PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)
Setiap
satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku
secara nasional.
(2)
Standar
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2007
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI
2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan
menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama
warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang
akan datang;
2) Mampu memberikan inspirasi,
motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan;
3) Dirumuskan berdasar masukan dari
berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras
dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik
yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite
sekolah/madrasah;
5) Disosialisasikan kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6) Ditinjau dan dirumuskan kembali
secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.
Misi sekolah/madrasah:
1) Memberikan
arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional;
2) Merupakan
tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) Menjadi
dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) Menekankan
pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh
sekolah/madrasah;
5) Memuat
pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6) Memberikan
keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit
sekolah/madrasah yang terlibat;
7) Dirumuskan
berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
8) Disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9) Ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan
di masyarakat.
3.
Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b.
Tujuan sekolah/madrasah:
1) Menggambarkan
tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2) Mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan
masyarakat;
3) Mengacu
pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan
Pemerintah;
4) Mengakomodasi
masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite
sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh
kepala sekolah/madrasah;
5) Disosialisasikan
kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.
a.
Sekolah/Madrasah membuat:
1) Rencana
kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun
waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan
perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) Rencana
kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran
Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan
sekolah/madrasah:
1) Disetujui
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite
sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh
penyelenggara sekolah/madrasah;
2) Dituangkan
dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan
rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
e. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas
mengenai:
1) Kesiswaan;
2) Kurikulum
dan kegiatan pembelajaran;
3) Pendidik
dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) Sarana
dan prasarana;
5) Keuangan
dan pembiayaan;
6) Budaya
dan lingkungan sekolah;
7) Peranserta
masyarakat dan kemitraan;
8) Rencana-rencana
kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B.
PELAKSANAAN
RENCANA KERJA
a.
Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek
pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.
Perumusan pedoman sekolah/madrasah:
1) Mempertimbangkan
visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2) Ditinjau
dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.
Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi:
3) Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP);
4) Kalender
pendidikan/akademik;
5) Struktur organisasi
sekolah/madrasah;
6) Pembagian tugas di antara guru;
7) Pembagian tugas di antara tenaga
kependidikan;
8) Peraturan akademik;
9) Tata tertib sekolah/madrasah;
10) Kode etik sekolah/madrasah;
11) Biaya operasional sekolah/madrasah.
d. Pedoman sekolah/madrasah
berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
e. Pedoman pengelolaan KTSP,
kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan
dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
2.
Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a.
Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan
administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
b.
Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas,
wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan
administrasi sekolah/madrasah.
c.
Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah:
1) Memasukkan
unsur staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan
administrasi secara optimal;
2) Dievaluasi
secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah;
3) Diputuskan
oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite
sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Sekolah/Madrasah
a.
Kegiatan sekolah/madrasah:
1) Dilaksanakan
berdasarkan rencana kerja tahunan;
2) Dilaksanakan
oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya
yang ada.
b.
Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang
sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan
komite sekolah/madrasah.
c.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang
akademik pada rapat dewan pendidik dan bidang non-akademik pada rapat komite
sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan
sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
4.
Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi:
1.
Kriteria calon peserta didik:
a) SD/MI
berusia sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta
didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis
dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog;
b) SDLB/SMPLB/SMALB
berasal dari peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional,
intelektual, mental, sensorik, dan/atau sosial;
c) SMP/MTs
berasal dari lulusan SD, MI, Paket A atau satuan pendidikan bentuk lainnya yang
sederajat;
d) SMA/SMK,
MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTs, Paket B
atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2.
Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan:
a) Secara
obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan
sekolah/madrasah;
b) Tanpa
diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial,
kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah;
c) Berdasar
kriteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan kriteria tambahan bagi
SMK/MAK;
d) Sesuai dengan daya tampung sekolah/madrasah.
3.
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan
tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b. Sekolah/Madrasah:
1) Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2) Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para
peserta didik;
3) Melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4) Melakukan pelacakan terhadap alumni.
5.
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1) Sekolah/Madrasah
menyusun KTSP.
2) Penyusunan
KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
3) KTSP
dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik
daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4) Kepala
Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5) Wakil
Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum
bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6) Setiap
guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan
KTSP.
7) Dalam
penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG),
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP),
atau Perguruan Tinggi.
8) Penyusunan
KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi,
disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen
Agama.
9) Penyusunan
KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah
Departemen Agama Provinsi.
b.
Kalender Pendidikan
1. Sekolah/Madrasah
menyusun kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran,
ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.
2. Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a) Didasarkan
pada Standar Isi;
b) Berisi
mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c) Diputuskan
dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3.
Sekolah/Madrasah menyusun jadwal
penyusunan KTSP.
4.
Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semester gasal,
dan semester genap.
c.
Program Pembelajaran
1.
Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2.
Kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian.
3.
Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikembangkan dengan:
a) Model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
b) Melibatkan
peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong
kreativitas, dan dialogis;
c) Tujuan
agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat
melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi,
mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d) Pemahaman
bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang
dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep,
tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4.
Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a) Meningkat
rasa ingin tahunya;
b) Mencapai
keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c) Memahami
perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d) Mengolah
informasi menjadi pengetahuan;
e) Menggunakan
pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f) Mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak lain; dan
g) Mengembangkan
belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5.
Kepala sekolah/madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah.
6.
Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala
SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan
pembelajaran.
7.
Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a) Merujuk
perkembangan metode pembelajaran mutakhir;
b) Menggunakan
metoda pembelajaran yang bervariasi, inovatif dan tepat untuk mencapai tujuan
pembelajaran;
c) Menggunakan
fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d) Memperhatikan
sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar
sebelumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang
mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e) Memperkaya
kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian dan
penerapannya;
f) Mengarahkan
kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah
beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang
tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan
masalah.
d.
Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
1) Sekolah/Madrasah
menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab
dan berkesinambungan.
2) Penyusunan
program penilaian hasil belajar didasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3) Sekolah/Madrasah
menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat
catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian
ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan,
pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4) Seluruh
program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5) Program
penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data
kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam
rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6) Sekolah/Madrasah
menetapkan prosedur yang mengatur transparansi sistem evaluasi hasil belajar
untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7) Semua
guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8) Sekolah/Madrasah
menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
9) Penilaian
meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10) Seperangkat
metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan
diagnostik, formatif dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran
yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah
menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar
Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan
yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis,
dan digunakan sebagai balikan kepada peserta didik untuk perbaikan secara
berkala.
13) Penilaian
yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi
secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah
melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah,
dan institusi di atasnya.
e. Peraturan Akademik
1. Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan
Akademik.
2. Peraturan Akademik berisi:
a) Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti
pelajaran dan tugas dari guru;
b) Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan
kelas, dan kelulusan;
c) Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas
belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi,
dan buku perpustakaan;
d) Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata
pelajaran, wali kelas, dan konselor.
3. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan
pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
a. Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik
dan tenaga kependidikan.
b. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan:
1) Disusun
dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2) Dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila
terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan
profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara
profesional, adil, dan terbuka.
c.
Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d. Sekolah/Madrasah perlu mendukung upaya:
1) Promosi
pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan
profesionalisme;
2) Pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai
dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah/madrasah;
3) Penempatan
tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun
kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
4) Mutasi
tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis
jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah
yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan
tidak ada mutasi.
e.
Sekolah/Madrasah mendayagunakan:
1) Kepala
sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan
pengelolaan sekolah/madrasah;W
2) akil
kepala SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala
sekolah/madrasah;
3) Wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang
kurikulum;
4) Wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana
prasarana;
5) Wakil
kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta
didik;
6) Wakil
kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia
usaha dan dunia industri;
7) Guru
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai agen pembelajaran yang
memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing, dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8) Konselor
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik;
9) Pelatih/instruktur
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada
peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10) Tenaga
perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan
sumber belajar di perpustakaan;
11) Tenaga
laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium;
12) Teknisi
sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13) Tenaga
administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan
pelayanan administratif;
14) Tenaga
kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan
kebersihan lingkungan.
a.
Sekolah/Madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
pengelolaan sarana dan prasarana.
b.
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana dalam hal:
1) Merencanakan,
memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2) Mengevaluasi
dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung
proses pendidikan;
3) Melengkapi
fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4) Menyusun
skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan
pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5) Pemeliharaan
semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
d.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan
kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
e.
Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1) Direncanakan
secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan
mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2) Dituangkan
dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium
serta pengembangannya.
f. Pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1) Menyediakan
petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2) Merencanakan
fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan
peserta didik dan pendidik;
3) Membuka
pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4) Melengkapi
fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5) Menyediakan
pelayanan peminjaman dengan perpustakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri
maupun swasta.
g.
Pengelolaan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga
tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h.
Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra-kurikuler disesuaikan dengan
perkembangan kegiatan ekstra-kurikuler peserta didik dan mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
a.
Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional
yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
b.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) Sumber
pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) Penyusunan
dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan
operasional;
3) Kewenangan
dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) Pembukuan
semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan
kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan
oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta
mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin
tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9.
Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang
kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1) Berisi
prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan
dilaksanakan;
2) Memuat
judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3) Diputuskan
oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidik.
c.
Sekolah/Madrasah menetapkan pedoman tata-tertib yang berisi:
1) Tata
tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal
menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2) Petunjuk,
peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian
sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.
Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah,
dan peserta didik.
e.
Sekolah/Madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma
tentang:
1) Hubungan
sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga
sekolah/madrasah dengan masyarakat;
2) Sistem
yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang
melanggar.
f.
Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah
untuk menegakkan etika sekolah/madrasah.
g.
Sekolah/Madrasah perlu memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran
beretika bagi semua warga sekolah/madrasahnya.
h. Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik
memuat norma untuk:
1) Menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2) Menghormati
pendidik dan tenaga kependidikan;
3) Mengikuti
proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan
mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4) Memelihara
kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5) Mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
6) Mencintai
lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7) Menjaga
dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan,
keindahan, dan kenyamanan sekolah/madrasah.
i.
Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan
keteladanan, pembinaan dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreativitas
dari pendidik dan tenaga kependidikan.
j.
Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan
memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan
maupun kolektif, untuk:
1) Menjual
buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat
sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta
didik;
2) Memungut
biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3) Memungut
biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4) Melakukan
sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas
hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
k.
Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan
oleh kepala sekolah/madrasah.
10.
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah
dalam mengelola pendidikan.
b.
Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik.
d.
Keterlibatan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan
dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan,
berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah.
g.
Kemitraan SD/MI/SDLB atau yang setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau
yang setara, serta dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.
Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia
industri.
i.
Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan
tinggi, SMP/MTs, atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industri di
lingkungannya.
j.
Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab
dan berkelanjutan.
b.
Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar
Nasional Pendidikan.
c.
Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga
kependidikan.
d.
Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e.
Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah
atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara
teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas pengelolaan.
f.
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh
kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
g.
Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir
semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali
peserta didik.
h.
Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala
sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan
pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.
Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester.
j.
Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah
terkait.
k.
Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah
dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan
hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah,
termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
m.
Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi,
evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja
sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara
keseluruhan.
2.
Evaluasi Diri
a.
Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b.
Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai
kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan.
c.
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1) Evaluasi
proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun,
pada akhir semester akademik;
2) Evaluasi
program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam
setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
d.
Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan
informasi yang sahih.
3.
Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan
secara:
a. Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b. Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta
didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan
sosial;
c. Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan
tingkat mata pelajaran;
d. Menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi:
dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4.
Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara
komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian
penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.
Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5.
Akreditasi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga
akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c.
Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara
holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D.
KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.
Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan
ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
sekolah/madrasah.
4.
Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang
akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat
wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan
hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau
sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah
dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5.
Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai
dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7. Kepala sekolah/madrasah:
a) Menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
b) Merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c) Menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d) Membuat
rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan
mutu;
e) Bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
f) Melibatkan
guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah.
Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah/madrasah;
g) Berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
h) Menjaga
dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
i)
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang
efektif bagi peserta didik;
j)
Bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k) Melaksanakan
dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l)
Meningkatkan mutu pendidikan;
m) Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n) Memfasilitasi
pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o) Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
p) Menjamin
manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q) Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r) Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8.
Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
1. Sekolah/Madrasah:
a.
Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi
pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b.
Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.
Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan
informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan
semuanya direkam dan didokumentasikan;
d.
Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah
dilaksanakan secara efisien dan efektif.
Keberadaan
sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan
sesuai dengan aslinya
Biro
Hukum dan Organisasi
Departemen
Pendidikan Nasional,
Kepala
Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,
TTD.
Muslikh, S.H.
NIP
131479478
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar di atas caranya
1. Masukkan Komentar anda di kolom komentar
2. Pada Kotak "Beri Komentar sebagai" pilih akun yang ada pada pilihan.
3. klik publikasikan.
5. isi code capta
6. tekan enter atau publikasikan.
Anda di perbolehkan berkomentar dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Komentar jangan mengandung SARA dan PORNO
2. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.
3. Tidak Boleh SPAM
4. Jangan meninggalkan Link aktif pada komentar. Komentar dengan Link Aktif akan dihapus.
5. Berkomentarlah sesuai dengan topik artikel