Home » » Pendanaan Pendidikan di Indonesia dari APBN dan APBD

Pendanaan Pendidikan di Indonesia dari APBN dan APBD

Written By Unknown on Rabu, 26 Oktober 2011 | 02.02

Pendanaan Pendidikan di Indonesia

dari APBN dan APBD

Oleh : Abbas Ghozali, Ph.D.

Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan

Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,

Universitas Islam Negeri Syarif Hiadyatullah Jakarta

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota Tahun 2004 serta penggunaannya antara untuk sasaran pendidikan (satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik) dan untuk manajemen pendidikan. Hasil studi memberikan gambaran sebagai berikut. Dana pendidikan yang bersumber dari APBN adalah Rp25,416 triliun, yang berarti 9,95% dari total anggaran belanja pusat APBN. Sebagian besar (76%) dana pendidikan tersebut dikelola oleh Depdiknas. Sisanya, 19% dikelola oleh Depag dan 5% dikelola oleh kementerian/lembaga lainnya. Dana pendidikan yang dikelola Depdiknas tersebut terdiri dari dana rutin sebesar Rp5,981 triliun (30,77%) dan dana pembangunan sebesar Rp13,459 triliun (69,23%). Dari keseluruhan dana rutin itu, yang dialokasikan ke sasaran pendidikan adalah 52 persen dan 48 persen sisanya digunakan manajemen yang meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatan pengelolaan pendidikan. Dari keseluruhan dana pembangunan itu, 72 persennya disalurkan untuk sasaran pendidikan dan sisanya sebanyak 28 persen digunakan untuk manajemen proyek. Dana pendidikan yang dikelola oleh Depag terdiri atas dana rutin sebesar Rp2,550 triliun (54,11%) dan dana pembangunan sebesar Rp2,163 triliun (45,89%). Dari keseluruhan dana rutin tersebut 74 persen dialokasikan ke sasaran pendidikan dan 26 persen sisanya digunakan untuk manajemen berupa belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatan pengelolaan Depag. Dari keseluruhan dana pembangunan tersebut, 65 persen dialokasikan ke sasaran pendidikan dan 35 persen sisanya digunakan untuk manajemen proyek. Dari gambaran pendanaan pendidikan di atas, direkomendasi sebagai berikut. Pertama, persentase dana pendidikan perlu ditingkatkan sehingga mencapai minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, perlu dilakukan efisiensi dalam pengelolaan pendidikan sehingga dana pendidikan yang dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan dapat dikurangi dan dialokasikan ke sasaran pendidikan.

1. Pendahuluan

Dalam pendahuluan ini akan disampaikan latar belakang masalah, perumusan masalah dan pertanyaan penelitian, tujuan penelitian, hasil yang diharapkan, dan ruang lingkup penelitian.

1.1 Latar Belakang Masalah

Pendanaan pendidikan dari sumber APBN dan APBD mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Besaran dana pendidikan yang memadai menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Pembagian tanggung jawab dan kewenangan yang jelas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan dapat mengoptimalkan dan mengefisienkan alokasi dana pendidikan. Penggunaan dana pendidikan yang sesuai dan tepat memungkinkan peanglakosian dana yang efisien dan adil.

Namun, disinyalir bahwa pendanaan pendidikan di Indonesia dari sumber APBN dan APBD disamping tidak memadai juga pengalokasiannya belum efisien dan efektif. Demikian juga belum ada kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga terjadi tumpang tindih dalam pendanaan sebagian komponen dan kekurangan pendanaan sebagian komponen yang lain. Akibatnya pendidikan mengelami kekurangan dana yang merupakan salah satu akibat rendahnya mutu pendidikan. Studi ini berupaya mengidentifikasi lebih jauh tentang besarnya dana pendidikan dari APBN dan APBD serta pengelolaan, pengalokasian, dan penggunaannya.

1.2 Perumusan Masalah dan Pertanyaan Penelitian

Masalah yang perlu dirumuskan dalam pendanaan pendidikan ini adalah berapa besarnya dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota, siapa pengelolanya, bagaimana pengalokasiannya antara untuk sasaran pendidikan (satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan peserta didik) dan untuk pengelolaan pendidikan, dan bagaimana penggunaannya.

Permusan masalah ini dapat dirinci lebih lanjut ke dalam pertanyaan penelitian sebagai berikut.

(1) Berapa besar dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004?

(2) Siapa pengelola dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004?

(3) Bagaimana pengalokasian dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004 antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan?

(4) Bagaimana penggunaan dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004?

1.3 Tujuan Penelitian

Sesuai dengan perumusan masalah dan pertanyaan penelitian tersebut di atas, studi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang:

(1) besar dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004;

(2) pengelola dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004;

(3) pengalokasian dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004 antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan; dan

(4) penggunaan dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2004.

1.4 Ruang Lingkup

Dari aspek kewilayahan, studi ini mencakup seluruh wilayah Indonesia. Dari aspek jenis, jenjang, dan status sekolah, studi ini meliputi SD/MI negeri dan swasta, SLTP/MTs negeri dan swasta, SMA/SMK/MA negeri dan swasta, perguruan tinggi, dan pendidikan non formal. Dari aspek substansi, studi ini mempunyai cakupan seluruh besar, pengelolaan, pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota.

1.5 Metode dan Prosedur

Studi ini menggunakan pendekatan survei dengan analisis kuantitatif deskriptif. Survei tentang besar, pengelola, pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota dilakukan pada lembaga-lembaga yang terkait di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta satuan pendidikan. Data-data kuantitatif dikumpulkan dan dianalisis secara deskriptif.

Pengumpulan data melalui studi lapangan dilakukan dengan sampel dan respnden stakeholders yang terkait dengan besaran, pengelolaan, pengalokasian, dan penggunaan dana pendidikan dari sumber APBN, ABD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah, hingga siswa/guru. Di tingkat pusat, data dan informasi dikumpulkan di berbagai unit utama dan Biro Perencanaan serta Biro Keuangan Depdiknas, Departemen Agama, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah, pengumpulan data dilakukan dengan mengambil beberapa sampel penelitian. Sampel provinsi dipilih secara acak dari dari tiga kelompok wilayah Indonesia yaitu tiga provinsi dari Wilayah Barat, tiga provinsi dari Wilayah Tengah, dan tiga provinsi dari Wilayah Timur. Mewakili Wilayah Barat terpilih Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Dari Wilayah Tengah terpilih Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Dari Wilayah Timur terpilih Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Pada setiap provinsi sampel ditetapkan satu kota yaitu ibu kota provinsi dan satu kabupaten yang dipilih dari sejumlah kabupaten yang memenuhi kriteria penerima program/proyek APBN dan APBD Provinsi. Berdasarkan kriteria tersebut, kabuapten/kota yang ditetapkan sebagai lokasi studi adalah: Kota Padang, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara, Kota Pontianak, Kabupaten Pontianak, Kota Bogor, Kabupaten Majalengka, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kota Makasar, dan Kabupaten Barru.

Dari setiap kabupaten/kota dipilih 1 sampai dengan 3 sekolah penerima dana yang bersumber dari dana APBN yang langsung disalurkan dari pusat ke sekolah, dana dekonsentrasi dan dari dana APBD kabupeten/kota. Bagi sekolah yang menerima bantuan untuk siswa melalui bantuan khusus murid (BKM) atau beasiswa lainnya, dipilih seorang siswa untuk mengetahui efektifitas bantuan.

Adapun responden pada penelitian ini adalah sebagai berikut. Di tingkat provinsi responden penelitian adalah pejabat di Bappeda, pejabat di Kanwil Perbendaharaan, Asisten Daerah (Asda) II di Kantor Gubernur yang mengurusi anggaran pendidikan, Kepala Dinas, Kepala Bagian Perencanaan, dan pimpinan proyek di Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kepala Kanwil dan pimpinan proyek di Kanwil Depag Provinsi. Di tingkat kabupaten/kota, responden studi ini adalah pejabat di Bappeda, Asda II di Kantor Bupati/Walikota atau pejabat Badan Perbendaharaan dan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Dinas, Kepala Bagian Perencanaan, pimpinan proyek di Dinas Diknas kabupaten/kota, dan Kepala Kandepag, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Pendais) atau pimpinan proyek di Kandepag kabupaten. Di tingkat sekolah/madrasah, responden penelitian ini adalah kepala sekolah atau bendahara sekolah dan atau siswa penerima beasiswa.

Data dan informasi pada penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan panduan wawancara untuk berbagai sumber data baik lembaga perencana alokasi anggaran dan pelaksana penyaluran dana maupun untuk kepala sekolah dan siswa.

2. Kajian Literatur

Dalam kajian literatur ini akan dibahas sumber dana pendidikan secara umum dan sumber dana pendidikan dari pemerintah.

2.1 Sumber Dana Pendidikan

Sumber dana pendidikan adalah lembaga atau pihak-pihak yang memberikan dana, baik berupa natura atau uang kepada sekolah untuk keperluan penyelenggaraan pendidikan. UU No. 20 Tahun 2003, PP No. 30, 29, 28, dan 27, menyebutkan bahwa sumber dana pendidikan berasal dari pemerintah, masyarakat dan orangtua siswa. Sedangkan McMahon dan Suwaryani (2001:60) menyebutkan bahwa sumber pendapatan sekolah dapat diklasifikasikan kedalam tiga sumber utama yaitu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan orang tua. Selain ketiga sumber tersebut di atas masih ada sumber lainnya yang relevan untuk membiayai pendidikan, misalnya bantuan asing (Bray, 1996: 32).

Sementara itu, Clark dkk. (1998:33) membagi sumber pembiayaan pendidikan Indonesia ke dalam dua katagori: (1) biaya yang berasal dari pemerintah dan (2) biaya yang berasal dari orang tua dan non-pemerintah. Lebih lanjut, Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang Depdiknas (2002) mengelompokkan sumber dana pendidikan ke dalam tujuh sumber utama, yaitu: (1) Pemerintah Pusat; (2) Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan serta dari daya dan jasa; (3) yayasan pendidikan (swasta) yang digunakan untuk gaji pegawai, operasional, pemeliharaan, dan administrasi; (4) lembaga swasta non kependidikan; (5) orang tua siswa yang berupa uang pangkal, uang sekolah, BP3/POMG, uang Ebtanas/Tes lain dan ekstra kurikuler; (6) unit produksi khusus untuk SMK; dan (7) sumber dana lain (DBO).

2.3 Sumber Dana Pemerintah

Di banyak negara di dunia, pemerintah masih merupakan sumber pendanaan terpenting bagi sektor pendidikan. Bahkan di negera-negara maju yang tingkat kesejahteraan masyarakatnya sudah cukup tinggi untuk membiayai sendiri sektor pendidikan, kontribusi pemerintah terhadap pendanaan pendidikan masih cukup besar. Di negara bagian Texas (Amerika Serikat), misalnya, 4% biaya pendidikan berasal dari pemerintah federal, 44% berasal dari pemerintah negara bagian dan 52% lainnya berasal dari sumber-sumber lokal termasuk pemerintah setempat, orangtua dan masyarakat (Reschovsky, 2003:267).

Di Indonesia, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber dana dari pemerintah terdiri dari: Pemerintah Pusat (Departemen yang berkaitan dengan pendidikan), pemerintah propinsi yang berkaitan dengan pendidikan, pemerintah kabupaten/kota yang berkaitan dengan pendidikan, dan bantuan asing (Hallak, 1985:23). Dana bantuan untuk biaya pendidikan yang berasal dari Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan ke lembaga pendidikan sesuai besaran-besaran biaya yang diperlukan. Sedangkan dana yang berasal dari Pemerintah Daerah (propinsi/kabupaten/kota) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarnya dana yang diberikan kepada sekolah dari APBD antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda bergantung pada besar kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perhatian pemerintah setempat terhadap dunia pendidikan.

Penelitian Clark dkk. (1998:33) menunjukkan bahwa dari total Rp18,056 triliun pengeluaran pendidikan semua jenjang pada tahun anggaran 1995-96, pembiayaan dari pemerintah mencapai 83%. Lebih lanjut, McMahon dan Suwaryani (2001:60) menyebutkan bahwa sumber dari pemerintah pusat untuk SD berasal dari Departemen dalam Negeri (Depdagri), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Sedangkan dana pendidikan untuk MI adalah dari Departemen Agama (Depag). Dana dari Pemerintah Pusat dapat berasal dari anggaran rutin dan pembangunan. Anggaran rutin sebagian besar untuk gaji guru dan staf sekolah. Pengeluaran sekolah untuk keperluan tersebut sebesar 88,7%, sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah (SBPP) dan untuk perawatan gedung serta perbaikan kecil melalui DOP. Anggaran pembangunan digunakan untuk membangun ruang kelas baru, memperbaiki fasilitas sekolah, pelatihan guru, dan lain-lain. Sumber dari pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) adalah pendapatan dari sumber di luar pemerintah pusat seperti pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya yang dikelola secara independen. Di tingkat kecamatan dan desa tidak terdapat dana tersendiri yang diterima secara langsung dari pemerintah pusat, sehingga diasumsikan uang yang diberikan oleh lembaga di tingkat ini ke sekolah berasal dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat sekitar atau dari kabupaten.

Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang Depdiknas (2002) menunjukkan bahwa sumber dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan pemeliharaan serta jasa. Sedangkan Fattah (2002) mengemukakan bahwa sumber dari pemerintah khususnya di sekolah dasar (SD) terdiri atas biaya operasional dan pemeliharaan (BOP) dan biaya sumbangan biaya pemeliharaan dan perawatan (SBPP). Di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) biaya pemerintah berasal dari Dana Penunjang Pendidikan (DPP) dan dana operasional dan perawatan fasilitas (OPF) (Tim Studi Pembiayaan Puslit, 1999:5).

3. Hasil dan Pembahasan

Hasil studi memberikan gambaran pendanaan pendidikan dari sumber anggaran belanja pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota pada Tahun Anggaran 2004. Besar dan aliran dana pendidikan dari ketiga sumber tersebut ke pengelola dana pendidikan baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun tingkat Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan ke sasaran pendidikan (satuan pendidikan, pendidik, atau peserta didik) dapat dilihat dalam Diagram 1 dan Tabel-tabel 1 s.d. 29.

Dana pendidikan dari APBN 2004 disalurkan melalui anggaran belanja pusat, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus non reboisasi (DAK NR). Dana pendidikan yang disalurkan melalui anggaran belanja pusat dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Departemen Agama (Depag), dan departemen/lembaga kementerian lain. Dana pendidikan yang disalurkan melalui DAU yang besarnya adalah Rp82 trilyun dan DAK NR yang untuk sektor pendidikan besarnya adalah Rp652,6 milyar dan digunakan untuk merehabilitasi gedung SD dan MI, yang bersama dengan dana pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota merupakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, dikelola oleh Dinas Pendidikan dan satuan kerja lain di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di provinsi dan kabupaten/kota terdapat juga dana pendidikan yang dikelola Kantor Wilayah (Kanwil) Depag Provinsi dan Kantor Departemen Agama (Kandepag) Kabupaten/Kota, tetapi dana-dana itu bukan berasal dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, melainkan dana dari Anggaran Belanja Pusat APBN yang disalurkan melalui Depag.

3.1 Dana Pendidikan dari Anggaran Belanja Pusat APBN

Pada tahun 2004, besaran dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Belanja Pusat APBN adalah Rp25,416 triliun, yang berarti 9,95 persen dari total anggaran belanja pusat APBN yang besarnya adalah Rp255,308 triliun atau 6,79 persen dari APBN yang besarnya adalah Rp374,416 triliun. (Lihat Diagram 1 dan Tabel 1). Persentase ini masih jauh dari ketentuan minimum 20 persen anggaran pendidikan dari APBN seperti yang diamanatkan oleh UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Sebagian besar dana pendidikan dari anggaran belanja pusat tersebut, yaitu Rp23,63 triliun atau 93 persen, terdapat di subsektor pendidikan dan subsektor pendidikan luar sekolah; sisanya tersebar di sektor atau subsektor lain, yaitu: sebesar Rp1,5 triliun (5,9%) di subsektor pembinaan pendidikan agama, Rp200 milyar (0,79%) di subsektor olahraga, Rp40 milyar (0,16%) di subsektor kelembagaan, prasarana dan sarana ilmu pengetahuan dan teknologi, Rp19 milyar (0,08%) di sektor aparatur negara dan pengawasan, dan Rp17,3 milyar (0,07%) di subsektor pemberdayaan perempuan.

Dalam pengelolaan dana pendidikan, sebagian besar dana pendidikan tersebut dikelola oleh Depdiknas, yaitu sebesar Rp19,440 triliun (76%); sisanya sebesar Rp4,713 triliun (19%) dikelola oleh Depag, persisnya di Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (Dit Mapenda), Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Dit PKPontren), dan Direktorat Pendidikan Tinggi Agama (Dit PTA); dan sebesar Rp1,262 triliun (5%) dikelola oleh kementerian dan lembaga lainnya. (Lihat Diagram 1 dan Tabel 2). Nampak bahwa distribusi pengelolaan dana pendidikan antara Depdiknas dan Depag tidak adil dimana Depdiknas mengelola dana pendidikan lebih dari empat kali lipat dibanding dana pendidikan yang dikelola oleh Depag, sedangkan jumlah satuan pendidikan yang berada di bawah Depdiknas jauh kurang dari empat kali jumlah satuan pendidikan yang berada di bawah Depag. Ketimpangan distribusi pengelolaan itu lebih besar lagi karena dana yang dikelola Depdiknas itu hanya dana pendidikan yang dari anggaran belanja Pemerintah Pusat dan belum termasuk dana pendidikan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota yang masing-masing dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota karena menggunakan sistem desentralisasi; sedangkan, dana pendidikan yang dikelola Depag itu sudah merupakan keseluruhan dana pendidikan yang dikelola Depag Pusat, Kantor Wilayah Depag Provinsi, dan Kantor Depag Kabupaten/Kota karena masih menggunakan sistem sentralisasi.

3.1.1 Dana Pendidikan yang Dikelola Depdiknas

Dana pendidikan yang dikelola Depdiknas terdiri dari dana rutin sebesar Rp5,981 triliun (30,77%) dan dana pembangunan sebesar Rp13,459 triliun (69,23%). Dana rutin tersebut dialokasikan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sebesar Rp4,106 triliun (68,6%), Sekretariat Jenderal (Setjen) Rp1,553 triliun (26%), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Rp181,45 milyar (3,03%), Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (Ditjen PLSP) Rp53,64 milyar (0,90%), Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp31,557 milyar (0,53%), Direktorat Jenderal (Ditjen) Olah Raga Rp29,336 milyar (0,5%), dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Rp26,172 milyar (0,45%). Sedangkan, dana pembangunan dikelola oleh Ditjen Dikdasmen sebesar Rp9,642 triliun (71,64%), Ditjen Dikti Rp2,654 triliun (19,72%), Setjen Rp158 milyar (1,17%), Itjen Rp24,5 milyar (0,18%), Ditjen PLSP Rp744,959 milyar (5,54%), Ditjen Olah Raga Rp150 milyar (1,11%), dan Balitbang Rp84,5 milyar (0,63%). Dengan demikian, secarakeseluruhan, lebih dari separuh yaitu sebesar Rp9,824 triliun (50,53%) dana di Depdiknas dikelola oleh Ditjen Dikdasmen, Rp6,76 triliun (34,78%) dikelola oleh Ditjen Dikti, Rp1,711 triliun (8,80%) dikelola oleh Setjen, Rp799 milyar (4,11%) dikelola oleh Dijten PLSP, Rp179,34 milyar (0,92%) dikelola oleh Ditjen Olah Raga, dan Rp56,06 milyar (0,29%) dikelola oleh Itjen. (Tabel 3).

Dari keseluruhan dana rutin pendidikan sebesar Rp5,981 triliun itu, yang dapat diidentifikasi dialokasikan untuk sasaran pendidikan adalah Rp3,078 triliun (52,46%), yaitu yang dialokasikan oleh Ditjen Dikti ke perguruan tinggi-perguruan tinggi negeri, dan sisanya sebesar Rp2,904 triliun (48,54%) diduga digunakan oleh unit-unit di Depdiknas untuk pengelolaan pendidikan yang berupa belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatan pengelolaan pendidikan. Dari keseluruhan dana pembangunan pendidikan itu, Rp4,574 triliun (34%) dialokasikan langsung untuk sasaran pendidikan berupa block grant oleh Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, dan Ditjen PLSP; Rp6,992 triliun (38%) dialokasikan ke Dinas Pendidikan dan lembaga pusat lain di seluruh provinsi dan kabupaten/kota sebagai dana dekonsentrasi, dan Rp1,893 triliun (14%) diduga digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Ditjen Dikdasmen, Ditjen Dikti, dan Ditjen PLSP. (Tabel 4). Pemberian block grant kepada sasaran pendidikan dilakukan melalui banyak sekali proyek yang sebagian besar berada di Ditjen Dikdasmen, dengan bentuk, antara lain: Bantuan Khusus Murid (BKM), Bantuan Khusus Guru (BKG), bantuan imbal swadaya USB untuk pendirian sekolah baru, bantuan imbal swadaya RKB untuk pembangunan kelas baru, programpemberian beasiswa bakat dan prestasi, bantuan imbal swadaya mutu untuk sarana dan prasarana mutu, bantuan operasional manajemen mutu (BOMM), dan program pendidikan Broad Based Education Life Skill.

Dalam sistem desentralisasi, jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada satuan pendidikan seperti digambarkan di atas sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah Daerah kabupaten/Kota. Karenanya kebijakan pendanaan ini menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan melalui sangat banyak proyek dapat menimbulkan tumpang tindih, ketidak merataan pemberian bagi sasaran pendidikan, dan meningkatnya biaya administrasi atau manajemen.

Dari keseluruhan dana dekonsentrasi sebesar Rp6,992 triliun tersebut, oleh Dinas Pendidikan dan lembaga pusat lain di seluruh provinsi dialokasikan ke sasaran pendidikan sebesar Rp5,079 triliun (72,64%), dialokasikan ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebesar Rp785,7 milyar (11,24%), dan digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi oleh Dinas Pendidikan dan lembaga pusat lain di provinsi sebesar Rp1,127 triliun (16,12%). Dari dana dekonsentrasi pendidikan yang dikelola oleh Dinas Kabupaten/Kota sebesar Rp785,7 milyar tersebut, Rp707,1 milyar (90%) dialokasikan ke sasaran pendidikan dan sisanya sebanyak Rp78,6 milyar (10%) digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (Lihat Diagram 1 dan Tabel 4). Dana dekonsentrasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota kesasaran pendidikan juga dilakukan melalui banyak proyek dengan berbagai bentuk seperti halnya yang dilakukan oleh Depdiknas.

Dengan menggabungkan proporsi alokasi dana antara untuk sasaran pendidikan dan pengelolaan pendidikan di dana rutin dan dana pembangunan seperti yang diuraikan di atas, dapat diestimasi proporsi alokasi dana antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan pada dana yang dikelola oleh Depdiknas seperti terlihat dalam Tabel 5. Dari keseluruhan dana pendidikan yang dikelola Depdiknas sebesar Rp19,441 trilyun, 34,27 persennya digunakan untuk pengelolaan pendidikan dan 65,73 persennya digunakan untuk sasaran pendidikan. Proporsi alokasi untuk pengelolaan ini jauh terlalu besar dan menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan dalam penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

3.1.2 Dana Pendidikan yang Dikelola Depag

Dana pendidikan yang dikelola oleh Depag sebesar Rp4,713 triliun terdiri atas dana rutin sebesar Rp2,550 triliun (54,11%) dan dana pembangunan sebesar Rp2,163 triliun (45,89%). Dari keseluruhan dana rutin pendidikan di Depag sebesar Rp2,550 triliun tersebut, Rp1,892 triliun (74,20%) dialokasikan ke sasaran pendidikan berupa gaji pendidik dan sisanya sebesar Rp658 milyar (25,80%) digunakan untuk pengelolaan pendidikan berupa belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatanpengelolaan baik di Depag Pusat maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) Depag Provinsi dan Kantor Depag (Kandepag) Kabupaten/Kota. Dari keseluruhan dana pembangunan pendidikan di Depag sebesar Rp2,163 triliun tersebut, Rp670,3 milyar (31%) di alokasikan ke sasaran pendidikan, Rp1,267 trilyun (58,58%) dialokasikan ke seluruh Kanwil Depag Provinsi sebagai dana dekonsentrasi, dan sisanya sebesar Rp226,8 milyar (10,49%) digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Depag Pusat. (Tabel 6). Seperti halnya yang terjadi di Depdiknas, pemberian block grant kepada sasaran pendidikan di lingkungan Depag dilakukan melalui banyak sekali proyek dengan bentuk, antara lain: Bantuan Khusus Murid (BKM), Bantuan Khusus Guru (BKG), bantuan imbal swadaya USB untuk pendirian sekolah baru, bantuan imbal swadaya RKB untuk pembangunan kelas baru, program pemberian beasiswa bakat dan prestasi, bantuan imbal swadaya mutu untuk sarana dan prasarana mutu, bantuan operasional manajemen mutu (BOMM), dan program pendidikan Broad Based Education Life Skill

.

Dari keseluruhan dana dekonsentrasi pendidikan di seluruh Kanwil Depag Provinsi sebesar Rp1,267 trilyun tersebut, oleh Kanwil Depag Provinsi dialokasikan ke sasaran pendidikan sebesar Rp571,670 milyar (45,12%), dialokasikan ke seluruh Kandepag Kabupaten/Kota di Indonesia sebesar Rp355,013 milyar (28,02%), dan sisanya sebesar Rp340,316 milyar (26,86%) digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi. Dari keseluruhan dana dekonsentrasi pendidikan di seluruh Kandepag Kabupaten/Kota di Indonesia sebesar Rp355,013 milyar tersebut, Rp174,761 milyar (48,10%) dialokasikan ke sasaran pendidikan dan Rp184,252 milyar (51,90%) dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan Kandepag Kabupaten/Kota. (Lihat Tabel 6). Dana dekonsentrasi yang diberikan oleh Kanwil Depag Provinsi dan Kandepag Kabupaten/Kota ke sasaran pendidikan juga dilakukan melalui banyak proyek dengan berbagai bentuk seperti halnya yang dilakukan oleh Depag.

Dengan menggabungkan proporsi alokasi dana antara untuk sasaran pendidikan dan pengelolaan pendidikan di dana rutin dan dana pembangunan yang dikelola Depag seperti yang diuraikan di atas, dapat diestimasi proporsi alokasi dana antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan pada dana yang dikelola oleh Depag seperti terlihat dalam Tabel 6. Dari keseluruhan dana pendidikan yang dikelola Depag sebesar Rp4,713 trilyun, 29,89 persennya digunakan untuk pengelolaan pendidikan dan 79,11 persennya digunakan untuk sasaran pendidikan. Proporsi alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan ini terlalu besar dan menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

3.2 Dana Pendidikan dari APBD Provinsi

Pembahasan tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD di tiga provinsi yang menjadi sampel, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2004 adalah sebagai berikut.

Dana Pendidikan dari APBD Provinsi Sumatera Barat

Alokasi dana pendidikan yang teridentifikasi dari APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2004 seperti terlihat dalam Tabel 7 adalah sebesar Rp25,1 milyar atau 5,16 persen dari total APBD Sumatera Barat sebesar Rp486 milyar. Persentase anggaran pendidikan ini jauh kurang dari minimal 20 persen seperti yang diamanatkan UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dana tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan.

Dana pendidikan tersebut oleh Dinas Pendidikan digunakan untuk belanja aparatur daerah sebesar Rp18,5 milyar (73,88%) dan belanja pelayanan publik sebesar Rp6,5 milyar (26,12%). Belanja pelayanan publik terdiri dari belanja administrasi umum sebesar Rp1,4 milyar; belanja operasional dan pemeliharaan sebesar Rp3,6 milyar; dan belanja modal sebesar Rp1,49 milyar. (Lihat Tabel 8). Bila belanja administrasi umum untuk aparatur daerah digabungkan dengan belanja administrasi umum untuk pelayanan publik, maka total belanja administrasi umum mencapai angka Rp19,9 milyar atau 79,5 persen dari total alokasi dana pendidikan. Dari total belanja administrasi umum tersebut, sebagian besar (79,4%) diantaranya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Barat yang berjumlah 2.292 orang.

Dengan mengidentifikasi setiap jenis belanja dalam dana pendidikan dari sumber APBD Provinsi Sumatera Barata dapat diestimasi bahwa dari keseluruhan dana pendidikan tersebut, yang dialokasikan ke sasaran pendidikan hanya 20,17 persen atau Rp5,054 milyar dalam bentuk belanja modal dan belanja pemeliharaan dan operasional; sedangkan, yang dialokasikan untuk pengelolaan mencapai 79,83 persen atau Rp20 milyar untuk belanja administrasi umum (gaji pegawai). Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan tersebut jauh terlalu banyak sebab jauh lebih besar dari 10 persen, dan berarti terjadi inefisiensi yang sangat tinggi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan penurunan yang sangat besar pada dana yang seharusnya diterima sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan dari APBD Provinsi Jawa Timur

Total anggaran sektor pendidikan dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2004 berjumlah Rp461 milyar atau sekitar 13,80 persen dari total APBD Provinsi Jawa Timur yang berjumlah Rp3,340 triliun. (Lihat Tabel 9). Persentase anggaran pendidikan ini jauh kurang dari minimal 20 persen seperti yang diamanatkan UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dana pendidikan tersebut, hampir seluruhnya (99,13%) atau sejumlah Rp457 milyar dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan sisanya sebesar Rp4 milyar (0,87%) dikelola oleh Bagian Pendidikan Biro Mental dan Spiritual, Sekretaris Daerah Provinsi.

Dari keseruhan dana pendidikan yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sebagian besar (80,39% atau Rp367,5 milyar) dikelola oleh Sub Dinas (Subdin) Pendidikan Dasar dan sisanya diekola oleh Subdin Pendidikan Dasar, Subdin Pendidikan Menengah Umum, Subdin Pendidikan Luar Biasa, Subdin Pendidikan Menengah Kejuruan, Subdin Pendidikan Luar Sekolah, Subdin Tenaga Kependidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Bagian Penyusunan Program dan Tata Usaha. (Lihat Tabel 10). Dana Pendidikan yang dikelola Biro Mental dan Spiritual, Sekretariat Daerah (Setda) pada Kantor Gubernur Jawa Timur digunakan sebagai bantuan untuk berbagai kegiatan pendidikan dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi seperti tercantum dalam Tabel 11.

Dengan mengidentifikasi jenis belanja dapat diestimasi komposisi alokasi dana pendidikan dari APBD Provinsi Jawa Timur antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan seperti yang dapat dilihat dalam Tabel 12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana pendidikan yang dikelolanya yang besarnya Rp457 milyar untuk sasaran pendidikan sebesar Rp365,7 milyar atau 80persen dan untuk pengelolaan pendidikan sebesar Rp91,4 milyar atau 20 persen; sedangkan, Biro Mental dan Spiritual Setda mengalokasikan dana pendidikan yang dikelolanya yang besarnya Rp4,05 milyar untuk sasaran pendidikan sebesar Rp2,35 milyar atau 58,07 persen dan untuk pengelolaan pendidikan sebesar Rp1,7 milyar atau 41,93 persen. Dengan demikian dari keseluruhan dana pendidikan dari APBD Provinsi Jawa Timur yang besarnya Rp461,2 milyar, sebesar Rp368 milyar atau 79,81 persen dialokasikan untuk sasaran pendidikan dan Rp93,13 milyar atau 20,19 persen dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan yang lebih besar dari 10 persen ini menunjukkan ineffisisensi dalam pengelolaan pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat

Total anggaran sektor pendidikan dalam APBD Provinsi NTB pada tahun 2004 berjumlah Rp27,525 milyar, atau sekitar 6,01% dari total APBD yang berjumlah Rp440,9 milyar. (Lihat Tabel 13). Persentase anggaran pendidikan ini jauh kurang dari minimal 20 persen seperti yang diamanatkan UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Dana pendidikan tersebut hampir seluruhnya (96,36% atau Rp26,52 juta) dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi NTB dan sekitar Rp1 milyar (3,64%) sisanya dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB.

Dana pendidikan yang dikelola Dikpora, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Dikpora Provinsi NTB Tahun Anggaran 2004, digunakan untuk belanja tidak langsung sejumlah Rp9,220 milyar (34,77%) dan belanja langsung sejumlah Rp17,300 milyar (65,23%). (Lihat Tabel 14). Anggaran belanja tidak langsung adalah anggaran yang digunakan untuk belanjarutin kantor, sedangkan anggaran belanja langsung adalah anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan (dalam sistem anggaran terdahulu dikenal dengan Anggaran Pembangunan). Belanja untuk aparatur daerah terdapat pada kedua kelompok anggaran tersebut. Belanja aparatur daerah pada kelompok belanja tidak langsung adalah biaya rutin bulanan, sedangkan belanja aparatur daerah pada kelompok belanja langsung bersifat insidental yang muncul karena suatu kegiatan.

Belanja langsung mencakup anggaran-anggaran untuk lima program dan 12 sub-program yang diselenggarakan oleh Dinas Dikpora Provinsi NTB. (Lihat Tabel 15). Program yang mendapat alokasi dana terbesar adalah Program Pendidikan Luar Sekolah, yaitu sejumlah Rp6,371 milyar (36,83%); diikuti oleh Program Pendidikan Dasar sejumlah Rp4,223 milyar (24,41%), dan Program Pendidikan Menengah sejumlah Rp4 milyar (23,46%). Program Sinkronisasi dan koordinasi Pembangunan Pendidikan Nasional mendapat alokasi dana sejumlah Rp2,28 milyar, sementara Program Pendidikan Tinggi adalah program yang memperoleh alokasi dana terkecil, yaitu sejumlah Rp367,95 milyar atau sekitar 2,13 persen dari total alokasi APBD Provinsi NTB untuk pendidikan Tahun Anggaran 2004.

Dana pendidikan yang dikelola Bappeda Provinsi NTB sebesar Rp1 milyar berasal dari Dana Alokasi Khusus Non Reboisasi (DAK-NR) untuk Pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk renovasi gedung sekolah/madrasah dari SD/MI sampai SMA/MA swasta. (Lihat Tabel 16). Pada Tahun Anggaran 2004 dan tahun anggaran sebelumnya, alokasi dana pendidikan untuk renovasi bangunan sekolah dariDinas Dikpora lebih banyak diperuntukkan bagi sekolah/madrasah negeri, sehingga dana pendidikan yang dikelola oleh Bappeda tersebut disepakati untuk dialokasikan kepada sekolah/madrasah swasta.

Dengan mengidentifikasi jenis belanja dapat diestimasi komposisi alokasi dana pendidikan dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan dapat dilihat dalam Tabel 17. Dinas Dikpora mengalokasikan dana pendidikan yang besarnya Rp 26,5 milyar yang dikelolanya untuk sasaran pendidikan sebesar Rp14,1 milyar atau 53,12 persen dan untuk pengelolaan pendidikan sebesar Rp12,4 milyar atau 46,88 persen; sedangkan, Bappeda mengalokasikan seluruh dana pendidikan yang dikelolanya yang besarnya Rp1 milyar untuk sasaran pendidikan. Dengan demikian, dari keseluruhan dana pendidikan dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rp15,1 milyar atau 54,82 persen dialokasikan untuk sasaran pendidikan dan Rp12,4 milyar atau 45,18 persen dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan yang jauh lebih besar dari 10 persen ini menunjukkan ineffisisensi dalam pengelolaan pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBD Kota Padang

Total dana pendidikan dari APBD Kota Padang yang dikelola Dinas Pendidikan tahun anggaran 2004 adalah Rp216,789 milyar atau 49,7 persen dari total dana APBD yang sebesar Rp436,224 milyar. Apabila dana pendidikan dari APBD ini dikurangi gaji pendidik yang sebesar Rp177,602 milyar, dana pendidikan tersebut adalah Rp39,187 milyar atau 8,98 persen dari total APBD. (Lihat Tabel 18). Persentase terakhir ini belum mencapai separuh dari persentase dana pendidikan dari APBD yang menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional besarnya adalah 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji pendidik.

Tabel 19 memperlihatkan penggunaan dana pendidikan dari APBD Kota Padang. Dari keseluruhan dan pendidikan yang besanya Rp216,789 milyar tersebut, digunakan untuk belanja aparatur daerah sebesar Rp326,5 juta atau 0,15 persennya dan untuk belanja publik sebesar Rp216,462 milyar atau 99,85 persennya. Belanja aparatur daerah mencakup belanja administrasi berupa gaji dan tunjangan pegawai Dinas Pendidikan sebesar 88,30 persennya atau Rp288 juta dan belanja operasional dan pemeliharaan kantor Dinas Pendidikan sebesar 11,70 persennya atau Rp38 juta. Hampir semua (97,09 % atau Rp210,174 milyar) belanja publik digunakan untuk belanja administrasi umum berupa gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga tenaga kependidikan, serata sisanya untuk belanja operasional dan pemeliharaan satuan pendidikan sebesar 2,38 persennya atau Rp5,148 milayar dan belanja modal satuan pendidikan sebesar 0,53 persen atau Rp1,140 milyar.

Dengan mengidentifikasi setiap jenis belanja dalam dana pendidikan dari sumber APBD Kota Padang dapat diestimasi bahwa dari keseluruhan dana pendidikan dari sumber APBD Kota Padang tersebut, yang dialokasikan ke sasaran pendidikan adalah sebesar 84,51 persen atau Rp183,216 milyar dalam bentuk gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, belanja modal, belanja operasional dan pemeliharaan; sedangkan, yang dialokasikan untuk pengelolaan adalah sebesar 15,48 persen atau Rp33,573 milyar untuk belanja administrasi umum (gaji pegawai Dinas Pendidikan), serta belanja modal dan belanja operasional dan pemeliharaan kantor Dinas Pendidikan. Persentase alokasi dana ke pengelolaan pendidikan masih agak terlalu besar karena lebih besar dari 10 persen, yang berarti masih terjadi inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangaan penerimaan dana pendidikan pada sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBD Kota Surabaya

Total dana pendidikan dari APBD Kota Surabaya Tahun anggaran 2004 adalah Rp337,697 milyar atau 25,20 persen dari total dana APBD yang sebesar Rp1,340 triliun. Apabila dana pendidikan dari APBD ini dikurangi gaji pendidik yang diperkirakan sebesar Rp224,171 milyar (80% dari nelanja pegawai), dana pendidikan tersebut berjumlah Rp113,526 milyar atau 8,47 persen dari total APBD. (Lihat Tabel 22). Persentase terakhir ini baru mencapai kurang dari setengah persentase dana pendidikan dari APBD yang menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional besarnya adalah 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji pendidik.

Penggunaan dana pendidikan dari APBD Kota Surabaya dapat dilihat dalam Tabel 23. Dari keseluruhan dana pendidikan yang sebesar Rp337,697 milyar itu, sebagian besar digunakan untuk belanja tidak langsung (rutin), yaitu sebesar Rp283,603 milyar (83,98%), dan sisanya untuk belanja langsung (pembangunan), yaitu sebesar Rp54,094 milyar (16,02%). Hampir semua (98,80 %) belanja tidak langsung atau rutin adalah berupa belanja pegawai dan personalia, dan sisanya untuk belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung (pembangunan) adalah berupa pengembangan-pengembangan PADU, TK, SD, SLTP, SMU, SMP, PLB, PLS, dll.

Dengan mengidentifikasi setiap jenis belanja dalam dana pendidikan dari sumber APBD Kota Surabaya dapat diestimasi bahwa dana pendidikan yang dialokasikan ke sasaran pendidikan adalah sebesar 81,53 persen atau Rp275,308milyar dalam bentuk gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, belanja modal, belanja operasional dan pemeliharaan; sedangkan, yang dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan adalah sebesar 18,47 persen atau Rp62,388 milyar untuk belanja administrasi umum (gaji pegawai Dinas Pendidikan), serta belanja modal dan belanja operasional dan pemeliharaan kantor Dinas Pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan yang lebih besar dari 10 persen ini menunjukkan ineffisisensi dalam pengelolaan pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBD Kab. Gresik

Dana pendidikan dari APBD Kabupaten Gresik adalah sebesar Rp154,337 milyar dan merupakan 37,67 persen dari total APBD kabupaten yang besarnya adalah Rp409,688 milyar. Apabila dana pendidikan dari APBD tersebut dikurangi gaji pendidik yang besarnya Rp101,442 milyar, dana pendidikan dari APBD tidak termasuk gaji pendidik tersebut menjadi Rp52,895 milyar atau 12,91 persen dari APBD Kabupaten. (Lihat Tabel 23). Jumlah ini masih sangat kurang dibandingkan ketentuan dalam UUSPN No. 20/2003 yang menghendaki anggaran pendidikan 20 persen dari APBD kabupaten.

Tabel 24 menyajikan penggunaan dana pendidikan dari APBD Kabupaten Gresik. Dari keseluruhan dana pendidikan tersebut, sebagian besar (86,49 persen atau Rp133,479 milyar) digunakan untuk belanja administrasi umum (BAU), sisanya untuk belanja operasional dan pemeliharaan (BOP) sebesar Rp11,013 milyar (7,14 persen), dan belanja modal sebesar Rp9,845 milyar (6,38 persen). Dalam kelompok belanja administrasi umum, hampir semuanya berupa belanja pegawai, lainnya berupa belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, dan pemeliharaan. Dalam kelompok belanja operasional dan pemeliharaan, hampir semuanya untuk peningkatan manajemen mutu. Sebagian besar belanja modal berupa pembangunan gedung sekolah dan peberian bantuan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) sekolah swasta.

Dengan mengidentifikasi setiap jenis belanja dalam dana pendidikan dari sumber APBD Kabupaten Gresik dapat diestimasi bahwa dana pendidikan yang dialokasikan ke sasaran pendidikan adalah sebesar 71,06 persen atau Rp109,667 milyar dalam bentuk gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, belanja modal, belanja operasional dan pemeliharaan; sedangkan, yang dialokasikan untuk pengelolaan adalah sebesar 28,94 persen atau Rp44,670 milyar untuk belanja administrasi umum (gaji pegawai Dinas Pendidikan), serta belanja modal dan belanjaoperasional dan pemeliharaan kantor Dinas Pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan yang lebih besar dari 10 persen ini menunjukkan ineffisisensi dalam pengelolaan pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBD Kota Mataram

Total dana pendidikan yang bersumber dari APBD Kota Mataram adalah sebesar Rp100,748 Milyar. Jumlah dana pendidikan ini merupakan 45,21 persen dari total APBD Kota Mataram yang besarnya adalah Rp222,836 milyar. Jumlah ini termasuk gaji tenaga pendidik yang besarnya adalah Rp54,781 milyar. Bila tidak termasuk gaji pendidik, besarnya dana pendidikan tersebut adalah Rp45,976 milyar atau 20,63 persen. (Lihat Tabel 25). Persentase terakhir ini sudah memenuhi amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa dana pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji pendidik.

Tabel 26 menyajikan pengelola dan penggunaan dana pendidikan tersebut. Dana pendidikan tersebut selain dikelola oleh Dinas Pendidikan kota juga dikelola Sekretariat Daerah Kota. Dinas Pendidikan mengelola 98,46 persen atau Rp99 milyar dana pendidikan dari sumber APBD Kota. Dana itu sebagian besar (69 %) digunakan untuk belanja pegawai, dan sisanya untuk belanja rutin di luar belanja pegawai dan bagian tata usaha serta pengembangan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan luar sekolah, dan kebudayaan. Sekretariat Daerah Kota mengelola dana pendidikan yang besarnya Rp1,6 milyar (1,54 %) yang digunakan untuk dana pendamping APBN Proyek Pendidikan Dasar, dana pendamping APBN Proyek Pendidikan Menengah, dana pendamping APBN Proyek Pendidikan Luar Sekolah pemuda & Olah Raga, imbal swadaya (Loan ADB), dan peningkatan sarana/prasarana madrasah.

Dengan mengidentifikasi jenis belanja dapat diestimasi komposisi alokasi dana alokasi dana pendidikan dari APBD Kota Mataram antara untuk sasaran pendidikan dan untuk pengelolaan pendidikan seperti yang dapat dilihat dalam Tabel 27. Dinas Pendidikan mengalokasikan dana pendidikan yang besarnya Rp 99,193 milyar yang dikelolanya untuk sasaran pendidikan sebesar Rp76,233 milyar atau 76,85 persen dan untuk pengelolaan pendidikan sebesar Rp22,960 milyar atau 23,15 persen; sedangkan, Sekretariat Daerah mengalokasikan dana pendidikan yang dikelolanya yang besarnya Rp1,216 milyar untuk sasaran pendidikan sebesar Rp1,1 milyar atau 90 persennya dan untuk pengelolaan pendidikan sebesar Rp122 juta atau 10 persennya. Dengan demikian, dari keseluruhan dana pendidikan dari APBD Kota Mataram, Rp77,633 milyar atau 77,06 persen dialokasikan untuk sasaran pendidikan dan Rp23,115 milyar atau 22,94 persen dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan lebih besar dari 10 persen ini menunjukkan effisisensi yang baik dalam pengelolaan pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

Dana Pendidikan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur

APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2004 berjumlah Rp378,903 milyar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp189,263 milyar atau 49,95 persen dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kebudayaan. Dana sektor pendidikan ini termasuk gaji pendidik yang besarnya adalah Rp148,209 milyar. Apabila tidak termasuk gaji pendidik, maka dana pendidikan tersebut adalah Rp40,954 milyar atau 10,80 persen dari total APBD Kabupaten Lombok Timur. (Lihat Tabel 28). Persentase terakhir ini belum memenuhi amanat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa dana pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di luar gaji pendidik.

Tabel 29 menggambarkan penggunaan dan pengelola dana pendidikan dari APBD Kabupaten Lombok Timur. Dana pendidikan tersebut digunakan untuk belanja aparatur daerah sebesar Rp17,559 milyar (9,28%) dan belanja publik sebesar Rp171,703 milyar (90,72 %). Hampir semua (98 %) belanja aparatur merupakan belanja (gaji) pegawai Dinas Pendidikan dan sisanya untuk belanja rutin Kantor Dinas P&K, pengadaan sarana dan prasarana Kantor Dinas P&K, pengawasan pegawai Dinas P&K, evaluasi program Dinas P& K, dan rehab Kantor Gudang Dinas P&K. Hampir semua (86,37 %) belanja publik adalah untuk belanja adminsitrasi umumyang berupa gaji pendidik dan tenaga kependidikan, dan sisanya untuk belanja operasional dan pemeliharaan satuan pendidikan

Dengan mengidentifikasi rincian setiap jenis belanja dalam dana pendidikan dari sumber APBD Kabupaten Lombok Timur dapat diestimasi bahwa dana pendidikan yang dialokasikan untuk sasaran pendidikan adalah sebesar 88,71 persen atau Rp167,897 milyar dalam bentuk gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, belanja modal, belanja operasional dan pemeliharaan; sedangkan, yang dialokasikan untuk pengelolaan pendidikan adalah sebesar 11,29 persen atau Rp21,366 milyar untuk belanja administrasi umum (gaji pegawai Dinas Pendidikan), serta belanja modal dan belanja operasional dan pemeliharaan kantor Dinas Pendidikan. Persentase alokasi dana pendidikan ini sedikit lebih besar dari 10 persen, yang berarti terjadi sedikit ineffisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Simpulan dan Rekomendasi

Dalam bagian ini akan disampaikan simpulan dan rekomendasi. Simpulan akan disampaikan terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi.

4.1 Simpulan

(1) Dana pendidikan dari APBN 2004 disalurkan melalui anggaran belanja pusat, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus non reboisasi (DAK NR).

(2) Dana pendidikan yang disalurkan melalui anggaran belanja pusat berjumlah Rp25,416 triliun yang berarti 9,95 persen dari total anggaran belanja pusat APBN yang besarnya adalah Rp255,308 triliun atau 6,79 persen dari APBN yang besarnya adalah Rp374,416 triliun. Persentase ini lebih rendah dari minimal 20 persen dari APBN dan APBD seperti yang diamanatkan UUD 1945 dan UU SPN.

(3) Sebagian besar dana pendidikan itu dikelola oleh Depdiknas, yaitu sebesar Rp19,440 triliun (76%); sisanya sebesar Rp4,713 triliun (19%) dikelola oleh Depag; dan sebesar Rp1,262 triliun (5%) dikelola oleh kementerian dan lembaga lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa Depdiknas mengelola dana pendidikan lebih dari empat kali lipat dari dana pendidikan yang dikelola Depag. Distribusi alokasi pengelolaan dana ini tidak adil karena tidak proporsional.

(4) Dana pendidikan yang dikelola Depdiknas terdiri dari dana rutin sebesar Rp5,981 triliun (30,77%) dan dana pembangunan sebesar Rp13,459 triliun (69,23%). Secara keseluruhan, lebih dari separuh dana pendidikan itu yaitu sebesar Rp9,824 triliun (50,53%) dikelola oleh Ditjen Dikdasmen, Rp6,76 triliun (34,78%) dikelola oleh Ditjen Dikti, Rp1,711 triliun (8,80%) dikelola oleh Setjen, Rp799 milyar (4,11%) dikelola oleh Dijten PLSP, Rp179,34 milyar (0,92%) dikelola oleh Ditjen Olah Raga, dan Rp56,06 milyar (0,29%) dikelola oleh Itjen.

(5) Dari keseluruhan dana rutin pendidikan itu, dialokasikan ke sasaran pendidikan sebesar Rp3,078 triliun (52,46%), yaitu untuk perguruan tinggi-perguruan tinggi negeri, dan sisanya sebesar Rp2,904 triliun (48,54%) digunakan oleh unit-unit di Depdiknas untuk pengelolaan pendidikan yang berupa belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatan pengelolaan pendidikan.

(6) Dari keseluruhan dana pembangunan pendidikan itu, Rp4,574 triliun (34%) dialokasikan langsung ke sasaran pendidikan berupa block grant; Rp6,992 triliun (38%) dialokasikan ke Dinas Pendidikan dan lembaga pusat di seluruh provinsi sebagai dana dekonsentrasi; dan Rp1,893 triliun (14%) diduga digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Depdiknas.

(7) Pemberian block grant kepada sasaran pendidikan dilakukan melalui banyak sekali proyek yang sebagian besar berada di Ditjen Dikdasmen, dengan bentuk, antara lain: Bantuan Khusus Murid (BKM), Bantuan Khusus Guru (BKG), bantuan imbal swadaya USB untuk pendirian sekolah baru, bantuan imbal swadaya RKB untuk pembangunan kelas baru, program pemberian beasiswa bakat dan prestasi, bantuan imbal swadaya mutu untuk sarana dan prasarana mutu, bantuan operasional manajemen mutu (BOMM), dan program pendidikan Broad Based Education Life Skill.

(8) Dari keseluruhan dana dekonsentrasi itu, oleh Dinas Pendidikan dan lembaga pusat di seluruh provinsi dialokasikan ke sasaran pendidikan sebesar Rp5,079 triliun (72,64%), dialokasikan ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebesar Rp785,7 milyar (11,24%), dan digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi oleh Dinas Pendidikan dan lembaga pusat di provinsi sebesar Rp1,127 triliun (16,12%). Dari dana dekonsentrasi pendidikan yang dikelola oleh Dinas Kabupaten/Kota itu,1 milyar (90%) dialokasikan ke sasaran pendidikan dan sisanya sebanyak Rp78,6 milyar (10%) digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dana dekonsentrasi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota kesasaran pendidikan juga dilakukan melalui banyak proyek dengan berbagai bentuk seperti halnya yang dilakukan oleh Depdiknas.

(9) Dalam sistem desentralisasi, jenis bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat baik langsung kepada satuan pendidikan berupa block grant maupun melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam bentuk dekonsentrasi seperti digambarkan di atas sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah Daerah kabupaten/Kota. Karenanya kebijakan pendanaan ini menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, mekanisme penyaluran bantuan melalui sangat banyak proyek dapat menimbulkan tumpang tindih, ketidak merataan pemberian bagi sasaran pendidikan, dan meningkatnya biaya administrasi atau manajemen.

(10) Dari keseluruhan dana rutin dan pembangunan pendidikan yang dikelola Depdiknas sebesar Rp19,441 trilyun, 34,27 persennya digunakan untuk pengelolaan pendidikan dan 65,73 persennya digunakan untuk sasaran pendidikan. Proporsi alokasi untuk pengelolaan ini jauh terlalu besar dan menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana bagi sasaran pendidikan.

(11) Dana pendidikan yang dikelola oleh Depag sebesar Rp4,713 triliun terdiri atas dana rutin sebesar Rp2,550 triliun (54,11%) dan dana pembangunan sebesar Rp2,163 triliun (45,89%).

(12) Dari keseluruhan dana rutin pendidikan di Depag itu, Rp1,892 triliun (74,20%) dialokasikan ke sasaran pendidikan berupa gaji pendidik dan sisanya sebesar Rp658 milyar (25,80%) digunakan untuk pengelolaan pendidikan berupa belanja pegawai, belanja barang, dan kegiatan pengelolaan pendidikan di Depag Pusat, Kanwil Depag Provinsi, dan Kandepag Kabupaten/Kota.

(13) Dari keseluruhan dana pembangunan pendidikan di Depag itu, Rp670,3 milyar (31%) dialokasikan ke sasaran pendidikan, Rp1,267 trilyun (58,58%) dialokasikan ke seluruh Kanwil Depag Provinsi sebagai dana dekonsentrasi, dan sisanya sebesar Rp226,8 milyar (10,49%) digunakan untuk manajemen proyek dekonsentrasi di Depag Pusat. Pemberian block grant kepada sasaran pendidikan di lingkungan Depag dilakukan melalui banyak sekali proyek dengan berbagai bentuk seperti yang dilakukan oleh Depdiknas.

(14) Dari keseluruhan dana pendidikan yang dikelola Depag sebesar Rp4,713 trilyun, 29,89 persennya digunakan untuk pengelolaan pendidikan dan 79,11 persennya digunakan untuk sasaran pendidikan. Proporsi alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan ini terlalu besar dan menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

(15) Dana pendidikan yang disalurkan melalui DAU yang besarnya adalah Rp82 trilyun dan DAK NR yang untuk sektor pendidikan besarnya adalah Rp652,6 milyar dan digunakan untuk merehabilitasi gedung SD dan MI, yang bersama dengan dana pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota merupakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, dikelola oleh Dinas Pendidikan dan satuan kerja lain di Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(16) Besarnya dana pendidikan yang berasal dari APBD Provinsi di tiga provinsi sampel bervariasi tergantung pada besarnya APBD provinsi dan persantase dana pendidikan dari APBD provinsi. Di Provinsi Sumbar, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp25,1 milyar dan merupakan 5,16 persen dari total APBD Sumbar. Di Provinsi Jatim, dana pendidikan itu berjumlah Rp461 milyar dan merupakan 13,80 persen dari total APBD Provinsi Jatim. Di Provinsi NTB, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp27,525 milyar dan merupakan 6,01 persen dari total APBD NTB. Secara keseluruhan, persentase dana pendidikan ini lebih rendah dari minamal 20 persen dari APBD Provinsi sebagaimana diamanatkan oleh UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

(17) Sebagian besar dana pendidikan di provinsi dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Tetapi ada juga yang dikelola kantor lain seperti Biro Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah di Provinsi Jatim dan Bappeda di Provinsi NTB.

(18) Sebagian besar dana pendidikan dari APBD Provinsi digunakan untuk gaji dan tunjangan para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, dan sisanya untuk belanja operasional dan pemeliharaan dan belanja modal satuan pendidikan dan kantor Dinas Pendidikan Provinsi serta belanja pengembangan satuan pendidikan. Sangat rendahnya dana pendidikan non gaji dan tunjangan yang tersedia berpengaruh negatif terhadap mutu pendidikan.

(19) Komposisi alokasi dana pendidikan antara untuk sasaran pendidikan dan pengelolaan pendidikan berbeda antara ketiga provinsi, yaitu: di Sumbar, hanya 20,17 persen untuk sasaran dan 79,83 persen untuk pengelolaan pendidikan; di Provinsi Jatim, 79,81 persen untuk sasaran 20,19 persen untuk pengelolaan pendidikan; dan di NTB, 54,82 persen untuk sasaran 45,18 persen untuk pengelolaan pendidikan. Proporsi alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan yang jauh lebih besar dari 10 persen menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

(20) Besarnya dana pendidikan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota di enam provinsi sampel bervariasi. Di Kota Padang, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp216,789 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp39,187 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 49,7 persen dan 8,98 persen dari total APBD Kota Padang. Di Kabupaten 50 Kota, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp100,664 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp16,124 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 39,53 persen dan 6,33 persen dari total APBD Kabupaten 50 Kota. Di Kota Surabaya, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp337,697 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp113,526 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 25,20 persen dan 8,47 persen dari total APBD Kota Surabaya. Di Kabupaten Gresik, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp154,337 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp52,895 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 37,67 persen dan 12,91 persen dari total APBD Kabupaten Gresik. Di Kota Mataram, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp100,748 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp45,976 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 45,21 persen dan 20,63 persen dari total APBD Kota Mataram. Di Kabupaten Lombok Timur, besarnya dana pendidikan itu adalah Rp189,263 milyar bila termasuk gaji pendidik dan Rp40,954 milyar bila tidak termasuk gaji pendidik, yang berarti masing-masing merupakan 49,95 persen dan 10,80 persen dari total APBD Kabupaten Lombok Timur. Kecuali di Kota Mataram persentase dana pendidikan selain gaji pendidik masih lebih rendah dari minimal 20 persen seperti yang diamanatkan oleh UU Sistem Pendidikan nasional.

(21) Sebagian besar dana pendidikan di kabupaten/kota dikelola oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Tetapi ada juga yang dikelola kantor lain seperti Sekretariat Daerah di Kota Mataram.

(22) Sebagian besar (lebih dari 85 %) dana pendidikan dari APBD Kabupaten/Kota digunakan untuk gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan serta para pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, dan sisanya untuk belanja operasional dan pemeliharaan dan belanja modal satuan pendidikan dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta belanja pengembangan satuan pendidikan. Sangat rendahnya dana pendidikan non gaji dan tunjangan yang tersedia berpengaruh negatif terhadap mutu pendidikan.

(23) Komposisi alokasi dana pendidikan untuk sasaran dan pengelolaan pendidikan berbeda antara keenam kabupaten/kota, yaitu: di Kota Padang, 84,51 persen untuk sasaran dan 14,48 persen untuk pengelolaan pendidikan. Di Kabupaten 50 Kota, 91,80 persen untuk sasaran dan 8,20 persen untuk pengelolaan pendidikan. Di Kota Surabaya, 81,53 persen untuk sasaran dan 18,47 persen untuk pengelolaan pendidikan. Di Kabupaten Gresik, 71,06 persen untuk sasaran dan 28,94 persen untuk pengelolaan pendidikan. Di Kota Mataram, 77,06 persen untuk sasaran dan 22,94 persen untuk pengelolaan pendidikan. Di Kabupaten Lombok Timur, 88,71 persen untuk sasaran dan 11,29 persen untuk pengelolaan pendidikan. Pada umumnya persentase alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan pendidikan lebih dari 10 persen yang menunjukkan inefisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan dan mengakibatkan pengurangan penerimaan dana pendidikan bagi sasaran pendidikan.

4.2 Rekomendasi

(1) Dana pendidikan dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan sehingga mencapai minimal 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan nasional.

(2) Alokasi dana pendidikan untuk pengelolaan/manajemen/administrasi perlu dikurangi hingga ke tingkat 10 persen dari keseluruhan dana pendidikan sehingga tersedia dana pendidikan yang lebih besar hingga 90 persen dari keseluruhan dana pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

(3) Distribusi dana pendidikan yang dikelola Depdiknas dan yang dikelola Depag perlu dibuat lebih adil dengan memperhatikan jumlah satuan pendidikan yang berada di bawah Depdiknas dan satuan pendidikan yang berada di bawah Depag.

(4) Perlu dibuat kejelasan pembagian kewenangan pengelolaan dana pendidikan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan sistem desentralisasi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pendanaan pendidikan, ketidakmerataan pendanaan pendidikan bagi sasaran pendidikan, dan pemborosan dana pendidikan.

(5) Persentase dana pendidikan untuk selain gaji dan tunjangan pegawai, pendidik, dan tenaga kependidikan perlu ditingkatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Daftar Pustaka

Dirjen Anggaran Dpekeu. 2003. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gresik. 2004. Buku Pintar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gresik Tahun 2004.

Direktorat Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum Depag. 2003. Buku Petunjuk Pelaksanaan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM). Bantuan Khusus Guru (BGK) untuk: RA, MI, MTs dan MA.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. 2003. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 9 Tahun 2003. Surabaya.

Bray Mark. 1996. Decentralization of Education Community. The World Bank, Washington, DC.

Biro Keuangan Setjen Depdiknas & Tim Peneliti UI. 2001. Laporan Hasil Penelitian Penyusunan Biaya Satuan Pendidikan SD, SLTP, SMU, dan SMK Negeri. DIP Proyek Pengembangan, Jakarta: Manajemen Terpadu Diknas.

Clark, D., Hough, J., Pongtuluran, A., Sembiring, R., Triaswati, N. 1998. Financing of Education in Indonesia. Asian Development Bank and Comparative Education Center, The University of Hongkong.

Kanwil DJA Sumatera Barat. 2004. Daftar Penjabaran Proyek Dekonsentrasi untuk Dinas Pendidikan dan Kanwil Departemen Agama Provinsi Sumatera Barat tahun 2004.

Departemen Keuangan RI. 2004. Surat Pengesahaan Alokasi Anggaran Pembangunan (SPAAP) Tahun anggaran 2004, Tanggal 15-12-2003.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 (Pembangunan) Bidang Pendidikan, Pemuda, Dan Olah Raga, Satuan 2, Satuan 3, Satuan 3A.

Sekretariat Negara RI. 2003. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Direktorat Dikmenum Ditjen Dikdasmen Depdiknas. 2003. Himpunan Pedoman Pemberian Subsidi Tahun 2004. Bagian Proyek Perluasan dan Peningkatan SMU Jakarta Tahun Anggaran 2004

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (2003). Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberian Subsidi Biaya Minimal Pendidikan untuk SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur Tahun 2004. Revisi Terakhir. Surabaya.

Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Timur (2001). Rencana Strategis Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2001-2005. Surabaya.

Ditjen Dikdasmen Depdiknas. 2004. Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Dana Reboisasi Bidang Pendidikan. Jakarta: Ditjen. Dikdasme, Depdiknas

Ditjen Dikti Depdiknas. 2004. Memo Program Koordinatif Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004.

Direktorat Dikmenum Depdiknas. 2004. Pedoman Pelaksanaan Pemberian Block Grant.

Direktorat PLP. 2004. Pedoman Subsidi Sekolah (School Grant) Tahun 2004. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Ditjen Dikdasmen.

Ditrektorat Tendik. 2004. Pedoman Pelaksanaan Program Subsidi Guru Tahun 2004. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan, Ditjen Dikdasmen.

Dinas Pendidikan Kota Surabaya. 2004. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat. 2004. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggata Barat. 2004. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur. 2004. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun Anggaran 2004.

Fattah, Nanang. 2002. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan. Cetakan I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

J Hallak. 1985. penterjemah, Harso. Analisis Biaya & Pengeluaran Untuk Pendidikan. Bharata Karya Aksara, Jakarta dan Unesco, Paris.

Kantor Wilayah Direktorat Jenedral Anggaran. 2004. Penjabaran Proyek Dekonsentrasi Provinsi Sumatera Barat.

________. 2004. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten 50 Kota Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004..

________. 2004. Lampiran III Perda Kabupaten 50 Kota Nomor 4 tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004; Rekapitulasi Perubahan Belanja Administrasi Umum, Biaya Operasional dan Perawatan, dan Biaya Modal..

Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). 2004. Penjabaran Proyek Dekonsentrasi Berdasarkan Dana, Tujuan, Sasaran, Proyek Tahun Anggaran 2004 Menurut Departemen/Lembaga Non Departemen.

Bappeda Kota Mataram. 2003. Lampiran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram Tahun 2004.

McMahon, W.W. 2001. Improving Education Finance in Indonesia. Policy Research Center, Institute for Research and Development, MONE, UNICEF, UNESCO, Jakarta.

Pusat Data dan Informasi Pendidikan Balitbang Depdiknas. 2002. Pengkajian Pembiayaan Pendidikan Dari Masa ke Masa. Jakarta: PDIP Balitbang Depdiknas.

Reschovsky, Andrew dan Jennifer Imazeki. 2003. Let No Child be Left Behind: Determining the Cost of Improving Student Performance. Public Finance Review, Vol. 31 No. 3, May 2003 hal 263-290

Setda Kota Padang. 2003. Prosedur Tetap Pelaksanaan Belanja Langsung Anggaran Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2003. Padang: Bagian Pembangunan.

Tim Studi Pembiayaan Puslit. 1999. Ringkasan Studi Pembiayaan pada SMK, Rumpun Pertanian dan Kehutanan, Seni dan Kerajinan, dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Laporan Penelitian Puslit.

Walter Mc Mahon, Nanik Suwaryani. 2001. A Study of School Finance in SBM Pilot and Non- SBM Sites. Research Design.

PERENCANAAN PENDIDIKAN

Oleh :

AMRIANI HAMZAH

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2011

PERENCANAAN PENDIDIKAN

Oleh :

USMAN.Y

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2011

PERENCANAAN PENDIDIKAN

Oleh :

HALIFAH TATE

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2011

PERENCANAAN PENDIDIKAN

Oleh :

MUH.FARID RUSTAN

ADMINISTRASI PENDIDIKAN

ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2011

Share this article :

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.

Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel

 
Support : Amalkan Ilmu Berbagi Untuk Semua | Blog SEO Arul
Copyright © 2013. Amriani Hamzah Dara Daeng Makassar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger