A. PENDAHULUAN
Berbicara
mengenai inovasi (pembaharuan) mengingatkan kita pada istilah invention
dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru artinya
hasil karya manuasia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang sebenarnya
telah ada sebelumnya. Dengan demikian, inovasi dapat diartikan usaha menemukan
benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha) invention dan
discovery. Dalam kaitan ini Ibrahim (1989) mengatakan bahwa inovasi adalah
penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang, kejadian, metode yang diamati
sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang
(masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau discovery. Inovasi
dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah.
B. PEMBAHASAN
Salah
satu faktor yang ikut menentukan efektivitas pelaksanaan program perubahan
sosial adalah ketepatan penggunaan strategi, tetapi memilih strategi yang tepat
bukan pekerjaan yang mudah. Sukar untuk memilih satu startegi tertentu guna
mencapai tujuan atau target perubahan sosial tertentu, karena sebenarnya
berbagai macam strategi itu terletak pada suatu continum dari tingkat yang
paling lemah (sedikit) tekanan paksaan dari luar, ke arah yang paling banyak
(kuat) tekanan (paksaan) dari luar.
Biasanya
sukar menentukan bahwa suatu strategi tertentu ada pendidikan, bujukan,
fasilitas, atau paksaan (power), karena pada kenyataannya tidak ada batasan
yang jelas untuk membeda-bedakan strategi tersebut. Misalnya startegi
fasilitatif mungkin juga digunakan dalam strategi pendidikan atau mungkin juga
digunakan dalam strategi bujukan. Namun demikian jika pelaksanaan pogram
perubahan sosial memahami berbagai macam strategi, akan dapat memilih dan
menentukan strategi mana yang akan diutamakan untuk mencapai suatu tujuan
perubahan sosial tertentu, walaupun sebenarnya ia kan mengkombinasikan berbagai
macam strategi.
Ada
empat macam strategi perubahan sosial yaitu: strategi fasilitatif (facilitative
strategies), strategi pendidikan (reeducative strategies), strategi
bujukan (persuasive strategies), dan strategi paksaan (power
strategies).
Pelaksanaan
program perubahan sosial dengan menggunakan strategi fasilitatif artinya untuk
mencapai tujuan perubahan sosial yang telah ditentukan, diutamakan penyediaan
fasilitas dengan maksud agar program perubahan sosial akan berjalan dengan
mudah dan lancar. Strategi fasilitatif ini akan dapat dilaksnakan dengan tepat
jika diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Strategi
fasilitatif dapat digunakan dengan tepat jika sasaran perubahan (klien):
· Mengenal masalah
yang dihadapi serta menyadari perlunya mencari target perubahan (tujuan).
· Merasa perlu
adanya perubahan atau perbaikan
· Bersedia
menerima bantuan dari luar dirinya
· Memiliki kemauan
untuk berpartisipasi dalam usaha merubah atau memperbaiki dirinya
b. Sebaiknya
strategi fasilitatif dilaksanakan dengan disertai program menimbulkan kesadaran
pada klien atas tersedianya fasilitas atau tenaga bantuan yang diperlukan.
c. Strategi
fasilitatif tepat juga digunakan sebagai kompensasi motivasi yang rendah
terhadap usaha perubahan sosial.
d. Menyediakan
berbagai fasilitas akan sangat bermanfaat bagi usaha perbaikan sosial jika
klien menghendaki berbagai macam kebutuhan untuk memenuhi tuntutan perubahan
sesuai yang diharapkan.
e. Penggunaan
strategi fasilitatif dapat juga dengan cara menciptakan peran yang baru dalam
masyarakat jika ternyata peran yang sudah ada di masyarakat tidak sesuai dengan
penggunaan sumber atau fasilitas yang diperlukan.
f. Usaha perubahan
dengan menyediakan berbagai fasilitas akan lebih lancer pelaksanaannya jika
pusat kegiatan organisasi pelaksana perubahan sosial, berada di lokasi tempat
tinggal sasaran (klien).
g. Strategi
fasilitatif dengan menyediakan dana serta tenaga akan sangat diperlukan jika
klien tidak dapat melanjutkan usaha perubahan social karena kekurangan sumber
dana dan tenaga.
h. Perbedaan sub
bagian dalam klien akan menyebabkan perbedaan fasilitas yang diperlukan untuk
penekanan perubahan tertentu pada waktu tertentu.
i. Strategi
fasilitatif kurang efektif jika:
· Digunakan pada
kondisi sasaran perubahan yang sangat kurang untuk menentang adanya perubahan
sosial.
· Perubahan
diharapkan berjalan dengan cepat, serta tidak sikap terbuka dari klien untuk
menerima perubahan
Sebagai
gambaran agar dapat memahami dasar-dasar atau pedoman penggunaan strategi
fasilitatif tersebut, marilah kita lihat bersama seandainya strategi
fasilitatif itu akan digunakan untuk memperbaharui bidang pendidikan. Dengan
adanya kurikulum baru dengan pendekatan keterampilan proses maka perlu ada
perubahan atau pembaharuan kegiatan belajar mengajar.
Jika
untuk keperluan tersebut digunakan pendekatan fasilitatif berarti mengutamakan
program pembaharuan itu dengan menyediakan berbagai macam fasilitas dan sarana
yang diperlukan. Tetapi fasilitas dan sarana itu tidak akan banyak bermanfaat
dan menunjang perubahan jika para guru atau pelaksana pendidikan sebagai
sasaran perubahan tidak memahami masalah pendidikan yang dihadapi, tidak merasa
perlu adanya perubahan pada dirinya, tidak perlu atau tidak bersedia menerima
menerima bantuan dari luar atau dari lain, tidak memiliki kemauan untuk berpartisipasi
dalam usaha pembaharuan.
Dengan
demikian maka sarana dan fasilitas yang ada sia-sia. Oleh karena itu sebaiknya
penggunaan strategi fasilitatif diiringi dengan program untuk membangkitkan
kesadaran pada klien (sasaran perubahan) akan perlunya perubahan serta perlunya
memanfaatkan semaksimal mungkinfasilitas dan bantuan tenaga yang disediakan.
Demikian pula seandainya dalam pembaharuan kurikulum tersebut disediakan
berbagai macam fasilitas media instruksional dengan maksud agar pelaksanaan
kurikulum baru dengan pendekatan keterampilan proses dapat lancar, tetapi
ternyata para guru sebagai sasaran perubahan belum memiliki kemampuan untuk
menggunakan media, maka perlu diusahakan adanya kemampuan atau peranan yang
baru yaitu sebagai pengelola atau sebagai pemakai media institusional. Apalagi
jika fasilitas disediakan sedangkan sebagian besar sasaran perubahan menolak
adanya pembaharuan, maka jelas bahwa fasilitas itu akan sia-sia.
2. Strategi
Pendidikan
Perubahan
sosial didefinisikan sebagai pendidikan atau pengajaran kembali (re-education).
Pendidikan juga dipakai sebagai strategi untuk mencapai tujuan perubahan
sosial. Dengan menggunakan strategi pendidikan berarti untuk mengadakan
perubahan social dengan cara menyampaikan fakta dengan maksud orang akan
menggunakan fakta atau informasi itu untuk menentukan tindakan yang akan
dilakukan. Dengan dasar pemikiran bahwa manusia akan mampu untuk membedakan
fakta serta memilihnya guna mengatur tingkah lakunya apabila fakta itu
ditunjukkan kepadanya. Zaltman menggunakan istilah ”re-education” dengan alasan
bahwa dengan strategi ini mungkin seseorang harus belajar lagi tentang sesuatu
yang dilupakan yang sebenarnya telah dipelajarinya sebelum mempelajari tingkah
laku atau sikap yang baru. Dengan menggunakan strategi pendidikan berarti tidak
menutup kemungkinan untuk digunakannya strategi yang lain sesuai dengan
keperluan.
Agar
penggunaan strategi pendidikan dapat berlangsung secara efektif, perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Strategi
pendidikan akan dapat digunakan secara tepat dalam kondisi dan situasi sebagai
berikut:
· Apabila
perubahan sosial yang diinginkan, tidak harus terjadi dalam waktu yang singkat
(tidak ingin segera cepat berubah)
· Apabila sasaran perubahan
(klien) belum memeiliki keterampilan atau pengetahuan tertentu yang diperlukan
untuk melaksanakan program perubahan sosial.
· Apabila menurut
perkiraan akan terjadi penolakan yang kuat oleh klien terhadap perubahan yang
diharapkan.
· Apabila
dikehendaki perubahan yang sifatnya mendasar dari pola tingkah laku yang sudah
ada ke tingkah laku yang baru.
· Apabila alasan
atau latar belakang perlunya perubahan telah diketahui dan dimengerti atasa
dasar sudut pandang klien sendiri, serta diperlukan adanya kontrol dari klien.
b. Strategi
pendidikan untuk melaksanakan program perubahan akan efektif jika:
· Digunakan untuk
menanamkan prinsip-prinsip yang perlu dikuasai untuk digunakan sebagai dasar
tindakan selanjutnya sesuai dengan tujuan perubahan sosial yang akan dicapai.
· Disertai dengan
keterlibatan berbagai pihak misalnya dengan adanya sumbangan dana, donatur,
serta berbagai penunjang yang lain.
· Digunakan untuk
menjaga agar klien tidak menolak perubahan atau kembali ke keadaan sebelumnya.
· Digunakan untuk
menanamkan pengertian tentang hubungan antara gejala dan masalah, menyadarkan
adanya masalah dan memantapkan bahwa masalah yang dihadapi dapat dipecahkan
dengan adanya perubahan.
c. Strategi
pendidikan akan kurang efektif jika:
· Tidak tersedia
sumber yang cukup untuk menunjang kegiatan pendidikan
· Digunakan dengan
tanpa dilengkapi dengan strategi yang lain.
3. Strategi Bujukan
Program
perubahan sosial dengan menggunakan strategi bujukan, artinya untuk mencapai
tujuan perubahan sosial dengan cara membujuk (merayu) agar sasaran perubahan
(klien), mau mengikuti perubahan social yang direncanakan. Sasaran perubahan
diajak untuk mengikuti perubahan dengan cara memberikan alasan, mendorong, atau
mengajak untuk mengikuti contoh yang diberikan. Strategi bujukan dapat berhasil
berdasarkan alas an yang rasional, pemberian fakta yang akurat, tetapi mungkin
juga justru dengan fakta yang salah sama sekali (rayuan gombal). Tentu saja
yang terakhir ini hasilnya tidak akan tahan lama bahkan untuk selanjutnya akan
merugikan.
Strategi
bujukan biasa digunakan untuk kampanye atau reklame pemasaran hasil perusahaan.
Demikian pula sering terjadi dalam komunikasi antar individu di masyarakat,
walaupun kadang-kadang tanpa disadari bahwa dia melakukan atau menggunakan
strategi bujukan.
Untuk
berhasilnya penggunaan strategi bujukan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a. Strategi bujukan
tepat digunakan bila klien (sasaran perubahan):
· Tidak
berpartisipasi dalam proses perubahan social
· Berada pada
tahap evaluasi atau legitimasi dalam proses pengambilan keputusan untuk
menerima atau menolak perubahan sosial.
· Diajak untuk
mengalokasikan sumber penunjang perubahan dari suatu kegiatan atau program ke
kegiatan atau program yang lain
b. Strategi bujukan
tepat digunakan jika:
· Masalah dianggap
kurang penting atau jika cara pemecahan masalah kurang fektif.
· Pelaksana
program perubahan tidak memiliki alat kontrol secaralangsung terhadap klien.
· Sebenarnya
perubahan sosial sangat bermanfaat tetapi menganggap mengandung suatu resiko
yang dapat menimbulkan perpecahan.
· Perubahan tidak
dapat dicobakan, sukar dimengerti, dan tidak dapat diamati kemanfaatannya
secara langsung.
· Dimanfaatkan
untuk melawan penolakan terhadap perubahan pada saat awal diperkenalkannya
perubahan sosial yang diharapkan.
4. Strategi Paksaan
Pelaksanaan program perubahan sosial dengan
menggunakan strategi paksaan, artinya dengan cara memaksa klien (sasaran
perubahan) untuk mencapai tujuan perubahan. Apa yang dipaksa merupakan bentuk
dari hasil target yang diharapkan. Kemampuan untuk melaksanakan paksaan
tergantung dari pada hubungan kontrol antara pelaksana perubahan dengan sasaran
(klien). jadi ukuran hasilnya target perubahan tergantung dari kepuasan
pelaksanaan perubahan. Sedangkan kekuatan paksaan artinya sejauh mana pelaksana
perubahan dapat memaksa klein tergantung dari tingkat ketergantungan klien
dengan pelaksana perubahan. Kekuatan paksaan juga dipengaruhi berbagai faktor
antara lain: ketatnya pengawasan yang dilakukan pelaksana perubahan terhadap
klien. Tersedianya berbagai alternatif untuk mencapai tujuan perubahan, dan
juga tergantung tersedianya dana (biaya) untuk menunjang pelaksanaan program,
misalnya untuk memberi hadiah kepada klien yang berhasil, atau menghukum yang
tidak mau dipaksa. Penggunaan strategi paksaan perlu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Strategi paksaan
dapat digunakan apabila partisipasi klien terhadap proses perubahan sosial
rendah dan tidak mau meningkatkan partisipasinya.
b. Strategi paksaan
juga tepat digunakan apabila klien tidak merasa perlu untuk berubah atau tidak
menyadari perlunya perubahan sosial.
c. Strategi paksaan
tidak efektif jika klien tidak memiliki sarana penunjang untuk mengusahakan
perubahan dan pelaksana perubahan juga tidak mampu mengadakannya.
d. Strategi paksaan
tepat digunakan jika perubahan sosial yang diharapkan harus terwujud dalam
waktu yang singkat. Artinya tujuan perubahan harus segera tercapai.
e. Strategi paksaan
juga tepat dipakai untuk menghadapi usaha penolakan terhadap perubahn sosial
atau untuk cepat mengadakan perubahan social sebelum usaha penolakan
terhadapnya bergerak.
f. Strategi paksaan
dapat digunakan jika klien sukar untuk mau menerima perubahan sosial artinya
sukar dipengaruhi
g. Strategi paksaan
dapat juga digunakan untuk menjamin keamanan percobaan perubahan sosial yang
telah direncanakan.
Dalam
pelaksanaan program perubahan sosial sering juga dipakai kombinasi antara
berbagai macam strategi, disesuaikan dengan tahap pelaksanaan program serta
kondisi dan situasi klien pada berlangsungnya proses pengambilan keputusan
untuk menerima atau menolak perubahan sosial.
C. KESIMPULAN
Macam-macam
strategi inovasi yaitu: strategi fasilitatif (facilitative strategies),
strategi pendidikan (re-educative strategies), strategi bujukan(persuasive
strategies), dan strategi paksaan (power strategies). Dalam
pelaksanaan program perubahan sosial sering juga dipakai kombinasi antara
berbagai macam strategi, disesuaikan dengan tahap pelaksanaan program serta
kondisi dan situasi klien pada berlangsungnya proses pengambilan keputusan
untuk menerima atau menolak perubahan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.
Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel