PENTINGNYA BAHASA
HUKUM DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Oleh :
NURHIDAYAT HAMZAH
PROGRAM STUDI BAHASA
HUKUM PASCASARJANA
UNIVERSITAS MUSLIM
INDONESIA
2013
PEMBINAAN
Hukum Nasional terdiri atas tiga kata, yaitu pembinaan, hukum, dan nasional.
Menurut arti kamus Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembinaan berasal dari
”bina” atau ”membina” (kata kerja) berarti membangun, mendirikan; mengusahakan
supaya lebih baik (maju, sempurna, dan sebagainya).
”Bina”
(kata benda) antara lain berarti akumulasi dan akselerasi secara bertahap dalam
tempo, intensitas. Pembina berarti orang yang membina, alat untuk membina,
pembangun. Pembinaan berarti proses, perbuatan, cara membina (negara dan
sebagainya); pembaharuan, penyempurnaan; usaha, tindakan, dan kegiatan yang
dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang
lebih baik. Pembinaan hukum berarti kegiatan secara berencana dan terarah untuk
lebih menyempurnakan tata hukum yang ada agar sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Menurut arti kamus KBBI, hukum (kata
benda) berarti peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas; undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat; patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan
(pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis. Menurut
Achmad Roestandi, SH., Hukum ialah norma (petunjuk hidup yang berisi perintah
dan larangan) yang berasal atau mendapat pengesahan dari negara, bertujuan
untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, serta mempunyai sanksi
yang tegas dan nyata dari negara terhadap mereka yang tidak mentaatinya. N. K.
F. Land merumuskan : ”Hukum adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
mana tiap-tiap orang dalam kehidupan masyarakat wajib mentaatinya”.
Prof.Dr.R.Sri Soemantri Martosoewignjo, SH. memberikan batasan : ”… hukum
adalah seperangkat aturan tingkah laku yang dapat tertulis dan dapat pula tidak
tertulis …”. Dr.Drs. Astim Riyanto, SH,MH. mengajukan rumusan hukum secara
komprehensif-integral : ”Hukum ialah seperangkat aturan yang dibuat oleh yang
berwenang secara tertulis atau tidak tertulis yang bersifat memaksa dan atau
mengatur untuk ditaati oleh pihak yang bersangkutan guna mewujudkan
kesejahteraan”.
Menurut arti kamus KBBI, nasional
berasal dari ”nasion” yang berarti bangsa. Nasional berarti bersifat
kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa.7
Koordinator Dosen Kewiraan Jawa Barat merumuskan : ”Nasional : Bangsa yang
telah mengidentikkan diri dalam kehidupan bernegara (disebut juga bangsa yang
menegara)”.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan yang dimaksud dengan pembinaan hukum nasional ialah kegiatan
berencana dan terarah untuk menyempurnakan tata hukum sebagai seperangkat
aturan tingkah laku agar sesuai dengan perkembangan masyarakat suatu bangsa
yang menegara.
Pengaruh
Pemikiran Tentang Hukum
Pemikiran
hukum dan peranannya dalam masyarakat tergantung dari konservatif atau progresifnya
golongan pemegang kekuasaan dalam suatu negara.
Dalam suatu negara yang dipimpin
oleh golongan otokratis akan bersifat eksklusif cenderung menolak perubahan,
sehingga cenderung menganut pemikiran hukum konservatif. Di negara-negara yang
maju pun dalam rangka mempertahankan kemajuannya dapat menganut pemikiran hukum
konservatif. Sebaliknya, di negara- negara yang sedang berkembang seharusnya
menganut pemikiran hukum progresif untuk mengatasi ketertinggalannya yang
selama menjadi koloni dikungkung oleh pemikiran hukum konservatif.
Di negara Indonesia persoalan
pembinaan hukum nasional menghadapi masalah yang kompleks, karena sistem hukum
yang berlaku di Indonesia paling tidak di bidang hukum perdata bersifat
pluralistik di mana golongan dan penduduk masing-masing tunduk pada hukum yang
berlainan. Hal ini juga timbul sebagai dampak dari pertentangan antara aliran
positivisme hukum c.q. aliran legisme hukum dan mazhab sejarah hukum.
Pihak yang dapat mengungkapkan
”kesadaran hukum masyarakat” atau ”perasaan keadilan masyarakat” adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat di pusat dalam proses pembentukan
undang-undang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai wakil rakyat di daerah
dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda). Yurisprudensi (dalam
sistem/tradisi hukum Eropa Kontinental) atau Presiden (dalam sistem/tradisi
hukum Anglo-Sakson/Anglo-Saksis) merupakan sumber pengenal hukum yang hidup
dalam masyarakat yang penting, demikian pula pendapat para ahli/pakar hukum
dalam suatu cabang ilmu hukum tertentu.
Pengungkapan ”kesadaran hukum
masyarakat” atau ”perasaan keadilan masyarakat” dapat juga dilakukan melalui
penelitian hukum oleh lembaga-lembaga penelitian atau pihak lain. Anggota
masyarakat biasa pun dapat menyatakan pendapatnya,karena pada akhirnya hukum
dibuat untuk masyarakat.
Hukum sebagai Sarana Pembaharuan
Dilihat dari segi arti dan fungsi
hukum, maka hukum merupakan ”alat untuk memelihara ketertiban” dalam
masyarakat. Fungsi hukum seperti itu bersifat konservatif. Artinya, hukum
bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah dicapai. Fungsi demikian
diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang membangun.
Oleh karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi, dan
diamankan. Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun yang berarti
masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi
demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu.
Pandangan yang kolot tentang hukum
yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis dan
menekankan sifat konservatif dari hukum, menganggap hukum tidak dapat memainkan
peranan yang berarti dalam proses pembaharuan. Ucapan bersama dengan ahli hukum
orang tidak dapat membuat revolusi menggambarkan anggapan demikian.
Anggapan tadi tidak benar dan
dibantah oleh pengalaman seperti di Amerika Serikat terutama setelah
dilaksanakan New Deal mulai tahun 1930-an hukum dipergunakan sebagai alat untuk
mewujudkan perubahan di bidang sosial. Timbul istilah ”law as a tool of social
engineering” dari Prof. Dr. Roscoe Pound, MA. (1922). Peranan hukum dalam
bentuk putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam mewujudkan
persamaan hak bagi warga negara yang berkulit hitam merupakan contoh yang
sangat mengesankan dari peranan progresif hukum dalam masyarakat. Intinya tetap
ketertiban. Selama perubahan yang dikehendaki dalam masyarakat hendak dilakukan
dengan cara yang tertib, selama itu masih ada tempat bagi peranan hukum.
Menyoroti penggunaan hukum sebagai
alat mengubah masyarakat, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH. menunjukkan salah
satu ciri yang menonjol dari hukum dalam masyarakat modern adalah penggunaannya
secara sadar oleh masyarakatnya.
Hukum tidak hanya dipakai untuk
mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam
masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkannya kepada tujuan-tujuan yang
dikehendaki; menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi,
menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Inilah yang disebut sebagai
pandangan modern tentang hukum itu yang menjurus kepada penggunaan
hukum sebagai instrumen.
Dengan mengutip istilah bidang teknik,
penggunaan hukum secara sadar untuk mengubah masyarakat disebut sebagai social
engineering atau social engineering by law. Langkah yang diambil dalam social
engineering by law bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem
sampai kepada jalan pemecahannya, yaitu :
1. Mengenal
problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan
seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut.
2. Memahami
nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting dalam hal social engineering
itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk,
seperti tradisional, modern, dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan
nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih.
3. Membuat
hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bias dilaksanakan.
4. Mengikuti
jalannya penerapan hukum dan mengukur efek-efeknya.
Hukum berfungsi mengatur masyarakat.
Hukum tetap berlaku sebagai hukum sebelum ada ketentuan lain yang mengubah atau
mencabutnya. Hukum sebagai teknologi sosial (social engineering) atau teknologi
sosial melalui/ dengan bhukum (social engineering by law), maka itu berarti
fungsi hukum sebagai alat/ sarana/instrumen : (1) pembaharuan/pembangunan
masyarakat, (2) pemanfaatan/kegunaan sumber daya, (3) penegakan keadilan, (4)
perwujudan kesejahteraan, (5) pembentukan kebiasaan, dan (6) pengendalian social
Konsekuensi
Hukum Berada di Depan
Era
hukum berada di belakang di Indonesia berakhir sejak tahun 1970-an.Sekarang ini sukar menemukan
ungkapan seperti dikemukakan oleh seorang tokoh pendidikan hukum dalam suatu seminar
hukum di Jakarta yang mengatakan :
”Biarlah kita (sarjana hukum)
berjalan di belakang saja. Memang itu tugas kita”.
Berakhirnya era hukum berada di
belakang di Indonesia setelah muncul pandangan atau konsepsi ”hukum sebagai sarana
pembaharuan masyarakat” di Indonesia pada tahun 1970-an yang berpusat di
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dengan pencetus, peletak
dasar, dan tokoh utamanya Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH, LLM.
Landasan atau dasar politik dari
konsepsi ”hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat” atau ”hukum sebagai sarana
pembangunan masyarakat” dan penerapan konsep ini sebagai kebijakan politik hukum nasional
Indonesia serta
langkah-langkah pelaksanaannya tercantum dalam Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI Nomor
IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang antara
lain menyatakan :
Pembinaan
bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan Hukum
sesuai dengan kesadaran Hukum Rakyat yang berkembang ke arah modernisasi
menurut tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang sehingga tercapai
ketertiban dan kepastian Hukum sebagai prasarana yang harus ditunjukkan ke arah
peningkatan pembinaan Kesatuan Bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana
menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan
dengan :
a) Peningkatan
dan penyempurnaan pembinaan Hukum Nasional dengan antara lain mengadakan
pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi Hukum di bidang-bidang tertentu dengan
jalan memperhatikan kesadaran Hukum dalam masyarakat.
b) Menertibkan
fungsi lembaga-lembaga Hukum menurut proporsinya masing-masing.
c) Peningkatan
kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
Memupuk
kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para
pejabat Pemerintah ke arah Penegakan Hukum, Keadilan serta Perlindungan
terhadap harkat dan martabat Manusia, dan Ketertiban serta Kepastian Hukum
sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pokok
pikiran konsepsi ”hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat” dalam
pembangunan nasional didasarkan atas anggapan :
1) Adanya keteraturan atau ketertiban dalam
usaha pembangunan atau pembaharuan masyarakat itu merupakan suatu yang
diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu.
2) Hukum dalam arti kaidah atau
peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana
pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki
oleh pembangunan atau pembaharuan masyarakat.
3) Di samping kedua fungsi tersebut di
atas, hukum dapat melakukan fungsinya yang tradisional yakni untuk menjamin
adanya kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
4) Fungsi atau tujuan lain dari hukum
adalah tercapainya keadilan yang berbeda- beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
Sasaran
pokok pembangunan hukum peraturan perundang-undangan, dikemukakan oleh Prof.
Dr. Bagir Manan, SH, MCL. :
Ada
empat sasaran pokok pembangunan peraturan perundang-undangan :
Pertama;
melanjutkan pembaharuan peraturan perundang-undangan dari masa kolonial.
Kedua;
memperbaharui peraturan perundang-undangan yang dibentuk setelah merdeka telah
ketinggalan atau tidak mencerminkan dasar dan arah politik hukum menuju kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,berdasarkan atas hukum,
berkeadilan sosial, dan satu pemerintahan yang bersih.
Ketiga;
menciptakan peraturan perundang-undangan baru yang diperlukan, baik dalam
rangka memperkuat dasar dan arah politik hukum maupun mengisi berbagai kekosongan
hukum akibat perkembangan baru.
Keempat;
mengadakan atau memasuki berbagai persetujuan internasional, baik dalam rangka
ikut memperkokoh tatanan internasional maupun untuk kepentingan nasional.
Secara praktis, salah satu hal
pertama yang harus dipikirkan dalam melakukan usaha pembinaan hukum
adalah untuk menetapkan bidang-bidang hukum mana yang dapat diperbaharui dan
bidang-bidang hukum mana yang sebaiknya dibiarkan dulu. Secara umum dapat
dikatakan bidang-bidang hukum yang sangat erat hubungannya dengan
kehidupan budaya dan spiritual masyarakat untuk sementara harus dibiarkan atau
hanya dapat digarap setelah segala aspek dari suatu perubahan serta akibatnya
diperhitungkan dan dipertimbangkan masak-masak.
Bidang-bidang hukum kekeluargaan,
perkawinan dan perceraian, serta waris termasuk di dalamnya. Sebaliknya,
bidang-bidang lain seperti hukum perjanjian, perseroan dan hukum perniagaan pada
umumnya merupakan bidang-bidang hukum yang lebih tepat bagi usaha pembaharuan.
Ada bidang-bidang hukum lain yang bahkan lebih bersifat netral lagi
dilihat dari sudut kultural. Di sini penggunaan model-model asing tidak akan
menimbulkan suatu kesulitan apa pun. Dapat dimasukkan ke dalam kategori ini
kaidah-kadiah hukum yang bersifat teknis yang bertalian dengan perhubungan
misalnya peraturan-peraturan lalu lintas di darat, di
laut, dan di udara, hubungan pos dan
telekomunikasi.
Penutup
Pembinaan hukum nasional mengandung
arti kegiatan mempertahankan hukum yang pernah ada yang masih memadai (sesuai dengan
kebutuhan pembangunan),
juga memperbaharui hukum yang pernah ada disesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan
masyarakat dalam suatu negara termasuk negara Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.
Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel