Home » » Sekilas Tentang Asas Publisitas

Sekilas Tentang Asas Publisitas

Written By Unknown on Rabu, 26 Oktober 2011 | 02.06

Sekilas Tentang Asas Publisitas

Penggunaan istilah “asas publisitas” secara tertulis sering ditemukan pada naskah atau dokumen resmi, salah satunya dalam peraturan perundang-undangan dan atau penjelasannya. Kadangkala istilah ini juga kita dengar dari pernyataan dan komentar seseorang atau kelompok masyarakat yang menganggap sesuatu itu perlu diberitahukan ke khalayak ramai. Sesuatu yang dimaksud ini bisa jadi bentuknya berupa pengumuman, putusan, kesepakatan atau apapun namanya. Jadi di sini, yang menjadi prinsip adalah hak dari kepentingan umum atas informasi. Publisitas juga dapat memberikan implikasi dari wilayah privat menjadi wilayah publik, misalnya kehidupan pribadi seseorang atau keluarga yang perlahan-lahan bergerak menuju topik pembicaraan umum karena adanya proses publisitas.

Kata publisitas sendiri biasanya didahului oleh kata asas, yang secara sederhana berarti sesuatu yang dijadikan tumpuan. Dengan demikian, publisitas merupakan sasaran yang diterangkan atau ditentukan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, publisitas adalah penyiaran tentang sesuatu atau seseorang kepada masyarakat luas (melalui pelbagai media).[1] Beberapa contoh penggunaan asas publisitas dalam peraturan perundang-undangan antara lain :

1. Penjelasan Pasal 4 ayat 3 UU No 2 Tahun 1999 Tentang Partai Politik yang berbunyi : “Pengesahan pendirian Partai Politik melalui pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dimaksudkan untuk keperluan administrasi hukum yang bersifat nasional dan memenuhi asas publisitas.”

2. Penjelasan pasal 11 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : “Pendaftaran Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia dan pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda yang telah dibebani Jaminan Fidusia.”

Sedangkan contoh penggunaan asas publisitas dalam bentuk penegasan dari pernyataan atau opini misalnya :

1. Pernyataan dari Koalisi Ornop dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mneyikapi proses amandemen UUD 1945 :

“…Proses amandemen saat ini tidak melibatkan masyarakat yang lebih luas dan mengabaikan asas publisitas…”[2]

2. Artikel dalam surta kabar SUARA MERDEKA dengan judul “ Celah UU No 31/1999 bagi Kasus Akbar “ :

“…Kasus Akbar Tanjung atau Buloggate II mempunyai nilai publisitas tinggi karena pertaruhannya sangat besar…”[3]

Dengan demikian, dari beberapa contoh penggunaan asas publisitas baik melalui dokumen-dokumen resmi atau pernyataan / pendapat dapat ditarik suatu garis persamaan. Paling tidak ada dua hal prinsip umum yang terkandung dalam asas publisitas, yaitu :

1. Adanya pengakuan akan hak publik terhadap keterbukaan informasi dengan segala modifikasi dan aksesnya.

2. Publisitas sendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dasar kebijakan manakala proses pendokumentasian telah dilakukan.

Bila keberadaan asas publisitas dikaitkan dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan, maka asas tersebut memiliki peran penting. Suatu peraturan perundang-undangan dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dalam suatu Lembaran Negara atau diumukan dalam suatu Berita Negara (proses ini dikenal dengan istilah pengundangan). Jadi di sini, hal yang dianggap urgen adalah proses pemberitahuan secara formal suatu peraturan negara. Apabila negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat rakyatnya, maka sudah sewajarnya negara juga berkewajiban memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyat dengan pengumumannya.



[1] Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1997), hal. 793.

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.

Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel

 
Support : Amalkan Ilmu Berbagi Untuk Semua | Blog SEO Arul
Copyright © 2013. Amriani Hamzah Dara Daeng Makassar - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger