Tugas Individu
Amriani Hamzah
094304023
ADMINISTRASI PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2012
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Standar
Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.
Standar
Pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, atau nasional agar tercapai efesiensi dan
efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi
tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Dasar
Hukum
a)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50, 51 dan 52
b)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
Menurut PP No 19 Tahun
2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
a)
Standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan,
b)
Standar pengelolaan oleh Pemerintah
Daerah dan
c)
Standar pengelolaan oleh Pemerintah.
a.
Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan.
Pasal
49
(1) Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen
berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas
(2) Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi
yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundangundangan yang
berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan
akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan
lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
b.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal
59
(1) Pemerintah Daerah
menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan
program:
a)
Wajib belajar;
b)
Peningkatan angka partisipasi pendidikan
untuk jenjang pendidikan menengah;
c)
Penuntasan pemberantasan buta aksara;
d)
Penjaminan mutu pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat;
e)
Peningkatan status guru sebagai profesi;
f)
Akreditasi pendidikan;
g)
Peningkatan relevansi pendidikan terhadap
kebutuhan masyarakat;
h)
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) bidang pendidikan.
b.
Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah
Pemerintah menyusun
rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:
a)
Wajib belajar;
b)
Peningkatan angka partisipasi pendidikan
untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
c)
Penuntasan pemberantasan buta aksara;
d)
Penjaminan mutu pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
e)
Peningkatan status guru sebagai profesi;
f)
Peningkatan mutu dosen;
g)
Standarisasi pendidikan;
h)
Akreditasi pendidikan;
i)
Peningkatan relevansi pendidikan
terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
j)
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) bidang pendidikan;
k)
Penjaminan mutu pendidikan nasional.
Peraturan
Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh
Satuan Pendidikan
Standar
Pengelolaan Pendidikan disajikan pada Diklat Peningkatan Profesi Pengawas TK/SD
dan Kepala Sekolah Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal
23 Mei Tahun 2007 Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pengelolaan sekolah didasarkan pada:
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Salah satu tujuan pendidikan
nasional adalah meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk
mencapai tujuan ini, pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan
jenjang pendidikan serta dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat
pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan tinggi.
Makin majunya
perkembangan masyarakat diisyaratkan dengan makin besarnya tuntutan masyarakat
terhadap perkembangan lembaga pendidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan
bagi lembaga yang tidak dapat mengakomodasi tuntutan masyarakat tersebut akan
berdampak pada pengucilan lembaga, atau dengan kata lain lembaga tersebut akan
mati bersamaan dengan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
tersebut.
Tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat
mengisyaratkan pula atas desakan kebutuhan lembaga untuk semakin berkembang
guna menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat, sehingga pada gilirannya
masyarakat akan menentukan pilihan lembaga mana yang layak untuk diberikan
kepercayaan mendidik peserta didik.
Desakan kebutuhan baik lembaga ataupun
masyarakat tentu berbeda walaupun pada hakikatnya memiliki kesamaan yakni
mencerdaskan kehidupan anak bangsa dengan cara mendidik manusia Indonesia
seutuhnya, dan cita-cita ini akan tampak hanya sebagai sebuah angan-angan jika
antara masyarakat dan lembaga pendidikan tidak terjalin komunikasi dengan baik.
Dengan begitu, sering dikatakan bahwa keduanya merupakan simbiosis mutualisme, yaitu sebagai suatu keharusan yang menyatukan
visi dan misi diantara keduanya sehingga satu dengan lainnya tidak dapat
melepaskan diri.
Dalam bahasa yang lebih dinamis dikatakan
bahwa lembaga pendidikan dan masyarakat bukan hanya sekedar menjalin hubungan,
tetapi lebih kepada komunikasi, dan keluasan makna ini akan berdampak terhadap
harmonisasi hubungan sekolah dan masyarakat. Harmonisasi ini dapat terwujud
jika masing-masing elemen yang menjadi pelengkap hubungan tersebut dapat
terpelihara serta masing-masing memberikan dukungan satu dengan lainnya. Dengan
kata lain, hubungan sekolah dengan masyarakat akan membuahkan hasil berupa kerjasama,
dan kerjasama tersebut dapat terlaksana dengan baik jika terjadi komunikasi
yang kondusif yang mengarah kepada pemenuhan kebutuhan keduanya.
Era globalisasi yang ditandai dengan
persaingan yang sangat ketat dalam semua aspek kehidupan, memberi warna/pengaruh
terhadap tuntutan akan kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya
pendidik sebagai unsur yang mempunyai posisi sentral dan strategis dalam
pembentukan SDM berkualitas. Kondisi tersebut diiringi dengan tumbuh dan
berkembangnya tuntutan demokratisasi pendidikan, akuntabilitas, tuntutan
kualitas serta jaminan mutu dari dunia kerja. Kondisi tersebut mensyaratkan
lembaga pendidikan dan pendidik untuk memiliki kualitas yang handal dan sebagai
jaminan mutu hasil proses pendidikan yang dilakukan. Seiring dengan berbagai
tuntutan kualitas tersebut, pemerintah telah melahirkan berbagai peraturan
perundangan yang pada dasarnya memberikan jaminan kualitas pendidikan dan
pendidik.
Berbagai upaya peningkatan mutu telah
banyak dilakukan, tetapi pendidikan masih dihadapkan kepada berbagai
permasalahan antara lain yang paling krusial adalah rendahnya mutu pendidikan.
Dari berbagai kajian, ternyata salah satu faktor penyebabnya antara lain
adalah: minimnya peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan sekolah
sebagai akibat masyarakat kurang merasa memiliki, kurang tanggung jawab dalam
memelihara dan membina sekolah dimana anak-anaknya bersekolah. Padahal apabila
dikaji lebih lanjut beberapa komponen penentu peningkatan mutu sekolah antara
lain adalah manajemen pemberdayaan masyarakat. Untuk itulah salah satu
kebijakan dalam peningkatan manajemen sekolah adalah implementasi manajemen
berbasis sekolah. Pendekatan ini sangat memerlukan partisipasi yang tinggi dari
masyarakat, baik yang terwadahkan dalam komite sekolah, dewan pendidikan maupun
masyarakat secara umum.
Keberhasilan penerapan manajemen berbasis
sekolah tersebut sangat tergantung pada kemampuan kepala sekolah untuk dapat
berperan secara aktif dalam pengelolaan sekolah dengan memberdayakan semua
komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan sekolah, khususnya dalam
memberdayakan masyarakat secara keseluruhan. Ini berarti kompetensi kepala
sekolah dalam pemberdayaan masyarakat perlu mendapat perhatian untuk
ditingkatkan secara terus menerus.
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengelolaan pendidikan adalah
pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara
pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses
pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. yang
dimaksud penyelenggaraan pendidikan dalam pasa ini adalah kegiatan pelaksanaan
komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang,
dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan pendidikan dilaksanakan
oleh menteri. Sedangkan dalam penyelenggaraannya pendidikan dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Adapun pengelolaan
pendidikan ini dilakukan untuk menjamin akses masyarakat atas pelayanan
pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau, mutu dan daya saing
pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat dan efektivitas,
efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan. Adapun standar pengelolaan
pendidikan sebagaimana diatur permendiknas nomor 19 tahun 2007 memuat enam hal
pokok yaitu: Perencanaan program,Pelaksanaan rencana kerja, Pengawasan dan
evaluasi, Kepemimpinan sekolah atau madrasah, Sistem informasi menejemen, Penilaian
khusus.
1.Perencanaan Program
Perencanaan program mencakup visi,
misi, tujuan sekolah dan rencana kerja sekolah atau madrasah. Visi sekolah
adalah cita-cita berasama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan,
yang menggambarkan dan memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan untuk
kepentingan masa mendatang. Misi sekolah atau madrsah adalah arah untuk
mewujudkan visi yang telah ditetapkan, menjadi dasar program pokok sekolah atau
madrasah dengan menekankan pada kualitas layanan pada peserta didik dan mutu
lulusan yang diharapkan. Sedangkan tujuan sekolah atau madrsah menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan) yang
mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan
kebutuhan masyarakat.
2. Pelaksanaan Rencana Kerja
Pelaksanaan rencan kerja mengatur
berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak
yang terkait. Dalam merumuskan rencana kerja harus mempertimbangkan visi, misi,
dan tujuan sekolah atau madrasah; selalu ditinjau dan dirumuskan kembali secara
berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
3. Pengawasan Dan Evaluasi
Penyusunan program pengawasan di
sekolah atau madrasah di dasarkan pada Standar Nasional Pendidikan dan program
pengawasan disosialisasikan keseluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap
pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil
pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu, termasuk memberikan sangsi
atas penyimpangan yang ditemukan, mendokumentasikan dan menggunakan hasil
pemantauan, suvervisi, evaluasi dan laporan serta catatan tindak lanjut untuk
memperbaiki kinerja, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara
keseluruhan.
4. Kepemimpinan Sekolah Atau
Madrasah
Setiap sekolah atau madrasah
dipimpin oleh seorang kepala sekolah atau kepala madrasah. Kepala sekolah atau
madrasah dalam satuan pendidikan merupakan pemimpin. Ia mempunyai dua jabatan
dan peran penting dalam melaksanakan peroses pendidikan. Pertama, kepala
sekolah atau madrasah adalah pengelola pendidikan di sekolah. Kedua, kepala
sekolah adalah pemimpin formal pendidikan di sekolahnya.
5. Sistem Informasi Dan Menejemen
Sistem informasi dan menejemen
secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu sistem berbasis komputer yang
menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dalam rangkamempermudah dan
memperlancar kegiatan organisasi. Standar pengelolaan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan (sekolah atau madrasah harus) harus:
a. Mengelola sistem informasi menejemen yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang afektif, efisien dan akuntabel.
b. Menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan
mudah diakses.
c. Menugaskan seorang pendidik untuk melayani permintaan
informasi dan pemberiasn informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah atau madrasah, baik secara lisan ataupun tertulis
yang semuanya direkam dan di dokumentasikan.
d. Melaporkan data informasi sekolah atau madrasah yang
telah terdokumentasikan kepada dinas pendidikan kabupaten atau kota.
e. Komunikasi antar warga sekolah atau madrasah di lingkungan
sekolah atau madrasah.
f. Dilaksanakan secara efisien dan efiktif.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.
Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel