkan.
Prinsip
penyelenggaraan moving class di SMA sebagai berikut.
a.
Pembagian dan
pengelolaan ruang kelas berdasarkan mata pelajaran.
b.
Pada
pelaksanaannya bersinergi dengan keseluruhan sistem yang dilaksanakan Satuan
Pendidikan.
c.
Jadwal pelajaran
disusun berdasarkan mata pelajaran dengan memperhatikan ruang mata pelajaran.
d.
Pembelajaran
berpusat pada peserta didik.
e.
Pengelolaan
kelas sesuai karakter mata pelajaran.
f.
Ruang kelas
ditandai dengan nama mata pelajaran, misalnya Bahasa Inggris 1, Bahasa Inggris
2, atau Kimia.
Moving class memiliki beberapa manfaat
sebagai berikut.
a.
Proses pembelajaran lebih efektif.
b.
Pendidik lebih leluasa mengembangkan proses pembelajaran dalam
menggunakan berbagai metode seperti demonstrasi, penggunaan alat peraga, dan
lain-lain.
c.
Ruang kelas didesain sesuai dengan karakter mata pelajaran
bersangkutan.
d.
Ruang belajar membawa suasana khas sehingga peserta didik lebih fokus
pada kompetensi yang dipelajari.
Strategi
dan implementasi pelaksanaan moving class
dapat dipelajari lebih lanjut pada buku pedoman pelaksanaan sistem belajar moving class.
BAB III
STRATEGI DAN IMPLEMENTASI
A. Strategi
Penyelenggaraan
Pelaksanaan atau
penyelenggaraan
SKS dilakukan secara bertahap dengan strategi phasing in/out dimulai tahun
pertama.Sehingga, kelas X
menerapkan SKSsedangkan kelas XI dan XII menggunakan sistem paket.Pada tahun kedua, ada 2 angkatan yang sudah
menerapkan
SKS dan pada tahun ketiga, seluruh jenjang di Satuan Pendidikan menerapkan SKS.
Pada tahap awal penyelenggaraan SKS, satuan pendidikan.
- Menyusun KTSP yang memuat struktur kurikulum dengan sistem paket dan SKS yang telah ditandatangani Dinas Pendidikan Provinsi.
- Menyusun perangkat pembelajaran (Silabus dan RPP) SKS sesuai dengan serial mata pelajaran, minimal untuk tahun pertama.
- Menyusun jadwal mata pelajaran dan jadwal konsultasi Pembimbig Akademik (PA) dan Konselor/BK.
- Mendapat izin tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Izin tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat PSMA.
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan orangtua.
Skema pelaksanaan SKS
diperlihatkan berikut ini.
Tahapan
|
Deskripsi
Kegiatan
|
Out
Put
|
|||
Kepala
Sekolah
|
Tim
Pelaksana Kurikulum
|
Guru
|
PA/BK
|
||
Persiapan
|
o Sosialisasi internal
o Membentuk Tim Pelaksana
o Mengajukan ijin kepada Dinas
Pendidikan
|
o Membuat jadwal kegiatan
o Membuat draft dokumen
o Merancang sistem aplikasi pendukung
o Merancang struktur kurikulum dan peta
pembelajaran untuk 6 semester
|
o Merevisi draft dokumen
o Menyusun KI-KD serial mata pelajaran
o Merancang Silabus dan RPP
|
o Merancang program layanan
o Merancang program konsultasi
|
Dokumen KTSP dan Ijin Pelaksanaan
|
Awal Pelaksanaan
|
o Sosialisasi eksternal kepada
masyarakat
o Menetapkan tugas guru, PA, dan BK
kelas X
|
o Menghimpun dokumen perangkat
pembelajaran dan penilaian
o Pembagian tugas guru/PA/BK
o Menyusun peta pembelajaran enam
semester
o Menyusun jadwal pelajaran
|
o Menyiapkan perangkat pembelajaran dan
penilaian
o Meningkatkan pemahaman pembelajaran
SKS
|
o Menyiapkan perangkat layanan dan
konsultasi bimbingan
|
o Dukungan warga sekolah dan publik
o Kelengkapan dokumen perangkat
pembelajaran dan penilaian
|
Pelaksanaan
|
o Mengontrol dan mengevaluasi pelaksanaan
o Memotivasi dan mengispirasi warga
sekolah
|
o Menjamin pelaksanaan pembelajaran dan
penilaian
o Menjamin penjadwalan dan pembagian
tugas mengajar
o
|
o Melaksanakan pembelajaran
o Melakukan penilaian
o Menganalisis hasil belajar
o Melaksanakan tindak lanjut hasil
analisis
o Melaporkan penilaian kompetensi
peserta didik
|
o Melaksanakan layanan dan bimbingan
o Menganalisis hasil layanan dan
bimbingan
o Menindak-lanjuti hasil analisis
o Melaporkan hasil layanan dan
bimbingan
|
Efektifitas pelaksanaan
|
Pelaksanaan SKS
di SMA dilakukan secara bertahap dengan pola passing in/out, sehingga pada tahun pertama sistem ini diberlakukan
pada peserta didik kelas X. Pada tahun ke dua dan seterusnya terjadi kelanjutan
secara bertahap seperti ditunjukan pada skema dibawah ini.
Tahun Ke
|
Kelas X
|
Kelas XI
|
Kelas XII
|
Keterangan
|
Pertama
|
SKS
|
Sistem
Paket
|
Sistem
Paket
|
|
Ke Dua
|
SKS
|
SKS
|
Sistem
Paket
|
o Dapat
melaksanakan Ujian Sekolah bertahap bagi peserta didik yang telah
menyelesaikan pembelajaran seri terakhir
o Pelaksanaan
UN bagi peserta didik yang menyelesaikan pembelajaran dalam 2 tahun
|
Ke Tiga
|
SKS
|
SKS
|
SKS
|
|
B. Implementasi
SMA pelaksana SKS perlu melakukan beberapa
implementasi teknis, antara lain sebagai berikut.
1. Penetapan
beban belajar dan struktur kurikulum
Beban belajar dan
struktur kurikulum pada tahun pertama dan ke dua mencakup dua jenis yaitu beban
belajar dan struktur kurikulum yang mengacu pada sistem paket dan SKS. Beban
belajar untuk kelas XI dan XII mengacu pada sistem paket dinyatakan dengan
sataan jam pelajaran (JP) sesuai dengan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013,
sedangkan untuk kelas X struktur kurikulum dinyatakan dengan satuan kredit
semester (sks). Berikut ini contoh struktur kurikulum untuuk Program IPA.
Tabel
6. Contoh Struktur Kurikulum dan Beban Belajar Kelas XII dan XII Program IPA
No
|
Mata Pelajaran
|
Kelas XI
(JP)
|
Kelas XII (JP)
|
Kelompok
Wajib A
|
|
|
|
1.
|
Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah
Indonesia
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa
Inggris
|
2
|
2
|
Kelompok
Wajib B
|
|
|
|
7.
|
Seni
Budaya
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya
dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
Kelompok
C (Peminatan)
|
|
|
|
10.
|
Matematika
|
4
|
4
|
11.
|
Fisika
|
4
|
4
|
12.
|
Kimia
|
4
|
4
|
13.
|
Biologi
|
4
|
4
|
14.
|
Lintas
Minat (Ekonomi, Geografi, Sosiologi, bahasa Arab, bahasa Jepang, atau Bahasa
dan Sastra Inggeris)
|
4
|
4
|
|
Jumlah
A, B, dan C
|
44
|
44
|
Tabel 7.Contoh Struktur
Kurikulum Kelas X Program IPA
2. Penyusunan
KI dan KDSerial mata pelajaran
Konsekuensi dari
penyusunan serial mata pelajaran adalah merekostruksi KI dan KD yang semula
tersusun atas tingkatan kelas X, XI, dan XII menjadi KI dan KD yang tersusun
menjadi serial mata pelajaran. Penyusunan KI dan KD mempertimbangkan beberapa
hal, yaitu: tingkat perkembangan fisik dan mental peserta didik; hierarki
kompetensi inti dan kompetensi dasar; kontinuitas dan kontinuitas materi
pelajaran dan antar mata pelajaran; dan kemudahan dalam keterpakaian.
Penyusunan KI dan KD
serial mata pelajaran dilakukan dengan cara mengurutkan KD sesuai serial dan
beban belajar (sks) setiap seri dengan mengacu pada kesetaraan satu sks setara
dengan 1,88 – 2 jam pelajaran. Berikut ini contoh ilustrasi konversi serial
mata pelajaran.
Tabel 8. Contoh
Konversi Serial Mata Pelajaran
Mata
Pelajaran
|
Alokasi (JP) tiap Semester
|
Serial MP (sks)
|
Keterangan
|
|||||
X
|
XI
|
XII
|
1
|
2
|
3
|
4
|
||
PPKn, Sejarah Indonesia, seni Budaya, atau Bhasa Inggris
|
2, 2
|
2, 2
|
2, 2
|
2
|
2
|
2
|
|
o
Seri
1 memuat KI-KD Kelas X
o
Seri
2 memuat KI-KD Kelas XI
o
Seri
3 memuat KI-KD Kelas XII
|
Bahasa Indonesia atau Matematika
|
4, 4
|
4, 4
|
4, 4
|
3
|
3
|
3
|
3
|
o
Seri
1 memuat KI-KD kelas X semester 1 dan sebagian semester 2
o
Seri
2 memuat KI-KD dari sebagian semester 2 kelas X dan semester 1 kelas XI
o
Seri
3 memuat KI-KD kelas XI semester 2 dan sebagian semester 1 Kelas XII
o
Seri
4 memuat sebagian KI-KD kelas XII semester 1 dan KI-KD semester 2 Kelas XII
|
Fisika, Ekonomi, Bahasa Arab, atau
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3, 3
|
4, 4
|
4, 4
|
3
|
3
|
3
|
2
|
o
Seri
1 memuat KI-KD kelas X
o
Seri
2 dan 3 memuat KI-KD dari semester 1 dan 2 kelas XI dan semester 1 kelas XII
o
Seri
4 memuat KI-KD semester 2 kelas XII
|
Selanjutnya KI dan KD
yang sudah tersusun dalam serial mata pelajaran dijadikan dokumen KTSP dan
acuan dalam mengembangkan Silabus dan RPP. Contoh hasil rekonstruksi KI-KD
serial maa pelajaran tersaji pada lampiran ….
3. PenyusunanPeta
Jalan(Roadmap) Pembelajaran
Pelaksanaan SKS
mendorong sekolah mendesain strategi pembelajaran On/Off mata pelajaran bagi peserta didik. Peserta didik yang
menyelesaikan pembelajaran enam semester akan mengalami On dalam 4 semester dan Off dalam
2 semester pada mata pelajaran tertentu yang terbagi dalam 4 seri. Begitu pula
pada mata pelajaran tertentu yang terbagi dalam 3 seri akan mengalami On dalam 3 semester dan Off dalam 3 semester. Oleh karena itu
diperlukan pengaturan jumlah kelas (rombongan belajar) yang terjadwal On danOff
agar distribusi tugas mengajar guru memenuhi beban mengajar 24 jam pelajaran
tiap semester.
Pengaturan dilakukan
dengan mempertimbangkan distribusi beban mengajar guru merata tiap semester,
sehingga perlu dibuat rencana On/Off selama
enam semester yang mengakomodir kebutuhan siswa dalam bentuk Peta Jalan (Roadmap) Pembelajaran.Roadmap dirancang agar dapat
mengakomodir fleksibilitas layanan bagi peserta didik, termasuk peserta didik
yang dapat menyelesaikan pembelajaran selama dua tahun atau empat semester.
Contoh Peta Jalan
Pembelajaran dapat dilihat pada tabel 9.
4. Pelaksanaan
Semester Pendek
Kegiatan semester pendek dilaksanakan hanya untuk perbaikan
nilai bagi mereka yang belum mencapai kelulusan mata pelajaran sampai akhir
semester.Ketentuan
tentang semester pendek adalah sebagai
berikut.
a.
Jadwal ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan waktu
pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya dukung.
b.
Waktu belajar dilaksanakan pada jeda antarsemester atau sore hari setelah
jadwal belajar berakhir.
c.
Pembelajaran
semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan standar kompetensi (SK) mata pelajaran.
d.
Jumlah kegiatan dilakukan sekurang-kurangnya 8 jam pelajaran tatap mukasesuai dengan beban belajar
(sks) mata pelajaran terkait yang diakhiri dengan penilaian.
Tabel 9. Contoh
Peta Jalan Pembelajaran
e.
Guru yang mengajar di semester pendek adalah guru mata
pelajaran terkait yang mendapat tugas dari kepala sekolah. Beban mengajar semester pendek dapat dihitung
sebagai bagian tugas mengajar wajib 24 jam pelajaran.
5. Pemberdayaan
PA dan BK
Pembimbing Akademik (PA) adalah
guru yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa
studinya. PA membimbing peserta didik maksimal 20 orang dengan tugas sebagai
berikut:
a.
Memantau dan melakukan
analisis terhadap data potensi, kebutuhan, minat, dan prestasi yang diperoleh
dari Konselor/BK, serta memberikan rekomendasi konstruktif selama mengikuti pendidikan di
sekolah agar peserta didik berkembang potensi akademiknya secara maksimal;
b.
Membimbing siswa pada saat pengisian kartu rencana studi
(KRS), pemilihan jurusan, pembagian laporan hasil belajar (LHB), dan/ atau
melaksanakan konsultasi akademik;
c.
Mengelola hasil penilaian akhlak mulia dan kepribadian
berdasarkan hasil penilaian dari guru mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan
dan masukan guru mata pelajaran lainnya;
d.
Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orangtua,
Konselor/BK, dan guru mata pelajaran;
e.
Memberikan layanan konsultasi akademik minimal enam kali dalam tiap semester.
Konselor/BK adalah pendidik profesional yang bertugas
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan formal. Konselor/BK memberikan bimbingan dan konsultasi pada
peserta didik (konseli) agar mampu mengembangkan potensi dan mandiri dalam
mengambil keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Dalam pelaksanaan SKS, Konselor/BK membimbing siswa dengan jumlah minimal 150 orang selama masa studi dengan tugas sebagai berikut.
a.
Memantau, menghimpun dan mendokumentasi data, serta melakukan analisis potensi, kebutuhan,
minat, dan prestasi peserta didik.
b.
Memantau, mendeteksi, dan memberikan rekomendasi
konstruktif agar peserta didik mampu
mencapai tugas perkembangannya melalui kegiatan pengembangan diri di Satuan
Pendidikan termasuk peserta didik yang membutuhkan layanan khusus.
c.
Memberikan bimbingan siswa pada saat kegiatan layanan dan
kosultasi kelompok sesuai jadwal layanan, serta layanan individu sesuai dengan
kebutuhan peserta didik.
d.
Melaporkan hasil penilaian kegiatan pengembangan diri
tiap semester.
e.
Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan orang tua, PA,
dan guru mata pelajaran.
6. Layanan
Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
Pelaksanaan SKS
memungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan pembelajaran sesuai dengan
kecepatan belajaranya.Peserta didik dengan kecepatan belajar tinggi dapat
menyelesaikan mpembelajaran paling cepat dua tahun. Peserta didik dengan
kecepatan belajar normal dapat menyelesaikan rata-rata selama tiga tahun, atau
mengatur pembelajaran sesuai dengan kebutuhannya dalam lima, tujuh, atau
delapan semeser.
Peserta didik
yang dapat menyelesaikan pembelajaran dalam dua tahun harus menempuh beban
belajar rata-rata 30 sks tiap semester.Pengemabilan beban belajar tiap semester
ditentukan berdasarkan IP yang diperoleh semester sebelumnya. Jika di semester
pertama telah ditempuh 24 sks, maka pada semester 2, 3, dan 4 rata-rata harus
menempuh 35 – 36 sks tiap semester. Untuk dapat mengambil beban belajar 34 s.d
36 sks IP semester 2 di atas 3,60 yang sangat tinggi. Perolehan IP tinggi seperti
ini dapat diraih oleh peserta didik dengan kerja keras dan kecerdasan tinggi,
bahkan umunya terjadi pada siswa khusus dengan kecerdasan istimewa (SCI).
Sekolah penyelenggara SKS dapat
memberikan layanan bagi siswa cerdas istimewa (SCI) dengan pembelajaran khusus
sesuai dengan kemampuan dan daya dukung. Pembelajaran khusus bagi siswa cerdas
istimewa dapat dilakukan dengan merekonstruksi secara khusus strategi tatap
muka dan tugas terstruktur. Sekolah dapat menyusun kriteria beban belajar
secara khusus bagi siswa cerdas istimewa.
Kriteria penentuan
siswa cerdas istimewa dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada karakteristik
SCI, yaitu:
a.
Memiliki tingkat kecerdasan intelegensi tinggi di atas
rata-rata secara konsisten;
b.
Memiliki riwayat belajar istimewa secara konsisten;
c.
Memiliki karakter mandiri, cepat memahami, gemar membaca,
dan motivasi tinggi dalam belajar; dan
d.
Memiliki keingintahuan dan kreativitas tinggi serta komitmen
tinggi dalam melaksanakan tugas yang
ditunjukan dengan skor kreativitas (CQ) dan komitmen tugas (TC).
Dengan kriteria SCI dan
pembelajaran khusus yang dirancang, maka beban tatap muka terjadwal di semester
2, 3, dan 4 di atas 30 sks setiap hari rata-rata sama dengan peserta didik lain
dengan beban 22 – 24 sks. Dengan demikian peserta didik yang memenuhi kriteria
SCI dapat menyelesaikan pembelajaran dalam 4 semester dengan jadwal masuk dan
pulang relatif sama.
Beban belajar khsus bagi
peserta didik yang memenuhi kriteria SCI disajikan seperti pada tabel berikut
ini.
Tabel 10. Contoh
Beban Belajar Khusus Siswa Cerdas Istimewa (SCI)
No
|
Mata Pelajaran
|
Beban sks tiap Semester dan Konversi
Jam Pelajaran (JP)
|
|||
Kelompok Wajib
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
Kelompok A
|
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
|
3 (3)
|
3 (3)
|
3 (3)
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
|
2 (2)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
4
|
Matematika
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
5
|
Sejarah Indonesia
|
|
2 (2)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
6
|
Bahasa Inggris
|
2 (4)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
|
Kelompok B
|
|
|
|
|
|
1
|
Seni Budaya
|
|
2 (2)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
2
|
Prakarya dan Kewirausahaan
|
|
2 (2)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
3
|
Penjasorkes
|
2 (4)
|
2 (2)
|
2 (2)
|
3 (3)
|
Kelompok Peminatan ( C)
|
|
|
|
|
|
|
Matematika dan Ilmu Alam
|
|
|
|
|
1
|
Matematika
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
2 (2)
|
2
|
Biologi
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
2 (2)
|
3
|
Fisika
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
2 (2)
|
4
|
Kimia
|
3 (6)
|
3 (4)
|
3 (4)
|
2 (2)
|
|
Ilmu-ilmu Sosial
|
|
|
|
|
1
|
Geografi
|
|
|
|
|
2
|
Sejarah
|
|
|
|
|
3
|
Sosiologi
|
|
|
|
|
4
|
Ekonomi
|
|
|
|
|
Pendalaman Minat atau Lintas Minat
|
|
|
|
|
|
1
|
Bahasa Arab
|
|
|
|
3 (3)
|
2
|
Geografi
|
|
|
|
|
3
|
Ekonomi
|
3 (6)
|
3 (3)
|
3 (3)
|
2 (2)
|
|
Jumlah sks dan jam pelajaran (JP)
|
25 (50)
|
36 (40)
|
36 (40)
|
33 (35)
|
Keterangan:
Layanan khusus SCI diasumsikan
muncul di semester 2 sehingga di semester 1 memilki beban yang sama dengan
peserta didik lainnya
BAB IV
EVALUASI PELAKSANAAN SKS
A.
Evaluasi Keterlaksanaan
Evaluasi
pelaksanaan SKS meliputi evaluasi kinerja satuan pendidikan yang dilakukan oleh
satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Evaluasi dilakukan oleh satuan
pendidikan pada setiap akhir semester, meliputi: tingkat kehadiran peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan; pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
kegiatan ekstrakurikuler; hasil belajar peserta didik; hasil evaluasi dilaporkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
Evaluasi terhadap
kurikulum meliputi:
1.
Struktur beban
belajar dan struktur kurikulum setiap program,
2.
Serial mata
pelajaran,
3.
Susunan SK dan
KD sesuai dengan serial mata pelajaran,
4.
Peraturan
akademik,
5.
Mekanisme
pemilihan beban belajar,
6.
Mekanisme
penjurusan,
7.
Menentukan
pembimbing akademik,
8.
Melaksanakan
penilaian hasil belajar untuk menentukan Indeks Prestasi.
Evaluasi terhadap pengelola dilakukan setahun
sekali, mencakup:
1.
tingkat
relevansi pendidikan terhadap visi, misi, dan tujuan;
2.
tingkat pencapaian
Standar Nasional Pendidikan oleh satuan pendidikan;
3.
tingkat
efisiensi dan produktivitas satuan
pendidikan;
4.
tingkat daya
saing satuan pendidikan pada tingkat daerah, nasional, regional, dan global.
B. Evaluasi
Hasil
Evaluasi
hasil dilakukan melalui analisis hasil belajar peserta didik dalam bentuk hasil
tiap mata pelajaran dan perubahan perilaku.Setiap mata pelajaran memilki data
hasil belajar pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.Evaluasi
dilakukan setiap semester hingga hasil akhir UTK, UMTK, UN, dan kelanjutan
peserta didik di perguruan tinggi.
Evaluasi terhadap prilaku dilakukan melalui survey
dan pengamatan pada aspek kemandirian, motivasi, dan kepuasan terhadap layanan
pembelajaran dan penilaian.
Hasil evaluasi menjadi data pendukung bagi penguatan
mutu pendidikan melalui pelaksanaan SKS.
BAB IV
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran
….
CONTOH LAPORAN CAPAIAK KOMPETENSI
Nama Pesertadidik
|
:
|
Tahun Pelajaran
|
:
|
NIS/NISN
|
:
|
Peminatan
|
:
|
Nama Sekolah
|
:
|
Kelas/Semester
|
:
|
No
|
Kode
|
Mata Pelajaran
|
Beban (B)
|
Capaian
|
Predikat
|
Indeks (I)
|
B X I
|
|
|
Kelompok A (Wajib)
|
|
|
|
|
|
1
|
IND2
|
Bahasa Indonesia 2
|
3
sks
|
82
|
B+
|
3,33
|
9,99
|
2
|
MAT2
|
Matematika 2
|
3
sks
|
87
|
A-
|
3,66
|
10,98
|
3
|
PPKN1
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan 1
|
2
sks
|
94
|
A
|
4,00
|
8,00
|
4
|
SJI1
|
Sejarah Indonesia 1
|
2
sks
|
88
|
A-
|
3,66
|
7,32
|
|
|
Kelompok B (Wajib)
|
|
|
|
|
|
5.
|
SNB1
|
Seni Budaya 1
|
2
sks
|
78
|
B
|
3,00
|
6,00
|
6.
|
PJO2
|
Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan 2
|
2
sks
|
81
|
B+
|
3,33
|
6,66
|
|
|
Kelompok C (Peminatan)
|
|
|
|
|
|
7.
|
MIPA1
|
Matematika IPA
|
3
sks
|
82
|
B+
|
3,33
|
9,99
|
8.
|
FIS2
|
Fisika 2
|
3
sks
|
88
|
A-
|
3,66
|
10,98
|
10.
|
BIO2
|
Biologi 2
|
3
sks
|
79
|
B
|
3,00
|
9.00
|
11.
|
ARB1
|
Bahasa Arab 1
|
3
sks
|
80
|
B
|
3,00
|
9,00
|
|
|
JUMLAH
|
26
sks
|
|
|
|
87,92
|
Indeks Prestasi Semester : 3,38
Indeks Prestasi Kumulatif : 3,32
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.
Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel