Home » » STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Written By Unknown on Rabu, 26 Oktober 2011 | 01.28

BAHAN ANALISIS

STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.

Dasar Hukum

a) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52

b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni

a) Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,

b) Standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan

c) Standar pengelolaan oleh Pemerintah.

a. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.

Pasal 49

(1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas

(2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah

Pasal 59

(1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a) Wajib belajar;

b) Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;

c) Penuntasan pemberantasan buta aksara;

d) Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;

e) Peningkatan status guru sebagai profesi;

f) Akreditasi pendidikan;

g) Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat;

h) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.

b. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

a) Wajib belajar;

b) Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;

c) Penuntasan pemberantasan buta aksara;

d) Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;

e) Peningkatan status guru sebagai profesi;

f) Peningkatan mutu dosen;

g) Standarisasi pendidikan;

h) Akreditasi pendidikan;

i) Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;

j) Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan;

k) Penjaminan mutu pendidikan nasional.

Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan

Standar Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007 Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada:

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini, pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan serta dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan tinggi.

Makin majunya perkembangan masyarakat diisyaratkan dengan makin besarnya tuntutan masyarakat terhadap perkembangan lembaga pendidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi lembaga yang tidak dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat tersebut akan berdampak pada pengucilan lembaga, atau dengan kata lain lembaga tersebut akan mati bersamaan dengan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat mengisyaratkan pula atas desakan kebutuhan lembaga untuk semakin berkembang guna menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat, sehingga pada gilirannya masyarakat akan menentukan pilihan lembaga mana yang layak untuk diberikan kepercayaan mendidik peserta didik.

Desakan kebutuhan baik lembaga ataupun masyarakat tentu berbeda walaupun pada hakikatnya memiliki kesamaan yakni mencerdaskan kehidupan anak bangsa dengan cara mendidik manusia Indonesia seutuhnya, dan cita-cita ini akan tampak hanya sebagai sebuah angan-angan jika antara masyarakat dan lembaga pendidikan tidak terjalin komunikasi dengan baik. Dengan begitu, sering dikatakan bahwa keduanya merupakan simbiosis mutualisme, yaitu sebagai suatu keharusan yang menyatukan visi dan misi diantara keduanya sehingga satu dengan lainnya tidak dapat melepaskan diri.

Dalam bahasa yang lebih dinamis dikatakan bahwa lembaga pendidikan dan masyarakat bukan hanya sekedar menjalin hubungan, tetapi lebih kepada komunikasi, dan keluasan makna ini akan berdampak terhadap harmonisasi hubungan sekolah dan masyarakat. Harmonisasi ini dapat terwujud jika masing-masing elemen yang menjadi pelengkap hubungan tersebut dapat terpelihara serta masing-masing memberikan dukungan satu dengan lainnya. Dengan kata lain, hubungan sekolah dengan masyarakat akan membuahkan hasil berupa kerjasama, dan kerjasama tersebut dapat terlaksana dengan baik jika terjadi komunikasi yang kondusif yang mengarah kepada pemenuhan kebutuhan keduanya.

Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan yang sangat ketat dalam semua aspek kehidupan, memberi warna/pengaruh terhadap tuntutan akan kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya pendidik sebagai unsur yang mempunyai posisi sentral dan strategis dalam pembentukan SDM berkualitas. Kondisi tersebut diiringi dengan tumbuh dan berkembangnya tuntutan demokratisasi pendidikan, akuntabilitas, tuntutan kualitas serta jaminan mutu dari dunia kerja. Kondisi tersebut mensyaratkan lembaga pendidikan dan pendidik untuk memiliki kualitas yang handal dan sebagai jaminan mutu hasil proses pendidikan yang dilakukan. Seiring dengan berbagai tuntutan kualitas tersebut, pemerintah telah melahirkan berbagai peraturan perundangan yang pada dasarnya memberikan jaminan kualitas pendidikan dan pendidik.

Berbagai upaya peningkatan mutu telah banyak dilakukan, tetapi pendidikan masih dihadapkan kepada berbagai permasalahan antara lain yang paling krusial adalah rendahnya mutu pendidikan. Dari berbagai kajian, ternyata salah satu faktor penyebabnya antara lain adalah: minimnya peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan sekolah sebagai akibat masyarakat kurang merasa memiliki, kurang tanggung jawab dalam memelihara dan membina sekolah dimana anak-anaknya bersekolah. Padahal apabila dikaji lebih lanjut beberapa komponen penentu peningkatan mutu sekolah antara lain adalah manajemen pemberdayaan masyarakat. Untuk itulah salah satu kebijakan dalam peningkatan manajemen sekolah adalah implementasi manajemen berbasis sekolah. Pendekatan ini sangat memerlukan partisipasi yang tinggi dari masyarakat, baik yang terwadahkan dalam komite sekolah, dewan pendidikan maupun masyarakat secara umum.

Keberhasilan penerapan manajemen berbasis sekolah tersebut sangat tergantung pada kemampuan kepala sekolah untuk dapat berperan secara aktif dalam pengelolaan sekolah dengan memberdayakan semua komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah, khususnya dalam memberdayakan masyarakat secara keseluruhan. Ini berarti kompetensi kepala sekolah dalam pemberdayaan masyarakat perlu mendapat perhatian untuk ditingkatkan secara terus menerus.

BAB II

PEMBAHASAN

Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan dalam pasa ini adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Pengelolaan pendidikan dilaksanakan oleh menteri. Sedangkan dalam penyelenggaraannya pendidikan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Adapun pengelolaan pendidikan ini dilakukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat dan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Adapun standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal pokok yaitu: Perencanaan program,Pelaksanaan rencana kerja, Pengawasan dan evaluasi, Kepemimpinan sekolah atau madrasah, Sistem informasi menejemen, Penilaian khusus.

1.Perencanaan Program

Perencanaan program mencakup visi, misi, tujuan sekolah dan rencana kerja sekolah atau madrasah. Visi sekolah adalah cita-cita berasama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan untuk kepentingan masa mendatang. Misi sekolah atau madrsah adalah arah untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah atau madrasah dengan menekankan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan. Sedangkan tujuan sekolah atau madrsah menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan) yang mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

2. Pelaksanaan Rencana Kerja

Pelaksanaan rencan kerja mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait. Dalam merumuskan rencana kerja harus mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan sekolah atau madrasah; selalu ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.

3. Pengawasan Dan Evaluasi

Penyusunan program pengawasan di sekolah atau madrasah di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan program pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sangsi atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, suvervisi, evaluasi dan laporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.

4. Kepemimpinan Sekolah Atau Madrasah

Setiap sekolah atau madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah atau kepala madrasah. Kepala sekolah atau madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempunyai dua jabatan dan peran penting dalam melaksanakan peroses pendidikan. Pertama, kepala sekolah atau madrasah adalah pengelola pendidikan di sekolah. Kedua, kepala sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.

5. Sistem Informasi Dan Menejemen

Sistem informasi dan menejemen secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangkamempermudah dan memperlancar kegiatan organisasi. Standar pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah atau madrasah harus) harus:

a. Mengelola sistem informasi menejemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang afektif, efisien dan akuntabel.

b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses.

c. Menugaskan seorang pendidik untuk melayani permintaan informasi dan pemberiasn informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah atau madrasah, baik secara lisan ataupun tertulis yang semuanya direkam dan di dokumentasikan.

d. Melaporkan data informasi sekolah atau madrasah yang telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota.

e. Komunikasi antar warga sekolah atau madrasah di lingkungan sekolah atau madrasah.

f. Dilaksanakan secara efisien dan efiktif.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.

Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel

 
Support : Amalkan Ilmu Berbagi Untuk Semua | Blog SEO Arul
Copyright © 2013. Amriani Hamzah Dara Daeng Makassar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger